Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
WENDI FAHLEVI Bin LAISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 589 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI FAHLEVI Bin LAISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----------- Bahwa ia Terdakwa WENDI FAHLEVI Bin LAISA pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 19.18 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kamar No. 107 Hotel Harmoni Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib setelah Terdakwa dan saksi MAULITA Als ITA Binti SRWANI selesai mengikuti pelatihan Mangrove di Hotel Harmona Inn, Terdakwa dan saksi MAULITA pergi ke hotel Harmoni, sesampainya disana saksi MAULITA meminta Terdakwa untuk menemaninya mengantar laundry dan mengambil paket di Pelabuhan, namun Terdakwa menolaknya, karena hal tersebut saksi MAULITA marah dan terjadi pertengkaran di depan hotel Harmoni tersebut, karena malu saksi MAULITA mengajak Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di kamar saksi MAULITA di hotel tersebut tepatnya di kamar nomor 107. dan sesampainya di dalam kamar Terdakwa dan saksi MAULITA membicarakan hal tersebut, namun belum selesai masalah tersebut, Terdakwa menerima telfon dan turun kebawah dengan membawa tas sandang miliknya, selang beberapa waktu Terdakwa kembali ke kamar tidur saksi MAULITA dan melanjutkan membicarakan masalah yang belum selesai, sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa hendak pergi kebawah dengan alasan hendak mengambil kunci motor dengan menyandang tas, lalu saksi MAULITA kembali marah dengan mengatakan “ngapa dari tadi tas tuh aja yang kau pegangi terus” lalu Terdakwa menjawab “tak adalah” dan saksi MAULITA kembali berkata “apa juga isinya sampai segitunya” selanjutnya saksi MAULITA dengan Terdakwa memperebutkan tas milik Terdakwa dan saat saksi MAULITA mendapatkan tas tersebut lalu saksi MAULITA membuka tas milik Terdakwa dan menemukan cincin tunangan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi MAULITA memperebutkan cincin tersebut dan saat saksi MAULITA mendapatkan cincin tersebut, saksi MAULITA membuangnya melalui jendela hingga jatuh kebawah, hal tersebut membuat Terdakwa emosi dan menampar pipi kiri saksi MAULITA dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa pergi melihat kearah jendela, selanjutnya Terdakwa kembali menghampiri saksi MAULITA dan menampar saksi MAULITA beberapa kali, selain itu Terdakwa juga mendorong saksi MAULITA ke tempat tidur yang mengakibatkan paha saksi MAULITA memar, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan tidak kembali;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/RM/214 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan dr. Fadyan Haz Kamal yang pada pokoknya menerangkan pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 telah memeriksa perempuan usia 28 tahun bernama MAULITA Als ITA Binti SARWANI dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka lecet pada punggung tangan kiri dan memar pada kelopak mata atas kiri, pipi kanan, pipi kiri, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, dan paha kiri akibat kekerasan tumpul;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------

Tembilahan,  06  November 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya