Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, SH 2.WINDU HARIMIKA, SH |
DONI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALIB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 489 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa ia terdakwa DONI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALIB, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi Lintas Rengat–Tembilahan RT.009 RW.005 Dusun Mekar Serumpun Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau kedua -------- Bahwa ia terdakwa DONI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALIB, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi Lintas Rengat – Tembilahan RT.009 RW.005 Dusun Mekar Serumpun Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |