Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SUPRIANTO Als SUPRI Bin MUKADAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 210 / L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Als SUPRI Bin MUKADAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO Alias SUPRI Bin MUKADAR, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sri Mambang RT.003 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SUPRIANTO Alias SUPRI Bin MUKADAR pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sri Mambang RT.003 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah sdr.RIBUT (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.RIBUT kurang lebih sebanyak 2 (dua) jie dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, terdakwa juga menerima 1 (satu) timbangan digital bertuliskan ming heng mini scale dari sdr.RIBUT, lalu terdakwa membawa pulang narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) jie tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket Paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Selanjutnya setelah terdakwa berhasil memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) Paket, lalu terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 6 (enam) Paket kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi yang mana terdakwa sudah mendapatkan uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut sehingga tersisa 12 (dua belas) narkotika jenis shabu lagi yang belum laku terjual.
  • Bahwa saksi ARIEF ALAMSYAH dan saksi WILLY YANSE yang merupakan anggota polsek kemuning pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sri Mambang RT.003 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ARIEF ALAMSYAH, saksi WILLY YANSE bersama anggota polsek kemuning sekira jam 17.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi ARIEF ALAMSYAH, saksi WILLY YANSE bersama anggota polsek kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ARIEF ALAMSYAH, saksi WILLY YANSE bersama anggota polsek kemuning dengan disaksikan oleh saksi BUDIANTO dan saksi RADIMAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa yang ditemukan di dapur di vas bunga berupa 1 (satu) dompet emas warna kuning bertuliskan toko emas fitri yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) plastik klip kosong ukuran sedang, 3 (tiga) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis shabu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ming heng mini scale ditemukan di belakang rumah sekira 3 (tiga) meter dari rumah terdakwa, 1 (satu) buah handphone vivo warna merah hitam dengan imei 1 : 860065055853495, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis shabu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah narkotika milik terdakwa yang belum laku terjual kepada para pembeli yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya terdakwa beli dari sdr.RIBUT, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke polsek kemuning.      
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 002/14408/I/2025 tanggal 11 januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRA (Pengelola UPC), dengan kesimpulan:
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,33 (satu koma tiga tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0105/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama terdakwa SUPRIANTO Alias SUPRI Bin MUKADAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0131/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO Alias SUPRI Bin MUKADAR, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sri Mambang RT.003 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ARIEF ALAMSYAH dan saksi WILLY YANSE yang merupakan anggota polsek kemuning pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUPRIANTO Alias SUPRI Bin MUKADAR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sri Mambang RT.003 RW.002 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ARIEF ALAMSYAH, saksi WILLY YANSE bersama anggota polsek kemuning sekira jam 17.00 WIB menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, lalu saksi ARIEF ALAMSYAH, saksi WILLY YANSE bersama anggota polsek kemuning melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ARIEF ALAMSYAH, saksi WILLY YANSE bersama anggota polsek kemuning dengan disaksikan oleh saksi BUDIANTO dan saksi RADIMAN melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa yang ditemukan di dapur di vas bunga berupa 1 (satu) dompet emas warna kuning bertuliskan toko emas fitri yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) plastik klip kosong ukuran sedang, 3 (tiga) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis shabu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ming heng mini scale ditemukan di belakang rumah sekira 3 (tiga) meter dari rumah terdakwa, 1 (satu) buah handphone vivo warna merah hitam dengan imei 1 : 860065055853495, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket narkotika jenis shabu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah narkotika milik terdakwa yang belum laku terjual kepada para pembeli yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya terdakwa beli dari sdr.RIBUT, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke polsek kemuning.     
  • Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu merupakan milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 002/14408/I/2025 tanggal 11 januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANDI FITRA (Pengelola UPC), dengan kesimpulan:
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 1,33 (satu koma tiga tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0105/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama terdakwa SUPRIANTO Alias SUPRI Bin MUKADAR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0131/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya