Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
FRENGKI ANTONIUS TAMPUBOLON Als FRENGKI Bin HOTLER TAMPUBOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-163/L.4.14/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI ANTONIUS TAMPUBOLON Als FRENGKI Bin HOTLER TAMPUBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa FRENGKI ANTONIUS TAMPUBOLON Alias FRENGKI Bin HOTLER TAMPUBOLON pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB saksi ANGGI SRI WIDARI yang merupakan karyawan saksi ERLIS NAWATI berangkat dari BRI Link milik saksi ERLIS NAWATI yang berada di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir menuju ke rumah saksi ERLIS NAWATI untuk mengantar uang hasil transaksi BRI Link milik saksi ERLIS NAWATI, saksi ANGGI SRI WIDARI membawa 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi menuju ke rumah saksi ERLIS NAWATI yang beralamat di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di dekat rumah saksi ERLIS NAWATI, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi di samping rumah saksi ERLIS NAWATI, kemudian terdakwa bersembunyi di balik sumur di samping rumah saksi ERLIS NAWATI untuk menunggu kedatangan saksi ANGGI SRI WIDARI, saat terdakwa melihat saksi ANGGI SRI WIDARI hampir tiba dirumah saksi ERLIS NAWATI, terdakwa dengan menutupi wajahnya dengan baju langsung menghadang saksi ANGGI SRI WIDARI dengan mengacungkan 1 (satu) buah parang ke arah dada saksi ANGGI SRI WIDARI dengan jarak 0,5 (nol koma lima) meter mengatakan “SERAHKAN TASNYA” kepada saksi ANGGI SRI WIDARI, saksi ANGGI SRI WIDARI tidak menyerahkan tasnya kepada terdakwa, saksi ANGGI SRI WIDARI berlari ketakutan menghindari terdakwa sambil meminta pertolongan, terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang sambil berlari mengejar saksi ANGGI SRI WIDARI, beberapa saat kemudian saksi ANGGI SRI WIDARI terjatuh sehingga terluka karena terdakwa terus mengejar saksi ANGGI SRI WIDARI, namun saksi ANGGI SRI WIDARI tetap berdiri dan terus berlari dari kejaran terdakwa hingga masyarakat setempat keluar dan menolong saksi ANGGI SRI WIDARI, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri dengan membuang 1 (satu) buah parang ke kebun sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANGGI SRI WIDARI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa FRENGKI ANTONIUS TAMPUBOLON Alias FRENGKI Bin HOTLER TAMPUBOLON pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB saksi ANGGI SRI WIDARI yang merupakan karyawan saksi ERLIS NAWATI berangkat dari BRI Link milik saksi ERLIS NAWATI yang berada di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir menuju ke rumah saksi ERLIS NAWATI untuk mengantar uang hasil transaksi BRI Link milik saksi ERLIS NAWATI, saksi ANGGI SRI WIDARI membawa 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi menuju ke rumah saksi ERLIS NAWATI yang beralamat di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di dekat rumah saksi ERLIS NAWATI, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi di samping rumah saksi ERLIS NAWATI, kemudian terdakwa bersembunyi di balik sumur di samping rumah saksi ERLIS NAWATI untuk menunggu kedatangan saksi ANGGI SRI WIDARI, saat terdakwa melihat saksi ANGGI SRI WIDARI hampir tiba dirumah saksi ERLIS NAWATI, terdakwa dengan menutupi wajahnya dengan baju langsung menghadang saksi ANGGI SRI WIDARI dengan mengacungkan 1 (satu) buah parang ke arah dada saksi ANGGI SRI WIDARI dengan jarak 0,5 (nol koma lima) meter mengatakan “SERAHKAN TASNYA” kepada saksi ANGGI SRI WIDARI, saksi ANGGI SRI WIDARI tidak menyerahkan tasnya kepada terdakwa, saksi ANGGI SRI WIDARI berlari ketakutan menghindari terdakwa sambil meminta pertolongan, terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang sambil berlari mengejar saksi ANGGI SRI WIDARI, beberapa saat kemudian saksi ANGGI SRI WIDARI terjatuh sehingga terluka karena terdakwa terus mengejar saksi ANGGI SRI WIDARI, namun saksi ANGGI SRI WIDARI tetap berdiri dan terus berlari dari kejaran terdakwa hingga masyarakat setempat keluar dan menolong saksi ANGGI SRI WIDARI, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri dengan membuang 1 (satu) buah parang ke kebun sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANGGI SRI WIDARI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-----------Bahwa Terdakwa FRENGKI ANTONIUS TAMPUBOLON Alias FRENGKI Bin HOTLER TAMPUBOLON pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB saksi ANGGI SRI WIDARI yang merupakan karyawan saksi ERLIS NAWATI berangkat dari BRI Link milik saksi ERLIS NAWATI yang berada di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir menuju ke rumah saksi ERLIS NAWATI untuk mengantar uang hasil transaksi BRI Link milik saksi ERLIS NAWATI, saksi ANGGI SRI WIDARI membawa 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), di saat bersamaan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi menuju ke rumah saksi ERLIS NAWATI yang beralamat di Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di dekat rumah saksi ERLIS NAWATI, terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi di samping rumah saksi ERLIS NAWATI, kemudian terdakwa bersembunyi di balik sumur di samping rumah saksi ERLIS NAWATI untuk menunggu kedatangan saksi ANGGI SRI WIDARI, saat terdakwa melihat saksi ANGGI SRI WIDARI hampir tiba dirumah saksi ERLIS NAWATI, terdakwa dengan menutupi wajahnya dengan baju langsung menghadang saksi ANGGI SRI WIDARI dengan mengacungkan 1 (satu) buah parang ke arah dada saksi ANGGI SRI WIDARI dengan jarak 0,5 (nol koma lima) meter mengatakan “SERAHKAN TASNYA” kepada saksi ANGGI SRI WIDARI, saksi ANGGI SRI WIDARI tidak menyerahkan tasnya kepada terdakwa, saksi ANGGI SRI WIDARI berlari ketakutan menghindari terdakwa sambil meminta pertolongan, terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang sambil berlari mengejar saksi ANGGI SRI WIDARI, beberapa saat kemudian saksi ANGGI SRI WIDARI terjatuh sehingga terluka karena terdakwa terus mengejar saksi ANGGI SRI WIDARI, namun saksi ANGGI SRI WIDARI tetap berdiri dan terus berlari dari kejaran terdakwa hingga masyarakat setempat keluar dan menolong saksi ANGGI SRI WIDARI, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri dengan membuang 1 (satu) buah parang ke kebun sawit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANGGI SRI WIDARI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya