Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Tbh | BRI KC TEMBILAHAN | 1.DAHLIA 2.EKA MULYADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT Nomor: 6581/SK/KRT/2016 tanggal 17-11-2016 atas nama Dahlia yang terletak di Jalan Lintas Provinsi Dusun Nusantara I Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, SHM Nomor : 574 Tanggal 24/09/2018 An Dahlia yang terletak di Jalan Lintas Provinsi Dusun Nusantara I Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat I & II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat I & II/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat I & II 7. Menghukum Para Tergugat I & II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum Para Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |