Dakwaan |
![](file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212
Kab. Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-21/TMBIL/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD JUNDI ARRASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Tembilahan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 23 Desember 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Harapan Raya RT 002 RW 002 Kel. Tempuling Kec. Tempuling Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNDI ARASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN bersama-sama dengan Saksi JULIADI Alias JULI Bin HARNADI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MASBUDI Alias MAMAS Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr.NANDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berlanjut ke hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 03.00 WIB, hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gerilya Parit 07 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilri Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNDI ARRASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN bersamasama dengan Saksi JULIADI Alias JULI Bin HARNADI (dilakukukan penuntutan secara terpisah), Saksi MASBUDI Alias MAMAS Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.NANDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 11.00 WIB sedang bekerja mengangkut batu krikil yang ditumpuk tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI yang berada di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana ruko tersebut terkunci dengan gembok, pada saat istirahat saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO duduk di depan ruko tersebut, lalu saksi JULIADI melihat pintu ruko tersebut agak renggang, kemudian saksi JULIADI bersama-sama dengan saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO mengintip ke dalam ruko tersebut dan melihat ada banyak tabung gas LPG 3 KG, kemudian saksi JULIADI bersama-sama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO berniat serta berencana tanpa izin mengambil tabung-tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI dan saksi MASBUDI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, setelah itu saksi MASBUDI secara diamdiam naik keatas kapal motor yang saat itu berlabuh dekat bangsal, lalu saksi MASBUDI mengambil sebuah kuku kambing, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko sedangkan terdakwa mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, setelah sampai di depan ruko, saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa secara bersamasama membongkar dua buah gembok pintu ruko menggunakan kuku kambing sehingga mengakibatkan gembok terbuka, saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa masuk kedalam ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 32 (tiga puluh dua) tabung GAS LPG 3 KG milik saksi TARMIZI, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan di ikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok di tempat semula seolaholah tidak terjadi apa-apa, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menurunkan tabung gas LPG 3 KG tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu dan menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa sekira jam 06.00 WIB mengambil seluruh tabung gas LPG 3 KG yang disimpan dibawah kolong dan memasukkannya kedalam karung, kemudian saksi JULIADI menawarkan dan menjual kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) pertabung kepada orang kapal yang pada saat itu berlabuh di jembatan parit 7 Tembilahan Hulu. Selanjutnya saksi JULIADI bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG menuju ke warung sembako milik sdr.JUMRIYATI, kemudian saksi JULIADI bersama terdakwa menawarkan kepada sdr.JUMRIYATI untuk membeli kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG, lalu sdr.JUMRIYATI membeli kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya, setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.JUMRIYATI, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan terdakwa sedangkan untuk sisa tabung gas LPG 3 KG belum laku terjual.
- Bahwa yang kedua saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI dan sdr.NANDO pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 03.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, sedangkan saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko tersebut, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko tersebut dan masuk kedalam ruko, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut dengan cara mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap yang mana selanjutnya tabung gas LPG 3 KG tersebut ditumpuk di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas LPG 3 KG kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu lalu menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 11.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.YASIN yang beralamat di Lorong Gelatik Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.YASIN, lalu sdr.YASIN membeli kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) pertabungnya. Setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.YASIN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang ketiga terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI, dan sdr.NANDO pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 02.00 WIB kembali berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan dan mendayung sampan tersebut menuju ke depan ruko dan mengikat sampan tersebut di tepi sungai tepatnya didepan ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa berjalan menuju ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan masuk kedalam ruko serta tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG milik saksi TARMIZI dan mengangkat seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas tersebut ke dalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan ke arah bangsal kayu dan menyembunyikan tabung GAS LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang keempat terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 01.00 WIB kembali berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan dan mendayung sampan tersebut menuju ke depan ruko dan mengikat sampan tersebut di tepi sungai tepatnya didepan ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa berjalan menuju ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan masuk kedalam ruko dan tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG milik saksi TARMIZI dengan cara mengangkat seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas tersebut ke dalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan ke arah bangsal kayu dan menyembunyikan tabung GAS LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menerima uang hasil penjualan tabung gas tersebut dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang kelima saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI dan sdr NANDO pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, sedangkan saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko tersebut, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan kemudian masuk kedalam ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap yang mana selanjutnya tabung gas LPG 3 KG tersebut ditumpuk di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas LPG 3 KG kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu lalu menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 11.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menerima uang hasil penjualan tabung gas tersebut dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan sdr.NANDO.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO tanpa izin dan sepengetahuan saksi TARMIZI selaku pemilik barang mengambil kurang lebih sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) tabung gas LPG 3 KG warna hijau milik saksi TARMIZI secara berulang-ulang dari kurun waktu sekira tanggal 05 November 2024 hingga sekira tanggal 11 November 2024 pada malam hari bertempat di ruko milik saksi TARMIZI yang beralamat di di Jalan Gerilya Parit 07 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilri Provinsi Riau dengan menggunakan kuku kambing merusak gembok ruko yang terkunci sehingga mengakibatkan gembok ruko tersebut terbuka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO, saksi TARMIZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------
ATAU
kedua
-----------Bahwa Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNDI ARASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN bersama-sama dengan Saksi JULIADI Alias JULI Bin HARNADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi MASBUDI Alias MAMAS Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr.NANDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berlanjut ke hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 03.00 WIB, hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gerilya Parit 07 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilri Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNDI ARRASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN bersamasama dengan Saksi JULIADI Alias JULI Bin HARNADI (dilakukukan penuntutan secara terpisah), Saksi MASBUDI Alias MAMAS Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.NANDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 11.00 WIB sedang bekerja mengangkut batu krikil yang ditumpuk tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI yang berada di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana ruko tersebut terkunci dengan gembok, pada saat istirahat saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO duduk di depan ruko tersebut, lalu saksi JULIADI melihat pintu ruko tersebut agak renggang, kemudian saksi JULIADI bersama-sama dengan saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO mengintip ke dalam ruko tersebut dan melihat ada banyak tabung gas LPG 3 KG, kemudian saksi JULIADI bersama-sama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO berniat serta berencana tanpa izin mengambil tabung-tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI dan saksi MASBUDI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, setelah itu saksi MASBUDI secara diamdiam naik keatas kapal motor yang saat itu berlabuh dekat bangsal, lalu saksi MASBUDI mengambil sebuah kuku kambing, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko sedangkan terdakwa mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, setelah sampai di depan ruko, saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa secara bersamasama membongkar dua buah gembok pintu ruko menggunakan kuku kambing sehingga mengakibatkan gembok terbuka, saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa masuk kedalam ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 32 (tiga puluh dua) tabung GAS LPG 3 KG milik saksi TARMIZI, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan di ikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok di tempat semula seolaholah tidak terjadi apa-apa, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menurunkan tabung gas LPG 3 KG tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu dan menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa sekira jam 06.00 WIB mengambil seluruh tabung gas LPG 3 KG yang disimpan dibawah kolong dan memasukkannya kedalam karung, kemudian saksi JULIADI menawarkan dan menjual kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) pertabung kepada orang kapal yang pada saat itu berlabuh di jembatan parit 7 Tembilahan Hulu. Selanjutnya saksi JULIADI bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG menuju ke warung sembako milik sdr.JUMRIYATI, kemudian saksi JULIADI bersama terdakwa menawarkan kepada sdr.JUMRIYATI untuk membeli kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG, lalu sdr.JUMRIYATI membeli kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya, setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.JUMRIYATI, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan terdakwa sedangkan untuk sisa tabung gas LPG 3 KG belum laku terjual.
- Bahwa yang kedua saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI dan sdr.NANDO pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 03.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, sedangkan saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko tersebut, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko tersebut dan masuk kedalam ruko, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut dengan cara mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap yang mana selanjutnya tabung gas LPG 3 KG tersebut ditumpuk di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas LPG 3 KG kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu lalu menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 11.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.YASIN yang beralamat di Lorong Gelatik Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.YASIN, lalu sdr.YASIN membeli kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) pertabungnya. Setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.YASIN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang ketiga terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI, dan sdr.NANDO pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 02.00 WIB kembali berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan dan mendayung sampan tersebut menuju ke depan ruko dan mengikat sampan tersebut di tepi sungai tepatnya didepan ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa berjalan menuju ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan masuk kedalam ruko serta tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG milik saksi TARMIZI dan mengangkat seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas tersebut ke dalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan ke arah bangsal kayu dan menyembunyikan tabung GAS LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang keempat terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 01.00 WIB kembali berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan dan mendayung sampan tersebut menuju ke depan ruko dan mengikat sampan tersebut di tepi sungai tepatnya didepan ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa berjalan menuju ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan masuk kedalam ruko dan tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG milik saksi TARMIZI dengan cara mengangkat seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas tersebut ke dalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan ke arah bangsal kayu dan menyembunyikan tabung GAS LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menerima uang hasil penjualan tabung gas tersebut dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang kelima saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI dan sdr NANDO pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, sedangkan saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko tersebut, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan kemudian masuk kedalam ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap yang mana selanjutnya tabung gas LPG 3 KG tersebut ditumpuk di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas LPG 3 KG kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu lalu menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 11.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menerima uang hasil penjualan tabung gas tersebut dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan sdr.NANDO.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO tanpa izin dan sepengetahuan saksi TARMIZI selaku pemilik barang mengambil kurang lebih sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) tabung gas LPG 3 KG warna hijau milik saksi TARMIZI secara berulang-ulang dari kurun waktu sekira tanggal 05 November 2024 hingga sekira tanggal 11 November 2024 pada malam hari bertempat di ruko milik saksi TARMIZI yang beralamat di di Jalan Gerilya Parit 07 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilri Provinsi Riau.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO, saksi TARMIZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------
ATAU
ketiga
-----------Bahwa Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNDI ARASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN bersama-sama dengan Saksi JULIADI Alias JULI Bin HARNADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi MASBUDI Alias MAMAS Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan sdr.NANDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berlanjut ke hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 03.00 WIB, hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gerilya Parit 07 RT.001 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilri Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUNDI ARRASIH Alias JUNDI Bin NURHASAN bersamasama dengan Saksi JULIADI Alias JULI Bin HARNADI (dilakukukan penuntutan secara terpisah), Saksi MASBUDI Alias MAMAS Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.NANDO (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 11.00 WIB sedang bekerja mengangkut batu krikil yang ditumpuk tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI yang berada di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana ruko tersebut terkunci dengan gembok, pada saat istirahat saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO duduk di depan ruko tersebut, lalu saksi JULIADI melihat pintu ruko tersebut agak renggang, kemudian saksi JULIADI bersama-sama dengan saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO mengintip ke dalam ruko tersebut dan melihat ada banyak tabung gas LPG 3 KG, kemudian saksi JULIADI bersama-sama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO berniat serta berencana tanpa izin mengambil tabung-tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI dan saksi MASBUDI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, setelah itu saksi MASBUDI secara diamdiam naik keatas kapal motor yang saat itu berlabuh dekat bangsal, lalu saksi MASBUDI mengambil sebuah kuku kambing, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko sedangkan terdakwa mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, setelah sampai di depan ruko, saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa secara bersamasama membongkar dua buah gembok pintu ruko menggunakan kuku kambing sehingga mengakibatkan gembok terbuka, saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa masuk kedalam ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 32 (tiga puluh dua) tabung GAS LPG 3 KG milik saksi TARMIZI, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan di ikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok di tempat semula seolaholah tidak terjadi apa-apa, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa menurunkan tabung gas LPG 3 KG tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu dan menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa sekira jam 06.00 WIB mengambil seluruh tabung gas LPG 3 KG yang disimpan dibawah kolong dan memasukkannya kedalam karung, kemudian saksi JULIADI menawarkan dan menjual kurang lebih sebanyak 21 (dua puluh satu) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) pertabung kepada orang kapal yang pada saat itu berlabuh di jembatan parit 7 Tembilahan Hulu. Selanjutnya saksi JULIADI bersama terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG menuju ke warung sembako milik sdr.JUMRIYATI, kemudian saksi JULIADI bersama terdakwa menawarkan kepada sdr.JUMRIYATI untuk membeli kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG, lalu sdr.JUMRIYATI membeli kurang lebih sebanyak 6 (enam) tabung gas LPG 3 KG dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya, setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.JUMRIYATI, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan terdakwa sedangkan untuk sisa tabung gas LPG 3 KG belum laku terjual.
- Bahwa yang kedua saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI dan sdr.NANDO pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira jam 03.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, sedangkan saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko tersebut, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko tersebut dan masuk kedalam ruko, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut dengan cara mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap yang mana selanjutnya tabung gas LPG 3 KG tersebut ditumpuk di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas LPG 3 KG kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu lalu menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 11.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.YASIN yang beralamat di Lorong Gelatik Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.YASIN, lalu sdr.YASIN membeli kurang lebih sebanyak 24 (dua puluh empat) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) pertabungnya. Setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.YASIN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang ketiga terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI, dan sdr.NANDO pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 02.00 WIB kembali berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan dan mendayung sampan tersebut menuju ke depan ruko dan mengikat sampan tersebut di tepi sungai tepatnya didepan ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa berjalan menuju ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan masuk kedalam ruko serta tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG milik saksi TARMIZI dan mengangkat seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas tersebut ke dalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan ke arah bangsal kayu dan menyembunyikan tabung GAS LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI menerima uang hasil penjualan tabung gas dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang keempat terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 01.00 WIB kembali berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG di Jalan Gerilya Parit 07 RT 001 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau milik saksi TARMIZI Bin AHMID, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan dan mendayung sampan tersebut menuju ke depan ruko dan mengikat sampan tersebut di tepi sungai tepatnya didepan ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa berjalan menuju ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan terdakwa dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan masuk kedalam ruko dan tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG milik saksi TARMIZI dengan cara mengangkat seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap dan menumpukkan tabung gas LPG 3 KG tersebut di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas tersebut ke dalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan ke arah bangsal kayu dan menyembunyikan tabung GAS LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 14.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 43 (empat puluh tiga) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menerima uang hasil penjualan tabung gas tersebut dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI, terdakwa dan sdr.NANDO.
- Bahwa yang kelima saksi JULIADI bersamasama dengan saksi MASBUDI dan sdr NANDO pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 02.00 WIB berkumpul di bangsal kayu yang tidak jauh dari ruko tempat penyimpanan tabung gas LPG milik saksi TARMIZI, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil kembali tabungtabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut, kemudian sdr.NANDO mengambil sampan kemudian mendayung sampan tersebut dan mengikatkannya di tepi sungai tepatnya didepan ruko, sedangkan saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI berjalan menuju ruko tersebut, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dengan menggunakan kuku kambing membuka gembok ruko dan kemudian masuk kedalam ruko, lalu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI tanpa izin mengambil kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG yang berada di dalam ruko tersebut mengangkat tabung gas LPG 3 KG tersebut secara bertahap yang mana selanjutnya tabung gas LPG 3 KG tersebut ditumpuk di tepi sungai dekat sampan diikat, kemudian saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menutup kembali pintu ruko dan mengembalikan gembok ke tempat semula, setelah itu saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO menurunkan tabung gas LPG 3 KG kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung tersebut kedalam sampan, selanjutnya saksi JULIADI bersama saksi MASBUDI dan sdr.NANDO turun ke sungai lalu berenang sambil mendorong sampan kearah bangsal kayu lalu menyembunyikan seluruh tabung gas LPG 3 KG tersebut dibawah kolong bangsal. Selanjutnya saksi JULIADI bersama sdr.NANDO sekira jam 11.00 WIB dengan menggunakan sampan membawa kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG tersebut menuju ke rumah sdr.JALISMAN yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Gersama Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menawarkan menjual kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG kepada sdr.JALISMAN, lalu sdr.JALISMAN membeli kurang lebih sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 KG tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) pertabungnya tergantung kondisi tabung. Setelah saksi JULIADI bersama sdr.NANDO menerima uang hasil penjualan tabung gas tersebut dari sdr.JALISMAN, lalu saksi JULIADI membagi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada saksi MASBUDI dan sdr.NANDO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi JULIADI, saksi MASBUDI dan sdr.NANDO, saksi TARMIZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------
Tembilahan, 31 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA NIP. 199505012020121015
|