Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Tbh Irfan Bin M. Thaib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Irfan Bin M. Thaib
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pri Hartono Simanjuntak, S.H.IIrfan Bin M. Thaib
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2.   Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Irfan Bin M. Thaib, lahir di Bone pada tanggal 28 November 1968, adalah orang yang berbeda dengan Teuku Fajri Bin M. Thalib, lahir di Banda Aceh pada tanggal 8 November 1977;
  3.   Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Irfan Bin M. Thaib sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 1404040108130016 dan KTP dengan NIK: 1404042811680003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  4.   Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencatatan dan/atau pembetulan data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
  5.       Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDER:

Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88