Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MUHAMMAD AULIA RAHMAN Als RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –422 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN Als RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN Alias RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR, pada hari Senin tanggal 29 April 2024, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baharudin Yusuf (sebelah pegadaian) Tembilahan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN Alias RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR merupakan karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang bergerak di bidang distribusi atau penjualan makanan, minuman serta kebutuhan rumah tangga lainnya kepada konsumen yang mana PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
      • Bahwa terdakwa selaku karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan jabatan Sales Supervisor pada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang mana tugas dan tanggungjawab Terdakwa dengan jabatan Sales Supervisor pada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yaitu bertugas sebagai pimpinan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya untuk kantor wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, bertanggung jawab terhadap tercapainya target omset penjualan barang dan distribusi untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, bertanggung jawab terhadap pengawasan administrasi di kantor dan Gudang wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, bertugas melakukan pengawasan terhadap beberapa orang sales dan karyawan lain yang bertugas di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) khususnya kantor wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, bertugas dan bertanggung jawab langsung untuk melakukan order barang dan penagihan uang penjualan terhadap toko-toko besar untuk wilayah perairan di Kabupaten Indragiri Hilir serta beberapa toko di daerah Kota Tembilahan yang mana toko-toko tersebut telah terdaftar di kantor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) sebagai toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) sejak tahun 2018.
      • Bahwa terdakwa selaku karyawan di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan jabatan Sales Supervisor mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
      • Bahwa terdakwa selaku Sales Supervisor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) memiliki toko langganan atau konsumen tetap yang terdaftar di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang mana di antaranya toko DANIEL DS, toko SINAR REZEKI USAHA, dan toko MUSLIM. Bahwa mekanisme dan prosedur dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) terkait cara pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan cara pada saat sales supervisor datang ke toko untuk melakukan penagihan dengan membawa faktur surat pengantar barang warna putih lalu pihak toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dapat melakukan pembayaran tersebut dengan dua cara yaitu membayar secara tunai dengan menyerahkan uang tersebut kepada sales supervisor yang menagih dan sales supervisor kemudian menyetorkan uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) ataupun dengan cara mentransfer uang pembayaran tersebut ke Rekening Perusahaan an. PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan menyerahkan bukti transfer kepada sales supervisor. Setelah toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) melakukan pembayaran maka kemudian sales supervisor akan menyerahkan faktur surat pengantar barang warna putih yang telah dibayarkan tersebut kepada toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR), sedangkan jika toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) belum dapat melakukan pembayaran maka faktur surat pengantar barang warna putih tersebut tidak di serahkan ke toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan di bawa kembali oleh sales ke kantor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR), apabila toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) belum melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo pembayaran, maka penagihan tersebut masuk ke daftar utang toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan jika utang toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) tersebut telah jatuh tempo dan mencapai limit utang maka toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) tersebut tidak dapat memesan lagi dan dapat memesan lagi setelah toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) melunasi utangnya tersebut terlebih dahulu.
      • Bahwa terdakwa selaku sales supervisor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) pada sekira akhir bulan Februari 2024 berkomunikasi dengan saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS yang merupakan toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang beralamat di Jalan Suhada II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menawarkan beberapa produk barang-barang yang dijual oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada saksi ZULKIFLI, kemudian saksi ZULKIFLI memesan beberapa produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginput barang-barang pesanan saksi ZULKIFLI ke dalam aplikasi pengorderan barang PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan rincian faktur penjualan sebagai berikut:
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095963921 tertanggal 24 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095964714 tertanggal 24 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095971386 tertanggal 26 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095971277 tertanggal 26 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA a dengan no. faktur 2095973705 tertanggal 27 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an.  toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095973691 tgl 28 februari 2024.
  • faktur surat pengantar barang dan penjualan an. TOKO MUSLIM dengan no. faktur 2095991530 tertanggal 04 Maret 2024.
      • Bahwa terdakwa menginput orderan barang-barang pesanan saksi ZULKIFLI selaku pemilik Toko DANIEL DS ke PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan menggunakan nama toko SINAR REZEKI USAHA dan toko MUSLIM selaku pemesan barang orderan karena saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS tidak bisa melakukan order barang lagi kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) karena toko DANIEL DS sejak bulan Januari 2024 tidak mendapatkan izin lagi dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) untuk melakukan order barang di sebabkan toko DANIEL DS masih memiliki hutang pembelian barang yang telah jatuh tempo dan telah mencapai limit hutang. Setelah terdakwa berhasil menginput seluruh pesanan orderan barang yang akan di kirim ke toko DANIEL DS, lalu terdakwa menyuruh supir perusahaan untuk mengantar dan mengirim orderan barang milik saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS, setelah terdakwa menerima seluruh barang pesanan yang telah di kirim oleh terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095963921 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 24.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095964714 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 24.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095971386 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 26.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095971277 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 26.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095973705 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 27.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095973691 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 28.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095991530 an. MUSLIM tertanggal 04.03.2024 kepada terdakwa dengan cara saksi ZULKIFLI mentransfer dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.229.578.254,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pembelian produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), setelah terdakwa menerima dan menguasai uang kurang lebih sebesar Rp.229.578.254,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa menggunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
      • Bahwa terdakwa pada sekira bulan Maret 2024 berkomunikasi dengan saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS yang beralamat di Jalan Kapten Muktar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menawarkan beberapa produk barang-barang yang dijual oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada saksi ACU MARIAWATI, kemudian saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS memesan beberapa produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) berupa minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginput barang-barang pesanan saksi ACU MARIAWATI ke dalam aplikasi pengorderan barang PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan rincian faktur penjualan:
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko MUSLIM dengan no.faktur 2096022726 tertanggal 14 Maret 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko Muslim dengan no. faktur 2096023419 tertanggal 14 Maret 2024.
      • Bahwa terdakwa menginput orderan barang-barang pesanan saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik Toko NAGA MAS ke PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan menggunakan nama toko MUSLIM selaku pemesan barang orderan karena saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS tidak pernah terdaftar dalam toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR). Setelah terdakwa berhasil menginput seluruh pesanan orderan barang yang akan di kirim ke toko NAGA MAS, lalu terdakwa menyuruh supir perusahaan untuk mengantar dan mengirim orderan barang milik saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS, setelah saksi ACU MARIAWATI menerima seluruh barang pesanan yang telah di kirim oleh terdakwa, kemudian terdakwa pada tanggal 16 Maret 2024 menyuruh saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH yang merupakan karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan jabatan salesman back up (sales cadangan) untuk menagih pembayaran pembelian barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) berupa minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton kepada saksi ACU MARIAWATI, kemudian saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH menuju ke toko NAGA MAS milik saksi ACU MARIAWATI untuk menagih pembayaran pembelian minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton, selanjutnya saksi ACU MARIAWATI menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH untuk pembayaran pembelian minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton, lalu saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH menghubungi terdakwa memberitahu bahwa saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari saksi ACU MARIAWATI, kemudian terdakwa menyuruh saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH untuk mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH atas perintah terdakwa melalui BRILink mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa, setelah terdakwa menerima dan menguasai uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa menggunakan keseluruah uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.289.824.738,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN Alias RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR, pada hari Senin tanggal 29 April 2024, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baharudin Yusuf (sebelah pegadaian) Tembilahan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

      •  
      • Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN Alias RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR merupakan karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang bergerak di bidang distribusi atau penjualan makanan, minuman serta kebutuhan rumah tangga lainnya kepada konsumen yang mana PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
      • Bahwa terdakwa selaku karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan jabatan Sales Supervisor pada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang mana tugas dan tanggungjawab Terdakwa dengan jabatan Sales Supervisor pada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yaitu bertugas sebagai pimpinan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya untuk kantor wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, bertanggung jawab terhadap tercapainya target omset penjualan barang dan distribusi untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, bertanggung jawab terhadap pengawasan administrasi di kantor dan Gudang wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, bertugas melakukan pengawasan terhadap beberapa orang sales dan karyawan lain yang bertugas di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) khususnya kantor wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, bertugas dan bertanggung jawab langsung untuk melakukan order barang dan penagihan uang penjualan terhadap toko-toko besar untuk wilayah perairan di Kabupaten Indragiri Hilir serta beberapa toko di daerah Kota Tembilahan yang mana toko-toko tersebut telah terdaftar di kantor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) sebagai toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) sejak tahun 2018.
      • Bahwa terdakwa selaku karyawan di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan jabatan Sales Supervisor mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
      • Bahwa terdakwa selaku Sales Supervisor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) memiliki toko langganan atau konsumen tetap yang terdaftar di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang mana di antaranya toko DANIEL DS, toko SINAR REZEKI USAHA, dan toko MUSLIM. Bahwa mekanisme dan prosedur dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) terkait cara pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan cara pada saat sales supervisor datang ke toko untuk melakukan penagihan dengan membawa faktur surat pengantar barang warna putih lalu pihak toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dapat melakukan pembayaran tersebut dengan dua cara yaitu membayar secara tunai dengan menyerahkan uang tersebut kepada sales supervisor yang menagih dan sales supervisor kemudian menyetorkan uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) ataupun dengan cara mentransfer uang pembayaran tersebut ke Rekening Perusahaan an. PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan menyerahkan bukti transfer kepada sales supervisor. Setelah toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) melakukan pembayaran maka kemudian sales supervisor akan menyerahkan faktur surat pengantar barang warna putih yang telah dibayarkan tersebut kepada toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR), sedangkan jika toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) belum dapat melakukan pembayaran maka faktur surat pengantar barang warna putih tersebut tidak di serahkan ke toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan di bawa kembali oleh sales ke kantor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR), apabila toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) belum melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo pembayaran, maka penagihan tersebut masuk ke daftar utang toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan jika utang toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) tersebut telah jatuh tempo dan mencapai limit utang maka toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) tersebut tidak dapat memesan lagi dan dapat memesan lagi setelah toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) melunasi utangnya tersebut terlebih dahulu.
      • Bahwa terdakwa selaku sales supervisor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) pada sekira akhir bulan Februari 2024 berkomunikasi dengan saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS yang merupakan toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang beralamat di Jalan Suhada II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menawarkan beberapa produk barang-barang yang dijual oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada saksi ZULKIFLI, kemudian saksi ZULKIFLI memesan beberapa produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginput barang-barang pesanan saksi ZULKIFLI ke dalam aplikasi pengorderan barang PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan rincian faktur penjualan sebagai berikut:
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095963921 tertanggal 24 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095964714 tertanggal 24 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095971386 tertanggal 26 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095971277 tertanggal 26 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA a dengan no. faktur 2095973705 tertanggal 27 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an.  toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095973691 tgl 28 februari 2024.
  • faktur surat pengantar barang dan penjualan an. TOKO MUSLIM dengan no. faktur 2095991530 tertanggal 04 Maret 2024.
      • Bahwa terdakwa menginput orderan barang-barang pesanan saksi ZULKIFLI selaku pemilik Toko DANIEL DS ke PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan menggunakan nama toko SINAR REZEKI USAHA dan toko MUSLIM selaku pemesan barang orderan karena saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS tidak bisa melakukan order barang lagi kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) karena toko DANIEL DS sejak bulan Januari 2024 tidak mendapatkan izin lagi dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) untuk melakukan order barang di sebabkan toko DANIEL DS masih memiliki hutang pembelian barang yang telah jatuh tempo dan telah mencapai limit hutang. Setelah terdakwa berhasil menginput seluruh pesanan orderan barang yang akan di kirim ke toko DANIEL DS, lalu terdakwa menyuruh supir perusahaan untuk mengantar dan mengirim orderan barang milik saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS, setelah terdakwa menerima seluruh barang pesanan yang telah di kirim oleh terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095963921 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 24.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095964714 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 24.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095971386 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 26.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095971277 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 26.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095973705 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 27.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095973691 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 28.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095991530 an. MUSLIM tertanggal 04.03.2024 kepada terdakwa dengan cara saksi ZULKIFLI mentransfer dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.229.578.254,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pembelian produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), setelah terdakwa menerima dan menguasai uang kurang lebih sebesar Rp.229.578.254,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa menggunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
      • Bahwa terdakwa pada sekira bulan Maret 2024 berkomunikasi dengan saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS yang beralamat di Jalan Kapten Muktar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menawarkan beberapa produk barang-barang yang dijual oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada saksi ACU MARIAWATI, kemudian saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS memesan beberapa produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) berupa minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginput barang-barang pesanan saksi ACU MARIAWATI ke dalam aplikasi pengorderan barang PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan rincian faktur penjualan:
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko MUSLIM dengan no.faktur 2096022726 tertanggal 14 Maret 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko Muslim dengan no. faktur 2096023419 tertanggal 14 Maret 2024.
      • Bahwa terdakwa menginput orderan barang-barang pesanan saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik Toko NAGA MAS ke PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan menggunakan nama toko MUSLIM selaku pemesan barang orderan karena saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS tidak pernah terdaftar dalam toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR). Setelah terdakwa berhasil menginput seluruh pesanan orderan barang yang akan di kirim ke toko NAGA MAS, lalu terdakwa menyuruh supir perusahaan untuk mengantar dan mengirim orderan barang milik saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS, setelah saksi ACU MARIAWATI menerima seluruh barang pesanan yang telah di kirim oleh terdakwa, kemudian terdakwa pada tanggal 16 Maret 2024 menyuruh saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH yang merupakan karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan jabatan salesman back up (sales cadangan) untuk menagih pembayaran pembelian barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) berupa minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton kepada saksi ACU MARIAWATI, kemudian saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH menuju ke toko NAGA MAS milik saksi ACU MARIAWATI untuk menagih pembayaran pembelian minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton, selanjutnya saksi ACU MARIAWATI menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH untuk pembayaran pembelian minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton, lalu saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH menghubungi terdakwa memberitahu bahwa saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari saksi ACU MARIAWATI, kemudian terdakwa menyuruh saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH untuk mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH atas perintah terdakwa melalui BRILink mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa, setelah terdakwa menerima dan menguasai uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa menggunakan keseluruah uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.289.824.738,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN Alias RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR, pada hari Senin tanggal 29 April 2024, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baharudin Yusuf (sebelah pegadaian) Tembilahan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

      • Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AULIA RAHMAN Alias RAHMAN Bin MUHAMMAD NASIR merupakan karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang bergerak di bidang distribusi atau penjualan makanan, minuman serta kebutuhan rumah tangga lainnya kepada konsumen yang mana PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) beralamat di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
      • Bahwa terdakwa selaku karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan jabatan Sales Supervisor pada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang mana tugas dan tanggungjawab Terdakwa dengan jabatan Sales Supervisor pada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yaitu bertugas sebagai pimpinan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya untuk kantor wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, bertanggung jawab terhadap tercapainya target omset penjualan barang dan distribusi untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, bertanggung jawab terhadap pengawasan administrasi di kantor dan Gudang wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, bertugas melakukan pengawasan terhadap beberapa orang sales dan karyawan lain yang bertugas di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) khususnya kantor wilayah Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, bertugas dan bertanggung jawab langsung untuk melakukan order barang dan penagihan uang penjualan terhadap toko-toko besar untuk wilayah perairan di Kabupaten Indragiri Hilir serta beberapa toko di daerah Kota Tembilahan yang mana toko-toko tersebut telah terdaftar di kantor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) sebagai toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) sejak tahun 2018.
      • Bahwa terdakwa selaku karyawan di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan jabatan Sales Supervisor mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
      • Bahwa terdakwa selaku Sales Supervisor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) memiliki toko langganan atau konsumen tetap yang terdaftar di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang mana di antaranya toko DANIEL DS, toko SINAR REZEKI USAHA, dan toko MUSLIM. Bahwa mekanisme dan prosedur dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) terkait cara pembayaran pembelian barang yang dilakukan oleh toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan cara pada saat sales supervisor datang ke toko untuk melakukan penagihan dengan membawa faktur surat pengantar barang warna putih lalu pihak toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dapat melakukan pembayaran tersebut dengan dua cara yaitu membayar secara tunai dengan menyerahkan uang tersebut kepada sales supervisor yang menagih dan sales supervisor kemudian menyetorkan uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) ataupun dengan cara mentransfer uang pembayaran tersebut ke Rekening Perusahaan an. PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan menyerahkan bukti transfer kepada sales supervisor. Setelah toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) melakukan pembayaran maka kemudian sales supervisor akan menyerahkan faktur surat pengantar barang warna putih yang telah dibayarkan tersebut kepada toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR), sedangkan jika toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) belum dapat melakukan pembayaran maka faktur surat pengantar barang warna putih tersebut tidak di serahkan ke toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan di bawa kembali oleh sales ke kantor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR), apabila toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) belum melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo pembayaran, maka penagihan tersebut masuk ke daftar utang toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dan jika utang toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) tersebut telah jatuh tempo dan mencapai limit utang maka toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) tersebut tidak dapat memesan lagi dan dapat memesan lagi setelah toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) melunasi utangnya tersebut terlebih dahulu.
      • Bahwa terdakwa selaku sales supervisor PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) pada sekira akhir bulan Februari 2024 berkomunikasi dengan saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS yang merupakan toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) yang beralamat di Jalan Suhada II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menawarkan beberapa produk barang-barang yang dijual oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada saksi ZULKIFLI, kemudian saksi ZULKIFLI memesan beberapa produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginput barang-barang pesanan saksi ZULKIFLI ke dalam aplikasi pengorderan barang PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan rincian faktur penjualan sebagai berikut:
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095963921 tertanggal 24 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095964714 tertanggal 24 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095971386 tertanggal 26 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095971277 tertanggal 26 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko SINAR REZEKI USAHA a dengan no. faktur 2095973705 tertanggal 27 februari 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an.  toko Toko SINAR REZEKI USAHA dengan no. faktur 2095973691 tgl 28 februari 2024.
  • faktur surat pengantar barang dan penjualan an. TOKO MUSLIM dengan no. faktur 2095991530 tertanggal 04 Maret 2024.
      • Bahwa terdakwa menginput orderan barang-barang pesanan saksi ZULKIFLI selaku pemilik Toko DANIEL DS ke PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan menggunakan nama toko SINAR REZEKI USAHA dan toko MUSLIM selaku pemesan barang orderan karena saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS tidak bisa melakukan order barang lagi kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) karena toko DANIEL DS sejak bulan Januari 2024 tidak mendapatkan izin lagi dari PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) untuk melakukan order barang di sebabkan toko DANIEL DS masih memiliki hutang pembelian barang yang telah jatuh tempo dan telah mencapai limit hutang. Setelah terdakwa berhasil menginput seluruh pesanan orderan barang yang akan di kirim ke toko DANIEL DS, lalu terdakwa menyuruh supir perusahaan untuk mengantar dan mengirim orderan barang milik saksi ZULKIFLI selaku pemilik toko DANIEL DS, setelah terdakwa menerima seluruh barang pesanan yang telah di kirim oleh terdakwa, kemudian saksi ZULKIFLI melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095963921 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 24.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095964714 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 24.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095971386 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 26.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095971277 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 26.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095973705 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 27.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095973691 an. TK. SINAR REZEKI USAHA tertanggal 28.02.2024, 1 (satu) bundle Faktur surat pengantar dan penjualan dengan nomor sp 2095991530 an. MUSLIM tertanggal 04.03.2024 kepada terdakwa dengan cara saksi ZULKIFLI mentransfer dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.229.578.254,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pembelian produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), setelah terdakwa menerima dan menguasai uang kurang lebih sebesar Rp.229.578.254,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa menggunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
      • Bahwa terdakwa pada sekira bulan Maret 2024 berkomunikasi dengan saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS yang beralamat di Jalan Kapten Muktar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menawarkan beberapa produk barang-barang yang dijual oleh PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) kepada saksi ACU MARIAWATI, kemudian saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS memesan beberapa produk barang-barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) berupa minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginput barang-barang pesanan saksi ACU MARIAWATI ke dalam aplikasi pengorderan barang PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR) dengan rincian faktur penjualan:
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko MUSLIM dengan no.faktur 2096022726 tertanggal 14 Maret 2024.
  • Faktur surat pengantar barang dan penjualan an. Toko Muslim dengan no. faktur 2096023419 tertanggal 14 Maret 2024.
      • Bahwa terdakwa menginput orderan barang-barang pesanan saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik Toko NAGA MAS ke PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan menggunakan nama toko MUSLIM selaku pemesan barang orderan karena saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS tidak pernah terdaftar dalam toko langganan atau konsumen PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT. PDR). Setelah terdakwa berhasil menginput seluruh pesanan orderan barang yang akan di kirim ke toko NAGA MAS, lalu terdakwa menyuruh supir perusahaan untuk mengantar dan mengirim orderan barang milik saksi ACU MARIAWATI selaku pemilik toko NAGA MAS, setelah saksi ACU MARIAWATI menerima seluruh barang pesanan yang telah di kirim oleh terdakwa, kemudian terdakwa pada tanggal 16 Maret 2024 menyuruh saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH yang merupakan karyawan PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) dengan jabatan salesman back up (sales cadangan) untuk menagih pembayaran pembelian barang milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) berupa minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton kepada saksi ACU MARIAWATI, kemudian saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH menuju ke toko NAGA MAS milik saksi ACU MARIAWATI untuk menagih pembayaran pembelian minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton, selanjutnya saksi ACU MARIAWATI menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH untuk pembayaran pembelian minuman floridina orange sebanyak 2000 (dua ribu) karton, lalu saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH menghubungi terdakwa memberitahu bahwa saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari saksi ACU MARIAWATI, kemudian terdakwa menyuruh saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH untuk mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya saksi FEDRYK TRI ALAMSYAH atas perintah terdakwa melalui BRILink mentransfer uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa, setelah terdakwa menerima dan menguasai uang kurang lebih sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) milik PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR), terdakwa menggunakan keseluruah uang tersebut untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PT.PDR) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.289.824.738,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya