Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 238 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-93/TMBIL/04/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN

 

Tempat Lahir

:

Tembilahan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

52 Tahun / 05 Mei 1972

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau / Jalan Handayani RT.001 RW.009 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d 23 Februari 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d 04 April 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi HARDIANTO Alias ANTON (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ton ada ya (narkotika jenis shabu? Kalau ada maulah SKBD (setengah kantong bagi dua)”, lalu saksi HARDIANTO mengatakan “iyalah nanti saya telponkan kalau ada, nanti dikabari”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira jam 13.30 WIB saksi HARDIANTO kembali menghubungi terdakwa mengatakan “ambil dimana bagusnya?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “di Jalan Handayani Kelurahan tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ajalah” kepada saksi HARDIANTO, lalu terdakwa menuju ke Jalan Handayani Kelurahan tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui saksi HARDIANTO, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi HARDIANTO yang mana di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi HARDIANTO untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebagian akan di gunakan sendiri oleh terdakwa dan sebagian lagi akan di jual oleh terdakwa kepada para pembeli yang memesan kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 23.45 WIB terdakwa pada saat berada di warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dihubungi oleh sdr.FADIL (dalam lidik) mengatakan bahwa ada yang mau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian sekira 5 (lima) menit kemudian teman sdr.FADIL yang mau membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa menghubungi terdakwa mengatakan “ada ya bang?”, lalu terdakwa mengatakan “kalau sikit adalah”, kemudian teman sdr.FADIL mengatakan “iyalah, saya di sebelah warung tempat abang main” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di warung tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli tersebut, kemudian terdakwa langsung mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada teman sdr.FADIL yang memesan sebelumnya kepada terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di daerah Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO sekira jam 00.05 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian sekira jam 00.05 WIB terdakwa masih berada di warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi AFRIYAN dan saksi RUDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah topi warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 3 (tiga) lembar plastik putih bening yang ditemukan di rak sendok, uang tunai sebesar Rp.2.009.000,- (dua juta sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor simcard 082387640731 yang ditemukan di kantong sebelah kiri terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi HARDIANTO, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.    
  • Bahwa terdakwa kurang lebih sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu dari saksi HARDIANTO sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan: PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) dan PAHMI BATUBARA (Account Manager), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0372/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 atas nama terdakwa DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0513/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira jam 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di daerah Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian saksi ABDUL GAPUR dan saksi ARY MISWAN DRYANTO sekira jam 00.05 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian sekira jam 00.05 WIB terdakwa masih berada di warung yang beralamat di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi AFRIYAN dan saksi RUDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah topi warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 3 (tiga) lembar plastik putih bening yang ditemukan di rak sendok, uang tunai sebesar Rp.2.009.000,- (dua juta sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor simcard 082387640731 yang ditemukan di kantong sebelah kiri terdakwa, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi ARY MISWAN DRYANTO dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi HARDIANTO, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan: PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) dan PAHMI BATUBARA (Account Manager), dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0372/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 atas nama terdakwa DENI MAHLAN Alias DENI GONDRONG Bin MAHLAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0513/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

 Tembilahan, 02 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya