Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BANK BRI CABANG TEMBILAHAN 1.HERMAN
2.ARBAINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMAN
2ARBAINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.191.921,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok               : Rp.    63.773.976-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.    9.417.945,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   73.191.921-

(Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu  Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SPRPPT Nomor: 8368 tanggal 7 Mei 2018 atas nama Herman , SKGR Nomor : 28/PEM-KPS/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 atas nama Herman yang terletak di Jalan kantor Lurah RT 005 RW 003 Lingkungan I Kelurahan Harapan Tani kecamatan Kempas yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  1. SPRPPT Nomor : 8368/SK/KRT/2018 Tanggal 7 Mei  2018 atas nama Herman
  2. SKGR Nomor : 28/PEM-KPS/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 atas nama Herman

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak