Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Irfan Bin M. Thaib, lahir di Bone pada tanggal 28 November 1968, adalah orang yang berbeda dengan Teuku Fajri Bin M. Thalib, lahir di Banda Aceh pada tanggal 8 November 1977;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Irfan Bin M. Thaib sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 1404040108130016 dan KTP dengan NIK: 1404042811680003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencatatan dan/atau pembetulan data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |