Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2023/PN Tbh IMAH RISMA DETRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAH RISMA DETRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk dapat merubah tahun lahir pemohon yang tertulis pada passpor lama milik pemohon yaitu bertuliskan tahun 1980 menjadi tahun lahir 1969 berdasarkan berdasarkan KTP dengan Nomor : 2171035912699003, dan Kartu Keluarga dengan Nomor : 1404050904080006 dan Buku Nikah dengan Nomor : 0134/02/III/2015 milik Pemohon.
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak