I Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib di area Afdeling IV Blok 7603 PT. THIP ( TH Indo Plantations ) yang beralamat di Kebun Meranti Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil – Riau, Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap pupuk sawit milik PT. THIP ( TH Indo Plantations) dengan cara Awalnya pada hari hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wib Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI disuruh oleh teman Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI untuk mengantar bekal di POS kepada abangnya menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian setelah selesai mengantar bekal ke POS tempat abang teman Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI berjaga, Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI berjumpa dengan salah satu masyarakat desa Pulau Muda yang menawarkan Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI untuk memberikan uang dengan cara mengantarkan pupuk yang terletak di pinggir kanal PT THIP. Kemudian Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI pergi menggunakan sepeda motor untuk ke pinggir kanal untuk mengambil pupuk. Setelah itu Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI mengangkut 2 karung pupuk ke motor dan mengantarkannya ke masyarakat tersebut. Setelah selesai mengantarkannya Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI menerima uang sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari masyarakat tersebut. Kemudian setelah selesai menjual pupuk tersebut Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI langsung kembali. Saat ditengah perjalanan Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI berjumpa dengan DANRU security PT THIP dan rombongan yang langsung memberhentikan Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI dan bertanya kepada Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI “DARI MANA KAU?” kemudian Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI menjawab “DARI PULAU NDAN ANTAR PUPUK” setelah itu mereka mengambil kunci motor Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI dan memfoto Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI dan Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI diamankan di POS.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa M. AGUS TIAWAN Bin EFENDI dalam persidangan ini. |