Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2.ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3.LUKI ADRIANTONI, SH
HERI LIAS Als HERI Bin LAHAPIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 636 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2ARSITHA AGUSTIAN.S.H.,M.H.
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI LIAS Als HERI Bin LAHAPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 297 /TMBIL/10/2024                  

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

HERI LIAS Alias HERI Bin LAHAPIK

 

Tempat Lahir

:

Pengalihan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 05 Oktober 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Parit Raja Tua Desa Pancur Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 08 September 2024 s/d 27 September 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 28 September 2024 s/d 06 November 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 05 November 2024 s/d 24 November 2024

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa HERI LIAS Alias HERI Bin LAHAPIK bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Binti PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI, dan saksi VIRGO Alias EDO Bin HERDIYANTO (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HERI LIAS Alias HERI Bin LAHAPIK bersamasama dengan saksi VIRGO Alias EDO Bin HERDIYANTO (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat dirumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersamasama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sd.WAK BUDI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dirumah tersebut juga ada saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI, kemudian sdr.WAK BUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama berselang sdr.WAK BUDI tiba di rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI, dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO, lalu sdr.WAK BUDI menyerahkan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) kepada terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO, sedangkan terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis tanaman ganja tersebut kepada sdr.WAK BUDI yang mana untuk pembayaran tersebut sesuai kesepakatan antara terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO menggunakan uang saksi VIRGO Alias EDO terlebih dahulu dan untuk sisa pembayarannya akan di bayar kembali oleh terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO apabila narkotika jenis tanaman ganja tersebut habis laku terjual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi VIRGO Alias EDO, saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI memasukkan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) tersebut dalam 1 (satu) buah baki dan menyimpan 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) tersebut di bagian dapur belakang rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2024 hingga sekira bulan Juni 2024 sebelum saksi VIGO Alias EDO ditangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis tanaman ganja di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada para pembeli yang mana cara terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO menjual narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) tersebut dengan cara terdakwa serta saksi VIRGO Alias EDO selalu menuju ke bagian dapur belakang rumah tersebut untuk mengambil beberapa narkotika jenis tanaman ganja untuk dijual kepada para pembeli, dan untuk sisa narkotika jenis tanaman ganja yang belum terjual akan di simpan kembali oleh terdakwa maupun saksi VIRGO Alias EDO ke bagian dapur belakang rumah tersebut sehingga narkotika jenis tanaman ganja tersebut tersisa kurang lebih sebanyak 282,50 gram (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol gram).
  • Bahwa sejak saksi VIRGO Alias EDO di tangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis tanaman ganja yang tersisa kurang lebih sebanyak 282,50 gram (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol gram) milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO tersebut di bagian dapur belakang rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI, dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 
  • Bahwa terdakwa semenjak mendapatkan informasi saksi VIRGO Alias EDO telah ditangkap oleh pihak kepolisian wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir karena melakukan tindak pidana narkotika jarang mengunjungi rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam rumah tersebut sisa narkotika jenis tanaman ganja milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO kurang lebih sebanyak 282,50 gram (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol gram) masih di simpan oleh saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI di bagian belakang dapur rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang pada sekira bulan Agustus 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa, saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB menuju ke rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN serta saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah, 1 (satu) buah plastik asoy warna pink, 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna abuabu, 1 (satu) ikat plastik putih bening, 2 (dua) buah plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit ahndphone merk realme C53 warna gold nomor simcard 085187073362, pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan saksi SUNARTI melarikan diri dari rumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mengintrogasi saksi SUMARDI terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah tersebut, kemudian saksi SUMARDI mengakui bahwa saksi SUMARDI bersama-sama dengan saksi SUNARTI, saksi VIRGO Alias EDO dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah yang mana narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO.          
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SUNARTI bertempat di Jalan Lintas Samudera Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi SUNARTI, kemudian saksi SUNARTI mengakui bahwa saksi SUNARTI bersamasama dengan saksi SUMARDI, saksi VIRGO Alias EDO dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah yang mana narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap informasi yang di sampaikan oleh saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI terkait keterlibatan terdakwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI, saksi SUNARTI dan saksi VIRGO Alias EDO. 
  • Bahwa saksi MARDIANA yang merupakan istri dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI telah di tangkap oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana narkotika, lalu saksi MARDIANA segera menghubungi terdakwa mengatakan “tak usah dulu ke pasar, masih banyak polisi di sana, chat narti sudah di hapuskan, karena sekarang dia lagi di cari polisi, di sadap tu Hp nya” kepada terdakwa yang mana saksi MARDIANA juga mengatakan agar terdakwa menghapus semua isi chattingan terdakwa dengan saksi SUNARTI, lalu tidak lama berselang saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sekitar wilayah hukum Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi RUSTAM dan saksi ABD BASIR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo a9 warna biru dongker nomor simcard 1 : 081992683180, nomor simcard 2 : 082287409205.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi VIRGO Alias EDO, saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI tanpa hak dan tanpa izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja diperoleh berat bersih sebesar 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram bertempat di rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersama-sama dengan saksi SUNARTI, dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak sekira bulan Mei 2024 hingga di tangkap oleh pihak kepolisian.   
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3518/2024/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 123/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja diperoleh berat bersih sebesar 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa HERI LIAS Alias HERI Bin LAHAPIK bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Binti PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI, dan saksi VIRGO Alias EDO Bin HERDIYANTO (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HERI LIAS Alias HERI Bin LAHAPIK bersamasama dengan saksi VIRGO Alias EDO Bin HERDIYANTO (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat dirumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI Alias MADI Bin MURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersamasama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sd.WAK BUDI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) dengan harga kurang lebih sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dirumah tersebut juga ada saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI, kemudian sdr.WAK BUDI menyetujuinya. Selanjutnya tidak lama berselang sdr.WAK BUDI tiba di rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI, dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO, lalu sdr.WAK BUDI menyerahkan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) kepada terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO, sedangkan terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) untuk pembayaran pembelian narkotika jenis tanaman ganja tersebut kepada sdr.WAK BUDI yang mana untuk pembayaran tersebut sesuai kesepakatan antara terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO menggunakan uang saksi VIRGO Alias EDO terlebih dahulu dan untuk sisa pembayarannya akan di bayar kembali oleh terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO apabila narkotika jenis tanaman ganja tersebut habis laku terjual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi VIRGO Alias EDO, saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI memasukkan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) tersebut dalam 1 (satu) buah baki dan menyimpan 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) tersebut di bagian dapur belakang rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2024 hingga sekira bulan Juni 2024 sebelum saksi VIGO Alias EDO ditangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis tanaman ganja di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada para pembeli yang mana cara terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO menjual narkotika jenis tanaman ganja kurang lebih sebanyak 3 Kg (tiga kilogram) tersebut dengan cara terdakwa serta saksi VIRGO Alias EDO selalu menuju ke bagian dapur belakang rumah tersebut untuk mengambil beberapa narkotika jenis tanaman ganja untuk dijual kepada para pembeli, dan untuk sisa narkotika jenis tanaman ganja yang belum terjual akan di simpan kembali oleh terdakwa maupun saksi VIRGO Alias EDO ke bagian dapur belakang rumah tersebut sehingga narkotika jenis tanaman ganja tersebut tersisa kurang lebih sebanyak 282,50 gram (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol gram).
  • Bahwa sejak saksi VIRGO Alias EDO di tangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis tanaman ganja yang tersisa kurang lebih sebanyak 282,50 gram (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol gram) milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO tersebut di bagian dapur belakang rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI, dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 
  • Bahwa terdakwa semenjak mendapatkan informasi saksi VIRGO Alias EDO telah ditangkap oleh pihak kepolisian wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir karena melakukan tindak pidana narkotika jarang mengunjungi rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam rumah tersebut sisa narkotika jenis tanaman ganja milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO kurang lebih sebanyak 282,50 gram (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol gram) masih di simpan oleh saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI di bagian belakang dapur rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang pada sekira bulan Agustus 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa, saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI sering melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB menuju ke rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersamasama dengan saksi SUNARTI dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN serta saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah, 1 (satu) buah plastik asoy warna pink, 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna abuabu, 1 (satu) ikat plastik putih bening, 2 (dua) buah plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit ahndphone merk realme C53 warna gold nomor simcard 085187073362, pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan saksi SUNARTI melarikan diri dari rumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mengintrogasi saksi SUMARDI terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah tersebut, kemudian saksi SUMARDI mengakui bahwa saksi SUMARDI bersama-sama dengan saksi SUNARTI, saksi VIRGO Alias EDO dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah yang mana narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO.         
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SUNARTI bertempat di Jalan Lintas Samudera Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi SUNARTI, kemudian saksi SUNARTI mengakui bahwa saksi SUNARTI bersamasama dengan saksi SUMARDI, saksi VIRGO Alias EDO dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah yang mana narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram tersebut adalah milik terdakwa bersama saksi VIRGO Alias EDO.
  • Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap informasi yang di sampaikan oleh saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI terkait keterlibatan terdakwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram yang ditemukan di bagian belakang dapur rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI, saksi SUNARTI dan saksi VIRGO Alias EDO. 
  • Bahwa saksi MARDIANA yang merupakan istri dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI telah di tangkap oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana narkotika, lalu saksi MARDIANA segera menghubungi terdakwa mengatakan “tak usah dulu ke pasar, masih banyak polisi di sana, chat narti sudah di hapuskan, karena sekarang dia lagi di cari polisi, di sadap tu Hp nya” kepada terdakwa yang mana saksi MARDIANA juga mengatakan agar terdakwa menghapus semua isi chattingan terdakwa dengan saksi SUNARTI, lalu tidak lama berselang saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sekitar wilayah hukum Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi RUSTAM dan saksi ABD BASIR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo a9 warna biru dongker nomor simcard 1 : 081992683180, nomor simcard 2 : 082287409205.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi VIRGO Alias EDO, saksi SUMARDI dan saksi SUNARTI tanpa hak dan tanpa izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja diperoleh berat bersih sebesar 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram bertempat di rumah yang di tempati oleh saksi SUMARDI bersama-sama dengan saksi SUNARTI, dan saksi VIRGO Alias EDO yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak sekira bulan Mei 2024 hingga di tangkap oleh pihak kepolisian.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 3518/2024/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 123/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 1 (satu) buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja diperoleh berat bersih sebesar 282,50 (dua ratus delapan puluh dua koma lima nol) gram
    • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi VIRGO Alias EDO, saksi SUNARTI dan saksi SUMARDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

Tembilahan, 20 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H

JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya