Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia Terdakwa I DERY ALASYAH Als DERY Bin ATANRUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II DANDY ARINSYAH DANDI Bin ATANRUDDIN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah kontrakan saudara H. Ibrahim yang beralamatkan Jalan A. Yani Gang Kampung Baru V RT 001 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil-Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 05.30 Terdakwa I dan Terdakwa II baru tiba dirumah kotrakan dalam keadaan mabuk, lalu selanjutnya sekira jam 06.30 WIB Saksi MERLIN keluar rumah kontrakan untuk membeli telur di warung, selanjutnya Terdakwa I mengunci pintu rumah dari dalam, kembalinya Saksi MERLIN dari warung membeli telur, saksi MERLIN mendapati rumah kontrakan dalam keadaan terkunci dan meminta Terdakwa I untuk mebukakan pintu tersebut, lalu Terdakwa I mengatakan “pergi ajalah kau dari rumah ini, banyak nyusahkan orang tua aja kau disini” sambil membukakan pintu tersebut. Selanjutnya pada saat saksi MERLIN sedang memasak di dapur, Terdakwa I melempar 1 (satu) buah papan kayu dan mengenai saksi DONY kemudian saksi DONY berkata “semakin menjadi aja kalian ni ya” selanjutnya Terdakwa I langsung meninggalkan saksi DONY dan saksi MERLIN dengan berjalan menuju teras rumah kontrakan, kemudian saat saksi MERLIN menghampiri Terdakwa I, Terdakwa I langsung memukul bagian dahi dan menendang perut dari Saksi MERLIN, selanjutnya saksi MERLIN melakukan perlawanan dengan menarik celana dan rambut dari Terdakwa I kemudian memukul Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah papan kayu yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa I, melihat kejadian tersebut Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau lipat yang terletak pada ventilasi jendela depan rumah dan langsung melakukan penikaman pada punggung sebelah kiri saksi MERLIN sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya saksi DONY langsung membawa saksi MERLIN untuk menjauh dari Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan saksi MERLIN mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/154 tanggal 11 Juni 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Gita Septianda, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 09.33 wib bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, telah melakukan pemeriksaan terhadap MERLIN M DJARA Binti AKAK, 46 Tahun, Perempuan, dengan hasil pemeriksaan tampak tengah dahi benjol dengan ukuran diameter 1,3 cm, warna sesuai dengan warna kulit sekitar, luka ke -1 tampak luka pada lengan kiri atas bagian dalam dengan panjang 1 cm x 0.1 cm dengan kedalaman 2 cm, tepi luka rata, bentuk beraturan, luka ke-2 tampak luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang jarak 15 cm dari luka ke-1 dengan ukuran luka 1,5 cm x 0,1 cm dengan kedalaman 2,5 cm tepi luka rata bentuk beraturan, luka ke- 3 tampak luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang jarak 8 cm dari luka ke-2 dengan ukuran luka 1,5 cm x 0,3 cm dengan kedalaman 0,5 cm tepi luka rata bentuk beraturan, luka ke- 4 tampak luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang dengan jarak 7 cm dari pundak kiri, ukuran 1,5 cm x 0,1 cm dengan kedalaman 0,3 cm . Kesimpulan pemeriksaan ditemukan benjol pada tengah dahi, kemudian tampak luka pada lengan kiri atas bagian dalam dan tampak beberapa luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang akibat trauma tajam;
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa I DERY ALASYAH Als DERY Bin ATANRUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II DANDY ARINSYAH DANDI Bin ATANRUDDIN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah kontrakan saudara H. Ibrahim yang beralamatkan Jalan A. Yani Gang Kampung Baru V RT 001 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil- Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 05.30 Terdakwa I dan Terdakwa II baru tiba dirumah dalam keadaan mabuk, lalu selanjutnya sekira jam 06.30 WIB Saksi MERLIN keluar rumah kontrakan untuk membeli telur di warung, selanjutnya Terdakwa I mengunci pintu rumah dari dalam, kembalinya Saksi MERLIN dari warung membeli telur, saksi MERLIN mendapati rumah kontrakan dalam keadaan terkunci dan meminta Terdakwa I untuk mebukakan pintu tersebut, lalu Terdakwa I mengatakan “pergi ajalah kau dari rumah ini, banyak nyusahkan orang tua aja kau disini” sambil membukakan pintu tersebut. Selanjutnya pada saat saksi MERLIN sedang memasak di dapur, Terdakwa I melempar 1 (satu) buah papan kayu dan mengenai saksi DONY kemudian saksi DONY berkata “semakin menjadi aja kalian ni ya” selanjutnya Terdakwa I langsung meninggalkan saksi DONY dan saksi MERLIN dengan berjalan menuju teras rumah kontrakan, kemudian saat saksi MERLIN menghampiri Terdakwa I, Terdakwa I langsung memukul bagian dahi dan menendang perut dari Saksi MERLIN, selanjutnya saksi MERLIN melakukan perlawanan dengan menarik celana dan rambut dari Terdakwa I kemudian memukul Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah papan kayu yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa I, melihat kejadian tersebut Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau lipat yang terletak pada ventilasi jendela depan rumah dan langsung melakukan penikaman pada punggung sebelah kiri saksi MERLIN sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya saksi DONY langsung membawa saksi MERLIN untuk menjauh dari Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan saksi MERLIN mengalami luka yang mana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:440/RM/154 tanggal 11 Juni 2025 yang ditangan tangani oleh Dokter pemeriksa dr. Gita Septianda, yang pokoknya menerangkan pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 09.33 wib bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan, telah melakukan pemeriksaan terhadap MERLIN M DJARA Binti AKAK, 46 Tahun, Perempuan, dengan hasil pemeriksaan tampak tengah dahi benjol dengan ukuran diameter 1,3 cm, warna sesuai dengan warna kulit sekitar, luka ke -1 tampak luka pada lengan kiri atas bagian dalam dengan panjang 1 cm x 0.1 cm dengan kedalaman 2 cm, tepi luka rata, bentuk beraturan, luka ke-2 tampak luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang jarak 15 cm dari luka ke-1 dengan ukuran luka 1,5 cm x 0,1 cm dengan kedalaman 2,5 cm tepi luka rata bentuk beraturan, luka ke- 3 tampak luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang jarak 8 cm dari luka ke-2 dengan ukuran luka 1,5 cm x 0,3 cm dengan kedalaman 0,5 cm tepi luka rata bentuk beraturan, luka ke- 4 tampak luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang dengan jarak 7 cm dari pundak kiri, ukuran 1,5 cm x 0,1 cm dengan kedalaman 0,3 cm . Kesimpulan pemeriksaan ditemukan benjol pada tengah dahi, kemudian tampak luka pada lengan kiri atas bagian dalam dan tampak beberapa luka terbuka pada punggung kiri bagian belakang akibat trauma tajam;
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------- |