Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
RIDWAN Als DEDEW Bin ABDUL RAHMAN Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 232 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als DEDEW Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als DEDEW Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Darusalam RT 005 RW 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 wib Sdr. OPIK HIDAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dibawah papan nama jalan “JL. KAYU JATI” yang terletak antara Jalan Kayu Jati dan Jalan Gerilya parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu, kemudian Terdakwa sendiri mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan Sdr. OPIK HIDAYAT (DPO), kemudian Terdakwa pulang kerumah kontrakannya, kemudian barang berupa shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat sekitar 4,80 (empat koma delapan puluh) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Terdakwa paketkan kembali menjadi paket-paket kecil yang jumlahnya sudah tidak dapat diingat lagi dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli;
    • Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pembeli yang datang langsung kerumah Terdakwa atau dengan pesan terlebih dahulu. Terdakwa menjual 1 (satu) paket kecil tersebut dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, yang mana dari hasil penjualan tersebut, uangnya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa kirim kepada Sdr. OPIK HIDAYAT (DPO), sehingga Terdakwa masih berhutang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun pada Terdakwa masih terdapat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang tersisa yang belum laku terjual oleh Terdakwa;
    • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib saksi ERDO, saksi IQBAL, dan saksi ILHAM yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Cendana Gang Darusalam RT 005 RW 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dalam sebuah botol warna hijau muda yang dibungkus plastik warna merah dalam tong sampah yang berada didapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme note 60 warna hitam, dan uang tunai Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang nantinya akan dijual oleh Terdakwa namun belum laku terjual;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0160/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0219/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 008/10297.00/2025 tanggal 18 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 12 (dua belas) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
    • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya         menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als DEDEW Bin ABDUL RAHMAN pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cendana Gang Darusalam RT 005 RW 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

 

    • pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib saksi ERDO, saksi IQBAL, dan saksi ILHAM yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Cendana Gang Darusalam RT 005 RW 016 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dalam sebuah botol warna hijau muda yang dibungkus plastik warna merah dalam tong sampah yang berada didapur rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme note 60 warna hitam, dan uang tunai Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang belum laku terjual;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:0160/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0219/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 008/10297.00/2025 tanggal 18 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 12 (dua belas) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh berat bersih sebesar 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya