Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/LH/2020/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, SH. TENGKU ELMI CHANDRA Bin TENGKU SAID KASIM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 224/Pid.B/LH/2020/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/L.4.17/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENGKU ELMI CHANDRA Bin TENGKU SAID KASIM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TENGKU ELMI CHANDRA Bin TENGKU SAID KASIM ( Alm ) pada hari Selasa tanggal 03 Maret2020 sekira pukul 11.30 Wib di Kampung Tanjung Kuras Kec. Sungai Apit Kab. Siak atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Kampung Tanjung Kuras Kec. Sungai Apit Kab. Siak yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

Bahwa berawal  pada hari selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa pergi dari rumah menuju lahan terdakwa berada di Kampung tanjung kuras Kec. Sungai Apit Kab. Siak setelah sampai terdakwa langsung membuka lahan dan mengimas setelah itu rumput kering dan sisa tanaman nenas kering terdakwa kumpulkan disatu tempat setelah itu terdakwa bakar dengan luas 1 (satu) Meter X 1(satu) Meter menggunakan 1 (satu) mancis warna merah, dan sekira pukul 10.00 Wib api terdakwa padamkan dengan cara menyiramnya dengan ember yang berisi air yang mana  air tersebut terdakwa ambil dari parit sekitar lahan setelah pukul 11.00 Wib karena api sudah padam terdakwa pulang kerumah, sekira pukul 19.00 Wib saksi TUMIN datang kerumah terdakwa dan bertanya apakah terdakwa ada membakar lahan, lalu terdakwa jawab ada membakar lahan yang awalnya terdakwa perun terlebih dahulu, dan sekira pukul 20.00 Wib Personil Polres Siak bersama Personil Polsek Siak datang dan membawa terdakwa kemako polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya