Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pernohon
- Menetapkan bahwa ZAINAL ABIDIN yang lahir di Pulau Kijang Pada tanggal 06-04- 1963, sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 1404-LT/13092024-0007,kartu keluarga nomor 1404011306070010, kartu tanda penduduk NIK 14040106030001, kutipan akta nikahnomor 95/08/VIII/1989, surat keterangan kelahiran nomor 118/PK/IX/2024/470, surat keterangan beda nama nomor 090/SUKET-PK/IX/2024, dan surat keterangan nomor 047/PK/IX/2024. Adalah orang yang sama dengan ZAINAL ABDUL AZIZ sesuai Paspor nomor B 0424299 tanggal 03 maret 2015.
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Jika ketua Pengadilan/Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |