Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Tbh ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHISMAIL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Pemohon yang sebelumnya bernama Hendri, dengan NIK 1508096710950001 menjadi Ismail, dengan NIK 1404100112840002 pada data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir dan melakukan perekaman data ulang untuk sinkronisasi data kependudukan secara online.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama pemohon sebelumnya bernama Hendri, dengan NIK 1508096710950001 menjadi Ismail, dengan NIK 1404100112840002 pada data di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Indragiri hilir untuk dicatatkan tentang perubahan dalam dokumen-dokumen tersebut agar sesuai dengan peraturan dan ketentuna perundang-undangan yangbbeerlaku ke dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon

 

SUBSIDER :

 

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak