Dakwaan |
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa CANDRA SYAHPUTRA Alias CEKING Bin PAINO bersama-sama dengan Anak yang berhadapan dengan hukum REHAN FRIZI SAPUTRA Alias REHAN Bin LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA yang beralamat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
-
- Bahwa terdakwa CANDRA SYAHPUTRA Alias CEKING pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 00.15 WIB menuju ke rumah anak REHAN FRIZI SAPUTRA Alias REHAN Bin LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya terdakwa dirumah anak REHAN FRIZI SAPUTRA, terdakwa CANDRA SYAHPUTRA mengajak anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin mengambil barang milik orang lain di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa bersama anak REHAN FRIZI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6715 OY milik anak REHAN FRIZI SAPUTRA berangkat menuju ke rumah kontrakan yang beralamat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di dalam rumah kontrakan tersebut ada saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI, saksi ROBBIATUL QOIDAH, saksi SUCI AMALIA WULANSARI yang sedang tidur, sesampainya di rumah kontrakan tersebut, anak REHAN FRIZI SAPUTRA memarkirkan sepeda motor tersebut di sudut ujung rumah kontrakan, lalu terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA menuju ke depan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, sesampainya di depan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, lalu terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA berusaha tanpa izin masuk ke dalam rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, anak REHAN FRIZI SAPUTRA dengan menggunakan obeng berusaha mencongkel jendela rumah saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saat anak REHAN FRIZI SAPUTRA mencoba mencongkel jendela rumah saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA ternyata jendela depan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA dalam keadaan tidak terkunci dan anak REHAN FRIZI SAPUTRA menemukan 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA yang terletak di dekat jendela depan rumah kontrakan tersebut, kemudian anak REHAN FRIZI SAPUTRA mengambil 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan dan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA tersebut membuka pintu rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, setelah pintu rumah berhasil dibuka, lalu terdakwa bersama- sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin masuk ke dalam rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, lalu terdakwa menuju keruang tengah rumah kontrakan dan melihat 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM ALADIN SYARIAH, 1 (satu) buah ATM BNI, 1 (satu) buah STNK Motor, KTP, Kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi ROBBIATUL QOIDAH serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru milik saksi ROBIATUL QOIDAH yang berada di kamar belakang dan terletak di lantai kamar, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM ALADIN SYARIAH, 1 (satu) buah ATM BNI, 1 (satu) buah STNK Motor, KTP, Kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp.175.000,- (serratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi ROBBIATUL QOIDAH serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru milik saksi ROBIATUL QOIDAH, sedangkan anak REHAN FRIZI SAPUTRA masuk ke kamar depan rumah kontrakan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dongker milik saksi ANISA DWI LESTARI dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ANISA DWI LESTARI, kemudian anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dongker dan 1 (satu) buah dompet milik saksi ANISA DWI LESTARI.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dongker milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI dan saksi ROBBIATUL QOIDAH dan pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA melalui pintu belakang rumah kontrakan menuju ke Dusun MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA membuka 3 (tiga) buah dompet milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI dan saksi ROBBIATUL QOIDAH yang mana di dalam ke 3(tiga) buah dompet tersebut berisikan uang kurang lebih sebesar Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA mengambil uang tersebut untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa bersama anak REHAN FRIZI SAPUTRA sudah menjual 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru milik ROBBIATUL QOIDAH dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru tersebut telah digunakan oleh terdakwa dan anak REHAN FRIZI SAPUTRA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA, saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI dan saksi ROBBIATUL QOIDAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.445.000,- (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ---------------
ATAU
Kedua:
------ Bahwa terdakwa CANDRA SYAHPUTRA Alias CEKING Bin PAINO bersama-sama dengan Anak yang berhadapan dengan hukum REHAN FRIZI SAPUTRA Alias REHAN Bin LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA yang beralamat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
-
- Bahwa terdakwa CANDRA SYAHPUTRA Alias CEKING pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 00.15 WIB menuju ke rumah anak REHAN FRIZI SAPUTRA Alias REHAN Bin LUBIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), sesampainya terdakwa dirumah anak REHAN FRIZI SAPUTRA, terdakwa CANDRA SYAHPUTRA mengajak anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin mengambil barang milik orang lain di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa bersama anak REHAN FRIZI SAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6715 OY milik anak REHAN FRIZI SAPUTRA berangkat menuju ke rumah kontrakan yang beralamat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di dalam rumah kontrakan tersebut ada saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI, saksi ROBBIATUL QOIDAH, saksi SUCI AMALIA WULANSARI yang sedang tidur, sesampainya di rumah kontrakan tersebut, anak REHAN FRIZI SAPUTRA memarkirkan sepeda motor tersebut di sudut ujung rumah kontrakan, lalu terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA menuju ke depan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, sesampainya di depan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, lalu terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA berusaha tanpa izin masuk ke dalam rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, anak REHAN FRIZI SAPUTRA dengan menggunakan obeng berusaha mencongkel jendela rumah saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saat anak REHAN FRIZI SAPUTRA mencoba mencongkel jendela rumah saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA ternyata jendela depan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA dalam keadaan tidak terkunci dan anak REHAN FRIZI SAPUTRA menemukan 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA yang terletak di dekat jendela depan rumah kontrakan tersebut, kemudian anak REHAN FRIZI SAPUTRA mengambil 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan dan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA tersebut membuka pintu rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, setelah pintu rumah berhasil dibuka, lalu terdakwa bersama- sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin masuk ke dalam rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, lalu terdakwa menuju keruang tengah rumah kontrakan dan melihat 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM ALADIN SYARIAH, 1 (satu) buah ATM BNI, 1 (satu) buah STNK Motor, KTP, Kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi ROBBIATUL QOIDAH serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru milik saksi ROBIATUL QOIDAH yang berada di kamar belakang dan terletak di lantai kamar, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM ALADIN SYARIAH, 1 (satu) buah ATM BNI, 1 (satu) buah STNK Motor, KTP, Kartu BPJS dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp.175.000,- (serratus tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi ROBBIATUL QOIDAH serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru milik saksi ROBIATUL QOIDAH, sedangkan anak REHAN FRIZI SAPUTRA masuk ke kamar depan rumah kontrakan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dongker milik saksi ANISA DWI LESTARI dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi ANISA DWI LESTARI, kemudian anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dongker dan 1 (satu) buah dompet milik saksi ANISA DWI LESTARI.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA tanpa izin mengambil dan membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dongker milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI dan saksi ROBBIATUL QOIDAH dan pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA melalui pintu belakang rumah kontrakan menuju ke Dusun MJB Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA membuka 3 (tiga) buah dompet milik saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI dan saksi ROBBIATUL QOIDAH yang mana di dalam ke 3(tiga) buah dompet tersebut berisikan uang kurang lebih sebesar Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA mengambil uang tersebut untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa bersama anak REHAN FRIZI SAPUTRA sudah menjual 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru milik ROBBIATUL QOIDAH dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru tersebut telah digunakan oleh terdakwa dan anak REHAN FRIZI SAPUTRA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak REHAN FRIZI SAPUTRA, saksi LUTHFIYAH SALSA BILLA, saksi ANISA DWI LESTARI dan saksi ROBBIATUL QOIDAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.445.000,- (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana --------------- |