| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-119/TMBIL/05/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Simadolok
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 16 Mei 1977
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
AM.07 Teluk Bakau Estate PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau / KM. 10 PT.BNS RT.004 RW.004 Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 02 April 2025 s/d 11 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN bersama-sama dengan saksi EDI MUSTAR Alias MUSTIK Bin JAMHUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAHWARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit motor pompong yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di dermaga KM 07 Divisi II TBE, lalu saksi EDI MUSTAR turun dari motor pompong dan menghampiri terdakwa, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “ada brondol hitam om?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “belum tau” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa menuju ke Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Center Point, tidak lama kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI juga sampai di Center Point, kemudian saksi EDI MUSTAR kembali mendatangi terdakwa mengatakan “ada brondolan hitam om?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan akan membayar uang sebesar Rp.700.- (tujuh ratus rupiah) perkilogram atau uang sebesar Rp.9.100,- (Sembilan ribu seratus rupiah) per karungnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “ya udah hitung perkarung saja”, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan “yalah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara mengangkat dan memindahkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah dikemas dalam karung putih bekas pupuk yang terletak di pinggir kanal ke dalam pompong yang dikendarai oleh saksi EDI MUSTAR sambil menghitung jumlah karung yang dimuat dengan jumlah sebanyak 105 (seratus lima) karung dengan hitungan masing-masing berat perkarung kurang lebih 13 kg (tiga belas) kilogram. Setelah terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI berhasil memindahkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS ke dalam pompong yang dibawa oleh saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran awal pembelian brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan mengatakan “om, sisanya nanti setelah lalu”, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan kapal pompong menuju ke arah bawah atau KM 00 TBF (Teluk Bakau Factory), sesampainya saksi EDI MUSTAR di KM 00, lalu saksi EDI MUSTAR menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS tersebut di KM 00 TBF.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi EDI MUSTAR tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 105 (seratus lima) karung.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.812.130,05,- (empat juta delapan ratus dua belas ribu seratus tiga puluh koma nol lima rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAHWARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit motor pompong yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di dermaga KM 07 Divisi II TBE, lalu saksi EDI MUSTAR turun dari motor pompong dan menghampiri terdakwa, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “ada brondol hitam om?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “belum tau” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa menuju ke Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Center Point, tidak lama kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI juga sampai di Center Point, kemudian saksi EDI MUSTAR kembali mendatangi terdakwa mengatakan “ada brondolan hitam om?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan akan membayar uang sebesar Rp.700.- (tujuh ratus rupiah) perkilogram atau uang sebesar Rp.9.100,- (Sembilan ribu seratus rupiah) per karungnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “ya udah hitung perkarung saja”, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan “yalah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara mengangkat dan memindahkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah dikemas dalam karung putih bekas pupuk yang terletak di pinggir kanal ke dalam pompong yang dikendarai oleh saksi EDI MUSTAR sambil menghitung jumlah karung yang dimuat dengan jumlah sebanyak 105 (seratus lima) karung dengan hitungan masing-masing berat perkarung kurang lebih 13 kg (tiga belas) kilogram. Setelah terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI berhasil memindahkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS ke dalam pompong yang dibawa oleh saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran awal pembelian brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan mengatakan “om, sisanya nanti setelah lalu”, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan kapal pompong menuju ke arah bawah atau KM 00 TBF (Teluk Bakau Factory), sesampainya saksi EDI MUSTAR di KM 00, lalu saksi EDI MUSTAR menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS tersebut di KM 00 TBF.
- Bahwa terdakwa tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 105 (seratus lima) karung.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.812.130,05,- (empat juta delapan ratus dua belas ribu seratus tiga puluh koma nol lima rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN merupakan karyawan PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) dengan jabatan sebagai Mandor I di lokasi divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan para mandor yang terdiri dari mandor pupuk, mandor panen, mandor chemis dan mandor perawatan lainnya yang mana terdakwa mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAHWARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit motor pompong yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di dermaga KM 07 Divisi II TBE, lalu saksi EDI MUSTAR turun dari motor pompong dan menghampiri terdakwa, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “ada brondol hitam om?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “belum tau” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa menuju ke Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Center Point, tidak lama kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI juga sampai di Center Point, kemudian saksi EDI MUSTAR kembali mendatangi terdakwa mengatakan “ada brondolan hitam om?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan akan membayar uang sebesar Rp.700.- (tujuh ratus rupiah) perkilogram atau uang sebesar Rp.9.100,- (Sembilan ribu seratus rupiah) per karungnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “ya udah hitung perkarung saja”, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan “yalah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara mengangkat dan memindahkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah dikemas dalam karung putih bekas pupuk yang terletak di pinggir kanal ke dalam pompong yang dikendarai oleh saksi EDI MUSTAR sambil menghitung jumlah karung yang dimuat dengan jumlah sebanyak 105 (seratus lima) karung dengan hitungan masing-masing berat perkarung kurang lebih 13 kg (tiga belas) kilogram. Setelah terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI berhasil memindahkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS ke dalam pompong yang dibawa oleh saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran awal pembelian brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan mengatakan “om, sisanya nanti setelah lalu”, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan kapal pompong menuju ke arah bawah atau KM 00 TBF (Teluk Bakau Factory), sesampainya saksi EDI MUSTAR di KM 00, lalu saksi EDI MUSTAR menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS tersebut di KM 00 TBF.
- Bahwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 105 (seratus lima) karung yang berada dalam penguasaannya karena jabatan terdakwa dengan cara menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada saksi EDI MUSTAR tanpa seizin dan sepengetahuan PT.BNS selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.812.130,05,- (empat juta delapan ratus dua belas ribu seratus tiga puluh koma nol lima rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ----------------------
ATAU
Keempat
-------- Bahwa ia terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Center Point KM 10 Divisi III TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ASMIDI Alias MIDI Bin RAJA USMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB di datangi oleh saksi EDI MUSTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SAHWARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit motor pompong yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di dermaga KM 07 Divisi II TBE, lalu saksi EDI MUSTAR turun dari motor pompong dan menghampiri terdakwa, kemudian saksi EDI MUSTAR mengatakan “ada brondol hitam om?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “belum tau” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB terdakwa menuju ke Center Point KM 07 Divisi II TBE (Teluk Bakau Estate) PT.BNS (Bhumireksa Nusa Sejati) yang beralamat di Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di Center Point, tidak lama kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI juga sampai di Center Point, kemudian saksi EDI MUSTAR kembali mendatangi terdakwa mengatakan “ada brondolan hitam om?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada” kepada saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan akan membayar uang sebesar Rp.700.- (tujuh ratus rupiah) perkilogram atau uang sebesar Rp.9.100,- (Sembilan ribu seratus rupiah) per karungnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “ya udah hitung perkarung saja”, lalu saksi EDI MUSTAR mengatakan “yalah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI tanpa izin mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan cara mengangkat dan memindahkan brondolan buah kelapa sawit yang sudah dikemas dalam karung putih bekas pupuk yang terletak di pinggir kanal ke dalam pompong yang dikendarai oleh saksi EDI MUSTAR sambil menghitung jumlah karung yang dimuat dengan jumlah sebanyak 105 (seratus lima) karung dengan hitungan masing-masing berat perkarung kurang lebih 13 kg (tiga belas) kilogram. Setelah terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI berhasil memindahkan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS ke dalam pompong yang dibawa oleh saksi EDI MUSTAR, lalu saksi EDI MUSTAR menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran awal pembelian brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS dengan mengatakan “om, sisanya nanti setelah lalu”, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi EDI MUSTAR, kemudian saksi EDI MUSTAR dan saksi SAHWARDI pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan kapal pompong menuju ke arah bawah atau KM 00 TBF (Teluk Bakau Factory), sesampainya saksi EDI MUSTAR di KM 00, lalu saksi EDI MUSTAR menyimpan brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS tersebut di KM 00 TBF.
- Bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.BNS kurang lebih sebanyak 105 (seratus lima) karung dari penguasaannya dengan cara menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut kepada saksi EDI MUSTAR tanpa seizin dan sepengetahuan PT.BNS selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi EDI MUSTAR, PT.BNS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.812.130,05,- (empat juta delapan ratus dua belas ribu seratus tiga puluh koma nol lima rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------------------
Tembilahan, 21 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA NIP. 19950501 202012 1 015 |