Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAH Alias AMAT Bin GUNTUR pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 22.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAH Alias AMAT Bin GUNTUR pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB menghubungi sdr.DESI ELFINA PUTRI (DPO/belum tertangkap) memesan untuk membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 Ons (nol koma lima ons), kemudian sdr.DESI ELFINA PUTRI mengatakan “IYALAH TUNGGU KABAR” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di hubungi oleh sdr.DESI ELFINA PUTRI mengatakan agar terdakwa menjemput narkotika jenis shabu pesanan terdakwa di daerah lapangan bola yang beralamat di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB berangkat menuju ke daerah lapangan bola yang beralamat di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya terdakwa di sekitar lapangan bola tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr.DESI ELFINA PUTRI, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 Ons (nol koma lima ons) dari sdr.DESI ELFINA PUTRI, setelah narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 Ons (nol koma lima ons) berada di dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang berada di Tembilahan, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa memaketmaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual sebagian narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah terdakwa paketpaketkan menjadi beberapa paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli sehingga tersisa kurang lebih sebanyak 5 (lima) buah paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 (nol koma lima ons) dari sdr.DESI ELFINA PUTRI dengan harga beli sebesar Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membayar dengan sistem secara cicilan kepada sdr.DESI ELFINA PUTRI, terdakwa baru membayar kurang lebih sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada sdr.DESI. Bahwa terdakwa membayar pembayaran pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.DESI ELFINA PUTRI dengan sistem pembayaran secara transfer melalui aplikasi Gopay dengan nomor 089692581393 milik terdakwa ke rekening BRI dengan nomor rekening 557501026471532 atas nama sdr.DESI ELFINA PUTRI.
- Bahwa saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/26/VO/2024/Narkoba tanggal 29 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke pinggir Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil di lokasi tersebut, lalu saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M. AMIN dan saksi ARFAT melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau dengan nomor imei 1 : 868534062950935 dan imei 2: 8685340622950927 dengan nomor simcard 1 : 0895328424908 dan nomor wahtsapp 0895328417425 yang terdakwa serahkan kepada anggota sat narkoba polres Inhil, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping tempat duduk terdakwa, selanjutnya saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi M. AMIN, saksi ARFAT dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi M. AMIN dan saksi ARFAT melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah lantai di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian di lakukan introgasi kepada terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau dengan nomor imei 1 : 868534062950935 dan imei 2: 8685340622950927 dengan nomor simcard 1 : 0895328424908 dan nomor wahtsapp 0895328417425, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau dengan nomor imei 1 : 868534062950935 dan imei 2: 8685340622950927 dengan nomor simcard 1 : 0895328424908 dan nomor wahtsapp 0895328417425, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu merupakan milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 070/10297.00/2024 tanggal 01 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANTON HERMAWAN ADITIA (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 5 (lima) paket kecil berbungkuskan plastik bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 6,97 (enam koma Sembilan puluh tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1611/NNF/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T. M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 2441/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAH Alias AMAT Bin GUNTUR pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 22.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAH Alias AMAT Bin GUNTUR pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB menghubungi sdr.DESI ELFINA PUTRI (DPO/belum tertangkap) memesan untuk membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 Ons (nol koma lima ons), kemudian sdr.DESI ELFINA PUTRI mengatakan “IYALAH TUNGGU KABAR” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 16.00 WIB di hubungi oleh sdr.DESI ELFINA PUTRI mengatakan agar terdakwa menjemput narkotika jenis shabu pesanan terdakwa di daerah lapangan bola yang beralamat di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa sekira jam 18.30 WIB berangkat menuju ke daerah lapangan bola yang beralamat di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, sesampainya terdakwa di sekitar lapangan bola tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr.DESI ELFINA PUTRI, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 Ons (nol koma lima ons) dari sdr.DESI ELFINA PUTRI, setelah narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 Ons (nol koma lima ons) berada di dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang berada di Tembilahan, sesampainya dirumah, kemudian terdakwa memaketmaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual sebagian narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah terdakwa paketpaketkan menjadi beberapa paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli sehingga tersisa kurang lebih sebanyak 5 (lima) buah paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 0,5 (nol koma lima ons) dari sdr.DESI ELFINA PUTRI dengan harga beli sebesar Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) dan terdakwa membayar dengan sistem secara cicilan kepada sdr.DESI ELFINA PUTRI, terdakwa baru membayar kurang lebih sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada sdr.DESI. Bahwa terdakwa membayar pembayaran pembelian narkotika jenis shabu kepada sdr.DESI ELFINA PUTRI dengan sistem pembayaran secara transfer melalui aplikasi Gopay dengan nomor 089692581393 milik terdakwa ke rekening BRI dengan nomor rekening 557501026471532 atas nama sdr.DESI ELFINA PUTRI.
- Bahwa saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/26/VO/2024/Narkoba tanggal 29 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke pinggir Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil di lokasi tersebut, lalu saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M. AMIN dan saksi ARFAT melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau dengan nomor imei 1 : 868534062950935 dan imei 2: 8685340622950927 dengan nomor simcard 1 : 0895328424908 dan nomor wahtsapp 0895328417425 yang terdakwa serahkan kepada anggota sat narkoba polres Inhil, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping tempat duduk terdakwa, selanjutnya saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi M. AMIN, saksi ARFAT dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, S.H Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi RIFAL WAHYUDI, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi M. AMIN dan saksi ARFAT melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah lantai di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian di lakukan introgasi kepada terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau dengan nomor imei 1 : 868534062950935 dan imei 2: 8685340622950927 dengan nomor simcard 1 : 0895328424908 dan nomor wahtsapp 0895328417425, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau dengan nomor imei 1 : 868534062950935 dan imei 2: 8685340622950927 dengan nomor simcard 1 : 0895328424908 dan nomor wahtsapp 0895328417425, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan pocket scale warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastik putih bening klep les merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu merupakan milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa menguasai dan menyimpan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil berbungkuskan plastik bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 6,97 (enam koma Sembilan puluh tujuh) gram saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 070/10297.00/2024 tanggal 01 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): ANTON HERMAWAN ADITIA (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 5 (lima) paket kecil berbungkuskan plastik bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 6,97 (enam koma Sembilan puluh tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1611/NNF/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T. M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 2441/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- |