Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
MUHAMMAT FAUZI Alias FAUZI Bin MUSRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 229 / L.4.14 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAT FAUZI Alias FAUZI Bin MUSRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. PDM-97/TMBIL/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

MUHAMMAT FAUZI Alia FAUZI Bin MUSRIN

Tempat lahir

:

Kota Pinang

Umur / tanggal lahir

:

25 tahun / 05 Mei 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sempang RT.002 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kab. Indragiri Hilir Prov.Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 23 April 2025

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 22 April 2025 s/d 11 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAT FAUZI Alias FAUZI Bin MUSRIN bersama-sama dengan saksi TRI WIDODO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang berupa hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    •  Bahwa Saksi TRI WIDODO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang duduk sendirian di pangkas rambut yang berada di Jalan Lintas Timur Dusun Sempang Desa Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tidak lama kemudian terdakwa MUHAMMAT FAUZI mendatangi saksi TRI WIDODO, kemudian terdakwa mengajak saksi TRI WIDODO untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA yang berada diperkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TRI WIDODO menyetujuinya dan juga terdakwa bersama saksi TRI WIDODO juga sepakat untuk membagi 2 (dua) hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA jika berhasil dijual. Selanjutnya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berjalan kaki menuju ke perkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, diperjalanan menuju ke perkebunan kelapa sawit warga tersebut terdakwa bertemu dengan sdr.OJI, lalu terdakwa meminjam sebentar handphone sdr.OJI dengan tujuan untuk menelpon saksi JOSUA SILALAHI, kemudian terdakwa menelpon saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “pinjam mobilmu karena kami mau memuat sapi” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI Mengatakan “oke kalau cocok ongkos angkut”, lalu terdakwa menjanjikan akan memberikan ongkos sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi JOSUA SILALAHI dan terdakwa memberitahu lokasi penjemputan kepada saksi JOSUA SILALAHI untuk mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut, lalu terdakwa mengembalikan handphone kepada sdr.OJI, selanjutnya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa melanjutkan perjalanan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga tersebut, di tengah perjalanan terdakwa memberikan saksi TRI WIDODO sebuah karung sembari mengatakan “kita pura-pura brondolan” kepada saksi TRI WIDODO, lalu saksi TRI WIDODO mengatakan “langsung kita curi aja sapinya ngapa” kepada terdakwa, lalu saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berjalan di dalam perkebunan menuju ke tempat 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut berada sambil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di dalam karung, sesampainya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa di lokasi keberadaan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut, saksi TRI WIDODO dan terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sedang terikat di batang buah kelapa sawit yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian saksi TRI WIDODO bersama terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA dan menarik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA tersebut kurang lebih sekira 2 (dua) kilo meter dari tempat semula, selanjutnya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa mengikat seekor sapi tersebut di batang kelapa sawit dan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berjalan ke pinggir jalan menunggu kedatangan saksi JOSUA SILALAHI dengan membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU warna kuning dengan tujuan untuk mengangkut dan membawa 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA pergi dari perkebunan kelapa sawit warga tersebut, tidak lama berselang saksi TRI WIDODO bersama terdakwa bertemu dengan saksi JOSUA SILALAHI yang membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU, kemudian saksi TRI WIDODO bersama terdakwa dan saksi JOSUA SILALAHI dengan mengendarai mobil tersebut masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga menuju ke lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, sesampainya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa dan saksi JOSUA SILALAHI di lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, kemudian saksi TRI WIDODO bersama terdakwa menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, di saat bersamaan saksi MUHAMMAD IRWAN yang merupakan warga setempat melihat perbuatan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa tanpa izin mengambil dan menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN melaporkan perbuatan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa kepada saksi NANI SINAGA selaku pemilik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan tersebut, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN menuju ke rumah saksi SUYONO yang merupakan suami dari saksi NANI SINAGA dengan tujuan untuk selanjutnya saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengejar dan menangkap saksi TRI WIDODO bersama terdakwa, kemudian saksi TRI WIDODO bersama saksi MUHAMMAD FAUZI dan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA berada di dalam bak mobil tersebut, sedangkan saksi JOSUA SILALAHI mengendarai mobil tersebut menuju keluar dari perkebunan kelapa sawit warga, lalu ditengah perjalanan tepatnya di dekat SD yang terletak di Jalan Sarang Harimau kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian tiba-tiba mobil tersebut diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO menanyakan “apa yang kalian bawa” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “kami bawa sawit pak” kepada saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengecek ke dalam bak mobil tersebut dan ternyata di dalam bak mobil tersebut ada 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sebelumnya berada di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, di saat bersamaan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari bak mobil tersebut yang mana terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan saksi TRI WIDODO berhasil di tangkap oleh saksi MUHAMMAD IRWAN, tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi TRI WIDODO, saksi NANI SINAGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).   

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAT FAUZI Alias FAUZI Bin MUSRIN bersama-sama dengan saksi TRI WIDODO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    • Bahwa Saksi TRI WIDODO SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB sedang duduk sendirian di pangkas rambut yang berada di Jalan Lintas Timur Dusun Sempang Desa Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tidak lama kemudian terdakwa MUHAMMAT FAUZI mendatangi saksi TRI WIDODO, kemudian terdakwa mengajak saksi TRI WIDODO untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA yang berada diperkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TRI WIDODO menyetujuinya dan juga terdakwa bersama saksi TRI WIDODO juga sepakat untuk membagi 2 (dua) hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA jika berhasil dijual. Selanjutnya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berjalan kaki menuju ke perkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Jalan Sarang Harimau Dusun Sempang RT.003 RW.001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, diperjalanan menuju ke perkebunan kelapa sawit warga tersebut terdakwa bertemu dengan sdr.OJI, lalu terdakwa meminjam sebentar handphone sdr.OJI dengan tujuan untuk menelpon saksi JOSUA SILALAHI, kemudian terdakwa menelpon saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “pinjam mobilmu karena kami mau memuat sapi” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI Mengatakan “oke kalau cocok ongkos angkut”, lalu terdakwa menjanjikan akan memberikan ongkos sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi JOSUA SILALAHI dan terdakwa memberitahu lokasi penjemputan kepada saksi JOSUA SILALAHI untuk mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut, lalu terdakwa mengembalikan handphone kepada sdr.OJI, selanjutnya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa melanjutkan perjalanan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga tersebut, di tengah perjalanan terdakwa memberikan saksi TRI WIDODO sebuah karung sembari mengatakan “kita pura-pura brondolan” kepada saksi TRI WIDODO, lalu saksi TRI WIDODO mengatakan “langsung kita curi aja sapinya ngapa” kepada terdakwa, lalu saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berjalan di dalam perkebunan menuju ke tempat 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut berada sambil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di dalam karung, sesampainya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa di lokasi keberadaan 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi NANI SINAGA tersebut, saksi TRI WIDODO dan terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sedang terikat di batang buah kelapa sawit yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian saksi TRI WIDODO bersama terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA dan menarik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA tersebut kurang lebih sekira 2 (dua) kilo meter dari tempat semula, selanjutnya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa mengikat seekor sapi tersebut di batang kelapa sawit dan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berjalan ke pinggir jalan menunggu kedatangan saksi JOSUA SILALAHI dengan membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU warna kuning dengan tujuan untuk mengangkut dan membawa 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA pergi dari perkebunan kelapa sawit warga tersebut, tidak lama berselang saksi TRI WIDODO bersama terdakwa bertemu dengan saksi JOSUA SILALAHI yang membawa mobil Mitsubishi canter dengan nomor polisi BM 9596 GU, kemudian saksi TRI WIDODO bersama terdakwa dan saksi JOSUA SILALAHI dengan mengendarai mobil tersebut masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit warga menuju ke lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, sesampainya saksi TRI WIDODO bersama terdakwa dan saksi JOSUA SILALAHI di lokasi tempat 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA, kemudian saksi TRI WIDODO bersama terdakwa menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, di saat bersamaan saksi MUHAMMAD IRWAN yang merupakan warga setempat melihat perbuatan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa tanpa izin mengambil dan menaikkan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA ke dalam bak mobil tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN melaporkan perbuatan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa kepada saksi NANI SINAGA selaku pemilik 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan tersebut, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN menuju ke rumah saksi SUYONO yang merupakan suami dari saksi NANI SINAGA dengan tujuan untuk selanjutnya saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengejar dan menangkap saksi TRI WIDODO bersama terdakwa, kemudian saksi TRI WIDODO bersama saksi MUHAMMAD FAUZI dan 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA berada di dalam bak mobil tersebut, sedangkan saksi JOSUA SILALAHI mengendarai mobil tersebut menuju keluar dari perkebunan kelapa sawit warga, lalu ditengah perjalanan tepatnya di dekat SD yang terletak di Jalan Sarang Harimau kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian tiba-tiba mobil tersebut diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, lalu saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO menanyakan “apa yang kalian bawa” kepada saksi JOSUA SILALAHI, lalu saksi JOSUA SILALAHI mengatakan “kami bawa sawit pak” kepada saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO, kemudian saksi MUHAMMAD IRWAN dan saksi SUYONO mengecek ke dalam bak mobil tersebut dan ternyata di dalam bak mobil tersebut ada 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sebelumnya berada di dalam perkebunan kelapa sawit tersebut, di saat bersamaan saksi TRI WIDODO bersama terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari bak mobil tersebut yang mana terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan saksi TRI WIDODO berhasil di tangkap oleh saksi MUHAMMAD IRWAN, tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi TRI WIDODO secara bersama-sama dengan bersekutu tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor sapi betina warna kuning kecoklatan milik saksi NANI SINAGA yang sebelumnya berada di perkebunan kelapa sawit warga yang terletak di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.  
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi TRI WIDODO, saksi NANI SINAGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).   

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tembilahan, 29 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN  JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya