Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
MUHAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 521 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALS. AMAT BIN SUWANDI, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suhada I RT 017/RW. 003, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi Agus Candra Bin Ngajuri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengubungi Terdakwa dan mengatakan “ADA YA DANG MAU LAH KAWAN SETENGAH DANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “ADALAH, KE LORONGLAH AKU DI LORONG NI” kemudian Saksi Agus Candra Bin Ngajuri mengatakAN “IYALAH BANG” kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Agus Candra Bin Ngajuri pergi menuju Rumah Terdakwa setelah sampai Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saksi Agus Candra Bin Ngajuri setelah itu Terdakwa mengatakan “BIASA DANG DUA JUTA HARGANYA” kemudian Saksi Agus Candra mengatakan “OKELAH DANG NANTI SAMPAI DI SUNGAI LUAR AKU TRANSFERKAN, KIRIMKAN AJA NOMOR REKENINGNYA DANG” setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI dengan nomor rekening 017501078346508 An. Salamiah melalui whatsapp selanjutnya Saksi Agus Candra Bin Ngajuri melakukan pembayaran melalui aplikasi Gopay sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih memiliki hutang kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);    
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Dandi M. Yusuf Bin Misran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “BANG ADAKAH ? MAU BELANJA NI” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA, TUNGGU LAH DI RUMAH” selanjutnya sekitar pukul 15.15 WIB Terdakwa datang ke Rumah Saksi Dandi M. Yusuf Bin Misran menyerahkan 1 (satu) paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu kepada Saksi Dandi M. Yusuf Bin Misran dan akan dibayar dengan cara mengangsur setelah serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi gelap narkotika, Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Saksi Agus candra Bin Ngajuri pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2-24 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rumah Saksi Agus Candra Bin Ngajuri dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
  2. 1 (satu) paket plastik putih bening dengan klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
  3. 7 (tujuh) buah plastik putih bening;
  4. 1 (satu) unit timbangan digital merek pocket scale warna hitam;
  5. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A77S warna biru dengan Simcard 082285398657 dan Nomor Whatsapp 085237627322 dengan IMEI I 862645062741706 dan IMEI II 862645062741714.
  • Bahwa pada saat Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penyelidikan, Saksi Agus Candra Bin Ngajuri menerangkan bahwa paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan pada saat penangkapan diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah);
  • Bahwa setelah memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suhada I, RT.017/RW.003, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Mistar Bin Kordi dan Saksi Fauzi Bin Mari, Saksi bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa :  
  1. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y02 warna silver dengan Nomor Simcard 082170505140 dan Nomor IMEI 1 863329066485474 dan IMEI 2 863329066485466;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A78 warna abu-abu dengan Nomor Simcard 081371758398 dan Nomor Whatsapp 082170505140 serta Nomor IMEI 1 862945068448615 dan IMEI 2 862945068448607 di tangan kanan Terdakwa;
  3. Uang tunai sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan di dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan;
  4. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisi serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di bawah rumah Terdakwa

Selanjutnya Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 110/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) paket palstik putih bening yang didlamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 3,20 (tiga koma dua nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2170 /NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,20 gram diberi nomor barang bukti 3336/2024/NNF  dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3336/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AKBAR ALS. AMAT BIN SUWANDI, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suhada I RT 017/RW. 003, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara Acok (lidik) dengan mengatakan “ADA YA BANG (SHABU) kemudian Saudara Acok (lidik) mengatakan “NANTI DIKABARI MAT” setelah itu Terdakwa mengatakan “IYALAH BANG” setelah itu pada pukul 17.30 WIB Saudara Acok (lidik) mengubungi Terdakwa dengan mengatakan “JADI YA MAT YANG BERAPA ?” kemudian Terdakwa mengatakan “JADI BANG KAYAK SEMALAM BANG (1 PAKET DENGAN BERAT 4,80 (EMPAT KOMA DELAPAN NOL) GRAM DENGAN HARGA Rp.4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH)) selanjunya Saudara Acok (lidik) mengatakan “KE JALAN PELITAJAYA LAH KAU SEKARANG LETAKKAN DUIT DALAM KOTAK ROKOK DI TIANG PERTAMA, TRUS JALAN KAU AMBIL BARANGNYA DI KOTAK ROKOK DI BAWAH TIANG LISTRIK YANG KEUDA” kemudian Terdakwa mengatakan “YALAH BANG AKU TURUN NI” selanjuntya Terdakwa pergi menuju Jalan Pelita Jaya Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai di tiang listrik pertama Terdakwa meletakkan uang di dalam kotak rokok setelah itu mengambil Kotak Rokok yang berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang terletak di tiang listrik kedua kemudian Terdakwa pulang ke Rumah;  
  • Bahwa setelah itu Saksi Joi Naldo Sitompul dan Saksi Ary Miswan Dryanto dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi Terdakwa melakukan transaksi narkotika dan setelah melakukan penyelidikan,  Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Suhada I, RT.017/RW.003, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Mistar Bin Kordi dan Saksi Fauzi Bin Mari, Saksi bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa :  
  1. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Vivo Y02 warna silver dengan Nomor Simcard 082170505140 dan Nomor IMEI 1 863329066485474 dan IMEI 2 863329066485466;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Oppo A78 warna abu-abu dengan Nomor Simcard 081371758398 dan Nomor Whatsapp 082170505140 serta Nomor IMEI 1 862945068448615 dan IMEI 2 862945068448607 di tangan kanan Terdakwa;
  3. Uang tunai sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan di dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan;
  4. 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisi serpihan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang ditemukan di bawah rumah Terdakwa

Selanjutnya Saksi Joi Naldo Sitompul bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 110/10297.00/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) paket palstik putih bening yang didlamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih (netto) narkotika sebesar 3,20 (tiga koma dua nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2170 /NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,20 gram diberi nomor barang bukti 3336/2024/NNF  dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3336/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

 

Tembilahan,  16 Oktober 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 DODDY HIDAYAT, S.H.

       JAKSA PRATAMA NIP. 19910419 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya