Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.B/LH/2020/PN Sak | WIRAWAN PRABOWO, SH. | TENGKU ELMI CHANDRA Bin TENGKU SAID KASIM Alm | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kebakaran Hutan | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.B/LH/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2056/L.4.17/Eoh.2/07/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa TENGKU ELMI CHANDRA Bin TENGKU SAID KASIM ( Alm ) pada hari Selasa tanggal 03 Maret2020 sekira pukul 11.30 Wib di Kampung Tanjung Kuras Kec. Sungai Apit Kab. Siak atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Kampung Tanjung Kuras Kec. Sungai Apit Kab. Siak yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa pergi dari rumah menuju lahan terdakwa berada di Kampung tanjung kuras Kec. Sungai Apit Kab. Siak setelah sampai terdakwa langsung membuka lahan dan mengimas setelah itu rumput kering dan sisa tanaman nenas kering terdakwa kumpulkan disatu tempat setelah itu terdakwa bakar dengan luas 1 (satu) Meter X 1(satu) Meter menggunakan 1 (satu) mancis warna merah, dan sekira pukul 10.00 Wib api terdakwa padamkan dengan cara menyiramnya dengan ember yang berisi air yang mana air tersebut terdakwa ambil dari parit sekitar lahan setelah pukul 11.00 Wib karena api sudah padam terdakwa pulang kerumah, sekira pukul 19.00 Wib saksi TUMIN datang kerumah terdakwa dan bertanya apakah terdakwa ada membakar lahan, lalu terdakwa jawab ada membakar lahan yang awalnya terdakwa perun terlebih dahulu, dan sekira pukul 20.00 Wib Personil Polres Siak bersama Personil Polsek Siak datang dan membawa terdakwa kemako polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |