Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan | BUDIRMAN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.246.334,00 | ||||
Petitum |
(Seratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Reg. No. 02/SKRPPT-RTH/2023 atas nama Budirman yang terletak di Jl. Ali Haji RT.001 RW.002 Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. SKT atas nama Budirman yang terletak di Rw. Sumber Jaya RT.002 RW.003 Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang. 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |