Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Tbh Daeng Mangatta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Daeng Mangatta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin dan menetapkan kepada Pemohon bahwa Nama Mangatta Mattanga Piare berdasarkan Paspor No. V678490 merupakan Pemilik/orang yang sama sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0073 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Daeng Mangatta;
  3. Menetapkan Nama Pemohon yang sebenarnya adalah Daeng Mangatta sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0073 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  4. Menetapkan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 01 Januari 1953 sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0073 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  5. Menetapkan nama Ayah Pemohon adalah Deppa dan Ibu Pemohon adalah Puang Megek sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-20012025-0073 tertanggal 22 Januari 2025 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak