Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2023/PN Tbh MUCHTASOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUCHTASOR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah nama Pemohon dari nama MUCHTASOR menjadi MUHTASOR, dan merubah tanggal lahir dari 30-07-1984 menjadi 30-07-1964
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk merubah nama pemohon MUCHTASOR menjadi MUHTASOR, dan merubah tanggal lahir dari 30-07-1984 menjadi 30-07-1964 pada pinggir Kutipan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1404193007640001 tanggal 03-08-2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak