Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Tbh ASFINAR PANUANGI AHMADI Alias Ahh Bin H NASRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/53/VI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASFINAR PANUANGI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Alias Ahh Bin H NASRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. I.   Bahwa pada hari Kamis Tanggal 12 Agustus 2021 sekira Pukul 09.00 Wib bertempat di Saka Pulai Desa Soraya Mandiri Kec. Mandah Kab. Inhil RiauTerdakwa telah melakukan Pencurian Pohon Sagu Milik Saudara MUHAMMAD GUNTUR Bin H. MUKHTAR sebanyak 18 (delapan belas) batang Pohon sagu yang kemudian Pohon sagu tersebut di Potong oleh Terdakwa menjadi Tual sagu kemudian tual pohon sagu tersebut dibawa terdakwa untuk diolah di Pabrik pengolahan sagu milik terdakwa
  2. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMADI Als AHH Bin H. NASRAH dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP
  3. Untuk selanjutnya dimohon hakim yang mulia melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana pencurian ringan atas nama Terdakwa AHMADI Als AHH Bin H. NASRAH dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI dalam persidangan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya