Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
HARDIANTO Als ANTON Bin DAMRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 204/ L.4.14 / Enz.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANTO Als ANTON Bin DAMRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa HARDIANTO ALS ANTON BIN DAMRAH pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Semampau, Lr. Dermawan, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------

--------  Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Pak Jon (DPO) dipinggir Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang belum dibayarkan oleh terdakwa.-----------------------------------

--------  Bahwa terdakwa memecah kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam) belas paket dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu telah berhasil terjual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Deni Mahlan Bin Mahlan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Abdul Gapur dan saksi Ary Miswan Dryanto beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mengamankan saksi Deni Mahlan Bin Mahlan yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi Samidiyanto dan Herianto (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,69 (tiga belas koma enam sembilan) gram dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1. 353810826898970 dan IMEI 2. 353810826998978 dengan nomor Simcard 0822-1804-8177 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 5G warna hijau dengan nomor IMEI 1. 863238053187425 dan IMEI 2. 863238053187435 dengan nomor WhatsApp 0813-7169-1867 dan nomor Simcard 0821-7323-1302. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0373/NNF/2025 pada tanggal 07 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0514/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0514/2025/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pos Indonesia: Panji Santoso (Spv Penjualan Kurlog) dan Pahmi Batubara (Account Manager) dengan kesimpulan 15 (lima belas) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 13,69 (tiga belas koma enam sembilan) gram.--------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------

 

ATAU

Kedua

--------  Bahwa terdakwa HARDIANTO ALS ANTON BIN DAMRAH pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Semampau, Lr. Dermawan, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Abdul Gapur dan saksi Ary Miswan Dryanto beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mengamankan saksi Deni Mahlan Bin Mahlan yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut para anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju rumah terdakwa bersama dengan saksi Samidiyanto dan Herianto (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,69 (tiga belas koma enam sembilan) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0373/NNF/2025 pada tanggal 07 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0514/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0514/2025/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pos Indonesia: Panji Santoso (Spv Penjualan Kurlog) dan Pahmi Batubara (Account Manager) dengan kesimpulan 15 (lima belas) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 13,69 (tiga belas koma enam sembilan) gram.--------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya