Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Tbh 1.ANDRA VASRI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
KANDE Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 137 / L.4.14 / Eoh.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA VASRI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANDE Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di ruang Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang Jalan Sentral Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) pergi menuju Pasar Kuala Lahang dengan membawa 1 (satu) buah tukul atau penokok dengan tujuan untuk melakukan pencurian di salah satu warung yang berada di Pasar Kuala Lahang tersebut, namun dikarenakan pada saat itu situasi Pasar Kuala Lahang masih ramai akhirnya terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) pergi menuju ke arah SDN 001 Kuala Lahang. Pada saat melewati SDN 001 Kuala Lahang, terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN melihat kain jendela atau gorden di ruang Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang terbuka dan melihat ada monitor yang menempel di dinding ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut. Kemudian terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) mengamati situasi sekitar yang sepi, lalu terdakwa mencoba membuka kunci gembok pintu ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut dengan cara mencongkel menggunakan tukul atau penokok namun tukul atau penokok yang digunakan oleh terdakwa patah dan tidak berhasil membuka kunci gembok ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut. Selanjutnya terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) pulang kerumah KOBE untuk mengambil kuku kambing dan kemudian terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE kembali mendatangi SDN 001 Kuala Lahang dan membuka kunci gembok pintu Usaha Kesehatan Sekolah tersebut dengan cara mencongkel menggunakan alat kuku kambing sampai pintu Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang tersebut rusak hingga terbuka. Setelah berhasil membuka pintu Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang, terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) langsung masuk ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut dan mengambil 5 (lima) Unit CHROMEBOOK beserta Chargernya, 1 (satu) Unit Microphone beserta Amply, 1 (satu) Unit CCTV beserta monitornya. selanjutnya terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) langsung pergi meninggalkan SDN 001 Kuala Lahang menuju semak-semak di dekat kuburan Kuala Lahang dan meninggalkan barang-barang hasil curian tersebut dengan dilapisi plastik dengan tujuan agar tidak terkena hujan.
    • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 November 2025 terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN kembali mendatangi semak-semak di dekat kuburan Kuala Lahang tempat dimana barang-barang hasil curian terdakwa simpan dan terdakwa langsung mengambil 5 (lima) unit CHROMEBOOK beserta chargernya untuk dibawa ke rumah terdakwa di Jalan H. Abbas Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Sedangkan 1 (satu) unit Micropohe beserta Amply, 1 (satu) unit CCTV beserta monitor sudah tidak ada lagi di semak-semak tersebut dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI yang merupakan anggota unit Reskrim Polsek Gaung setelah mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 bertempat di ruang Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang adalah terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bertempat di rumah terdakwa di Jalan H. Abbas RT 001 RW 002 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI menemukan 5 (lima) Unit CHROMEBOOK, 4 (empat) unit Charger CHROMEBOOK, 2 (dua) buah kotak yang bertulis zyrex bangga Indonesia warna cokelat dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan PELATNAS TIM PEMENANGAN PILKADA berada di rumah terdakwa.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan KOBE (DPO) mengambil 5 (lima) Unit CHROMEBOOK beserta Chargernya, 1 (satu) Unit Microphone beserta Amply, 1 (satu) Unit CCTV beserta monitornya yang berada di dalam ruangan Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang tidak mendapatkan izin dari pihak SDN 001 Kuala Lahang, sehingga SDN 001 Kuala Lahang mengalami kerugian materil sejumlah Rp.21.200.000.- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan Ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ruang Usaha Kesehatan Sekolah SDN 001 Kuala Lahang Jalan Sentral Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN pergi menuju Pasar Kuala Lahang dengan membawa 1 (satu) buah tukul atau penokok dengan tujuan untuk melakukan pencurian di salah satu warung yang berada di Pasar Kuala Lahang tersebut, namun dikarenakan pada saat itu situasi Pasar Kuala Lahang masih ramai akhirnya terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN pergi menuju ke arah SDN 001 Kuala Lahang. Pada saat melewati SDN 001 Kuala Lahang, terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN melihat kain jendela atau gorden di ruang Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang terbuka dan melihat ada monitor yang menempel di dinding ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut. Kemudian terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN mengamati situasi sekitar yang sepi, lalu terdakwa mencoba membuka kunci gembok pintu ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut dengan cara mencongkel menggunakan tukul atau penokok namun tukul atau penokok yang digunakan oleh terdakwa patah dan tidak berhasil membuka kunci gembok ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut. Selanjutnya terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN pulang kerumahnya untuk mengambil kuku kambing dan kemudian terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN kembali mendatangi SDN 001 Kuala Lahang dan membuka kunci gembok pintu Usaha Kesehatan Sekolah tersebut dengan cara mencongkel menggunakan alat kuku kambing sampai pintu Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang tersebut rusak hingga terbuka. Setelah berhasil membuka pintu Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang, terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN langsung masuk ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah tersebut dan mengambil 5 (lima) Unit CHROMEBOOK beserta Chargernya, 1 (satu) Unit Microphone beserta Amply, 1 (satu) Unit CCTV beserta monitornya. selanjutnya terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN langsung pergi meninggalkan SDN 001 Kuala Lahang menuju semak-semak di dekat kuburan Kuala Lahang dan meninggalkan barang-barang hasil curian tersebut dengan dilapisi plastic dengan tujuan agar tidak terkena hujan.
    • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 November 2025 terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN kembali mendatangi semak-semak di dekat kuburan Kuala Lahang tempat dimana barang-barang hasil curian mereka simpan dan terdakwa langsung mengambil 5 (lima) unit CHROMEBOOK beserta chargernya untuk dibawa ke rumah Terdakwa di Jalan H. Abbas Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Sedangkan 1 (satu) unit Micropohe beserta Amply, 1 (satu) unit CCTV beserta monitor sudah tidak ada lagi di semak-semak tersebut dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI yang merupakan anggota unit Reskrim Polsek Gaung setelah mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 bertempat di ruang Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang adalah terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN bertempat di rumah terdakwa di Jalan H. Abbas RT 001 RW 002 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi FEBRIYANTO Bin SUPINI menemukan 5 (lima) Unit CHROMEBOOK, 4 (empat) unit Charger CHROMEBOOK, 2 (dua) buah kotak yang bertulis zyrex bangga Indonesia warna cokelat dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan PELATNAS TIM PEMENANGAN PILKADA berada di rumah terdakwa.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa KANDE Bin AMIRUDIN mengambil 5 (lima) Unit CHROMEBOOK beserta Chargernya, 1 (satu) Unit Microphone beserta Amply, 1 (satu) Unit CCTV beserta monitornya yang berada di dalam ruangan Usaha Kesehatan SDN 001 Kuala Lahang tidak mendapatkan izin dari pihak SDN 001 Kuala Lahang, sehingga SDN 001 Kuala Lahang mengalami kerugian materil sejumlah Rp.21.200.000.- (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya