Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.WINDU HARIMIKA, SH
BURHAN Als BO Bin KASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-156/L.4.14/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHAN Als BO Bin KASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa Terdakwa BURHAN ALS. BO BIN KASRAN bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa BURHAN ALS. BO BIN KASRAN bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah),  dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus meminta pekerjaan kepada Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono kemudian pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekitar 07.00 WIB Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa “KALAU ADA KERJA KASIH TAU AKU BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “YALAH, NANTI KALAU ADA DI KABARI” kemudian sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono “ADA BAHAN ¼ (SEPEREMPAT) ONS, HARGA TUJUH BELAS JUTA, JEMPUTLAH” kemudian Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono mengatakan “OKE BANG” setelah itu Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono menghubungi Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus dengan mengatakan “HARI INI POSITIF BANG” selanjutnya Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus mengatakan “OKE, AKU STAND BY” kemudian sekitar pukul 14,00 WIB ada seorang laki-laki tidak dikenal menghubungi Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus  dengan mengatakan “AMBIL DI DATUK BANDAR SAMPING SURAU DEKAT BECAK ADA PLASTIK HIJAU” setelah itu Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus pergi menuju lokasi tersebut setelah sampai Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus  mengambil plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau dan menyimpannya di dalam dashboard sepeda motor yang Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus gunakan, setelah itu Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus pergi menuju rumah selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono menghubungi Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (berkas penuntutan terpisah) dengan mengatakan “UDAH DI TANGAN YA BB NYA BANG kemudian Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus mengatakan “UDAH IAN”;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono bersama-sama dengan Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus terlibat dalam transaksi gelap narkotika melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik warna hijau bertuliskan Garuda Rosta yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah pembungkus kuaci yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik asoy warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan pada dashboard 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus selanjutnya Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono bersama-sama dengan Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus menerangkan mendapatkan paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono untuk dijual dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus akan memperoleh imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau pergi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau melakukan koordinasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa bersama-sama Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo 1820 warna merah dengan Nomor Simcard 082298023100 dan Nomor whatsapp I 082210599902, dan Nomor Whatsapp II 082132220553 yang diserahkan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono kepada Petugas Lembaga Kelas II A Tembilahan setelah itu Petugas Lembaga Kelas II A Tembilahan menyerahkan Terdakwa bersama-sama Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono beserta barang bukti kepada Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau selanjutnya Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Terdakwa bersama-sama Saksi Sopian Als. Pian Bin hariyono beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus melakukan pembelian 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik warna hijau bertuliskan Garuda Rosta yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah pembungkus kuaci yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik asoy warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan tujuan untuk dijual serta Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus akan memperoleh keuntungan apabila paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 007/10297.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmasyah selaku Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 23.39 (dua puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0091 /NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, S.Farm selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi Nomor Barang Bukti 0169/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0169/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;   
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis metamfetamina atau shabu berat melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka  kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

 

-----Perbuatan Terdakwa Burhan Als. Bo Bin Kasran bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BURHAN ALS. BO BIN KASRAN bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah),  pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa BURHAN ALS. BO BIN KASRAN bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah),  dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus meminta pekerjaan kepada Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono kemudian pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekitar 07.00 WIB Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa “KALAU ADA KERJA KASIH TAU AKU BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “IYALAH, NANTI KALAU ADA DI KABARI kemudian sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono “ADA BAHAN ¼ (SEPEREMPAT) ONS, HARGA TUJUH BELAS JUTA, JEMPUTLAH” kemudian Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono mengatakan “OKE BANG” setelah itu Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono menghubungi Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus dengan mengatakan “HARI INI POSITIF BANG” selanjutnya Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus mengatakan “OKE, AKU STAND BY” kemudian sekitar pukul 14,00 WIB ada seorang laki-laki tidak dikenal menghubungi Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus  dengan mengatakan “AMBIL DI DATUK BANDAR SAMPING SURAU DEKAT BECAK ADA PLASTIK HIJAU” setelah itu Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus pergi menuju lokasi tersebut setelah sampai Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus  mengambil plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna hijau dan menyimpannya di dalam dashboard sepeda motor yang Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus gunakan, setelah itu Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus pergi menuju rumah selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono menghubungi Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (berkas penuntutan terpisah) dengan mengatakan “UDAH DI TANGAN YA BB NYA BANG kemudian Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus mengatakan “UDAH IAN”;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Gunung Daek, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono bersama-sama dengan Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus terlibat dalam transaksi gelap narkotika melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik warna hijau bertuliskan Garuda Rosta yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah pembungkus kuaci yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik asoy warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan pada dashboard 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus selanjutnya Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono bersama-sama dengan Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus menerangkan mendapatkan paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono untuk dijual dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus akan memperoleh imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau pergi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau melakukan koordinasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa bersama-sama Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo 1820 warna merah dengan Nomor Simcard 082298023100 dan Nomor whatsapp I 082210599902, dan Nomor Whatsapp II 082132220553 yang diserahkan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono kepada Petugas Lembaga Kelas II A Tembilahan setelah itu Petugas Lembaga Kelas II A Tembilahan menyerahkan Terdakwa bersama-sama Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono beserta barang bukti kepada Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau selanjutnya Saksi M. Wahyu Bin Sahrul Ridwan bersama-sama dengan Saksi Oki Bambiantoro Bin Bambang Astono dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau membawa Terdakwa bersama-sama Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus memiliki 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik warna hijau bertuliskan Garuda Rosta yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah pembungkus kuaci yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik asoy warna kuning yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu untuk dijual;   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 007/10297.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmasyah selaku Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 23.39 (dua puluh tiga koma tiga puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0091 /NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, S.Farm selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi Nomor Barang Bukti 0169/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0169/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka  kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

 

-----Perbuatan Terdakwa Burhan Als. Bo Bin Kasran bersama-sama dengan Saksi Sopian Als. Pian Bin Hariyono dan Saksi Eko Pranoto Bin Ahmad Tulus (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

 

  

 

Pihak Dipublikasikan Ya