Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
-------- Bahwa terdakwa FAISAL ANSYARI Als FAISAL Bin HERIANTO pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli 4 (empat) paket besar narkotika jenis sabu atau seberat 20 (dua puluh) gram dari Saudara YULHADI (DPO) dengan harga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), kemudian Saudara YULHADI (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan cara pembeli menelpon Terdakwa atau langsung datang menemui Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, datang saksi FUADI YARMAN CHAN bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Kemuning yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi FUADI YARMAN CHAN langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu didalam botol plastik kecil warna putih yang berada dikantong celana levis warna coklat sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang berbungkus plastic bening didalam etalase kaca, 3 (tiga) bungkus paket besar yang berbungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak senter warna putih, 1 (satu) bungkus Ganja kering berbungkuskan koran didalam laci etalase, 6 (enam) bungkus plastic klip kosong di dalam etalase lantai bawah, uang tunai di kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.632.000 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah), uang tunai di dalam Dompet Terdakwa warna Coklat Merk ALLV.S sebesar 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu), 1 (satu) unit handphone VIVO Y30 warna Hitam, dan 1 (satu) timbangan Digital Tanpa Merk warna Hitam. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1972/NNF/2024 pada tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3024/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3024/2024/NNF berupa Kristal Warna Putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 045/VII/14408/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Andi Fitra dengan kesimpulan 3 (tiga) paket besar bungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket plastic putih bening, 3 (tiga) paket kecil bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 14,62 (empat belas koma enam puluh dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis shabu yang positif mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
DAN
Kedua
-------- Bahwa terdakwa FAISAL ANSYARI Als FAISAL Bin HERIANTO pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, datang saksi FUADI YARMAN CHAN bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Kemuning yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi FUADI YARMAN CHAN langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu didalam botol plastik kecil warna putih yang berada dikantong celana levis warna coklat sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang berbungkus plastic bening didalam etalase kaca, 3 (tiga) bungkus paket besar yang berbungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak senter warna putih, 1 (satu) bungkus Ganja kering berbungkuskan koran didalam laci etalase, 6 (enam) bungkus plastic klip kosong di dalam etalase lantai bawah, uang tunai di kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.632.000 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah), uang tunai di dalam Dompet Terdakwa warna Coklat Merk ALLV.S sebesar 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu), 1 (satu) unit handphone VIVO Y30 warna Hitam, dan 1 (satu) timbangan Digital Tanpa Merk warna Hitam. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1972/NNF/2024 pada tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3025/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3025/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik daun kering dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
Pertama
-------- Bahwa terdakwa FAISAL ANSYARI Als FAISAL Bin HERIANTO pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, datang saksi FUADI YARMAN CHAN bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Kemuning yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi FUADI YARMAN CHAN langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu didalam botol plastik kecil warna putih yang berada dikantong celana levis warna coklat sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang berbungkus plastic bening didalam etalase kaca, 3 (tiga) bungkus paket besar yang berbungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak senter warna putih, 1 (satu) bungkus Ganja kering berbungkuskan koran didalam laci etalase, 6 (enam) bungkus plastic klip kosong di dalam etalase lantai bawah, uang tunai di kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.632.000 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah), uang tunai di dalam Dompet Terdakwa warna Coklat Merk ALLV.S sebesar 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu), 1 (satu) unit handphone VIVO Y30 warna Hitam, dan 1 (satu) timbangan Digital Tanpa Merk warna Hitam. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1972/NNF/2024 pada tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3024/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3024/2024/NNF berupa Kristal Warna Putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 045/VII/14408/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Andi Fitra dengan kesimpulan 3 (tiga) paket besar bungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket plastic putih bening, 3 (tiga) paket kecil bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika tersebut diperoleh berat bersih sebesar 14,62 (empat belas koma enam puluh dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang positif mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
DAN
Kedua
-------- Bahwa terdakwa FAISAL ANSYARI Als FAISAL Bin HERIANTO pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sekara RT. 002 RW. 001 Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, datang saksi FUADI YARMAN CHAN bersama-sama dengan Kepolisian Sektor Kemuning yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sering terjadi penyalagunaan transaksi narkotika jenis shabu, lalu saksi FUADI YARMAN CHAN langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu didalam botol plastik kecil warna putih yang berada dikantong celana levis warna coklat sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang berbungkus plastic bening didalam etalase kaca, 3 (tiga) bungkus paket besar yang berbungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak senter warna putih, 1 (satu) bungkus Ganja kering berbungkuskan koran didalam laci etalase, 6 (enam) bungkus plastic klip kosong di dalam etalase lantai bawah, uang tunai di kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.632.000 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah), uang tunai di dalam Dompet Terdakwa warna Coklat Merk ALLV.S sebesar 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu), 1 (satu) unit handphone VIVO Y30 warna Hitam, dan 1 (satu) timbangan Digital Tanpa Merk warna Hitam. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1972/NNF/2024 pada tanggal 31 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3025/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Ganja
|
Kesimpulan:
Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3025/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik daun kering dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
Tembilahan, 02 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
RANGGA DWI SAPUTRA, S.H., M.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.19960602 202012 1 014
|