Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+ SAI) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 160.884.583,-
Tunggakan Bunga : Rp. 36.366.290,-
SAI : Rp. 20.881.334
Total tunggakan : Rp. 218.132.207,-
(Dua ratus delapan belas juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratis tujuh rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + SAI) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Reg. No. 070/Kec.Tpl/2009 tgl 17/04/2009 atas nama RITA WATI yang terletak di alamat Jl Pahlawan RT 06 RW 02 Kel sungai salak kec Tempuling Kab Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SKGR Reg. No. 070/Kec.Tpl/2009 tgl 17/04/2009 atas nama RITA WATI yang terletak di alamat Jl Pahlawan RT 06 RW 02 Kel sungai salak kec Tempuling Kab Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|