Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Tbh 1.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
2.SITI AISYAH, SH
JAMALUDIN Als JAMAK Bin ABD KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-286/L.4.14/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANGGA DWI SAPUTRA, SH
2SITI AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN Als JAMAK Bin ABD KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pertama

-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Als JAMAK Bin ABD. KADIR bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara SULTAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) datang menemui terdakwa dirumahnya mengajak untuk mengambil buah sawit di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi AGUS Bin M. ARIF pergi kerumah saksi AGUS Bin M. ARIF untuk bertemu Saudara SULTAN (DPO), sesampainya disana Saudara SULTAN langsung mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi AGUS Bin M. ARIF  “jam berapa kita berangkat?” dan dijawab oleh Saksi AGUS Bin M. ARIF “tunggulah selesai sholat jumat”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN pergi menuju Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menggunakan perahu pompong milik Terdakwa dengan membawa egrek dan angkong. Sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN sampai dilokasi dan langsung beristirahat sambil menunggu hari gelap agar pada saat mengambil buah sawit tersebut tidak dilihat orang lain. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN masuk kedalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) tersebut untuk memanen buah sawit dengan membawa egrek dan angkong, sedangkan Terdakwa menunggu di perahu pompong. Setelah ± 2 jam memanen buah sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) yang dipanen dengan cara menggunakan egrek hingga buah sawit terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, kemudian buah sawit yang jatuh ke tanah diangkat, dikumpulkan, dan ditumpuk di jalur angkong untuk mempermudah mengambil buah sawit tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari perahu pompong berada yang nantinya akan diangkut dengan menggunakan angkong lalu dipindahkan ke dalam perahu pompong, selanjutnya Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN kembali ke perahu pompong untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN kembali masuk kedalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) tersebut untuk memanen buah sawit kembali. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN pada saat memanen buah sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) melihat ada cahaya senter mendekat kearahnya sehingga membuat Saksi AGUS Bin M. ARIF mengajak Saudara SULTAN untuk kembali ke perahu pompong tempat Terdakwa menunggu. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN pergi meninggalkan perahu pompong dan bersembunyi di pondok yang berada di Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer dari perahu pompong berada.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, Sekitar jam 05.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF pergi untuk mengambil perahu pompong tersebut, sedangkan saudara SULTAN menunggu di pondok. Setelah sampai dilokasi perahu pompong ternyata perahu pompong sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS Bin M.ARIF pergi mencari perahu pompong tersebut, pada saat di perjalanan Terdakwa dan Saksi AGUS Bin M.ARIF  bertemu dengan saksi BUDI UTOMO Als BUDI Bin KARJO UTOMO dan Saksi SUGITO Bin MANGUN SIWITO TARIGAN  yang merupakan pegawai yang sedang bertugas untuk berpatroli pada Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH), lalu Terdakwa bersama Saksi AGUS Bin M. ARIF dibawa ke pos security Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) untuk diintrogasi. Kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil buah sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN menggunakan perahu pompong, egrek dan angkong. Oleh karena itu Terdakwa dan Saksi AGUS Bin M. ARIF langsung di bawa menuju Polsek Keritang untuk di lakukan proses hukum.
  • Bahwa peran terdakwa adalah mengantar Saksi AGUS Bin M.ARIF dan saudara SULTAN menuju lokasi tempat mengambil buah sawit, menunggu serta memindahkan buah sawit dari pinggiran Sungai kedalam perahu pompong untuk dibawa keluar lokasi Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH). Peran saksi AGUS Bin M.ARIF adalah mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen sekaligus memindahkan buah sawit tersebut (KCH) ke pinggiran sungai menggunakan angkong, sedangkan peran Saudara SULTAN adalah untuk memanen buah sawit dengan menggunakan egrek.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN, Koperasi Citra Harapan (KCH) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.140.000 (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN yang telah mengambil buah sawit sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) janjang dengan berat 2.310 (dua ribu tiga ratus sepuluh) kg dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Koperasi Citra Harapan (KCH).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDIN Als JAMAK Bin ABD. KADIR bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara SULTAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu tidak selesai disebabkan oleh masalah yang tidak tergantung kemaunanya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF (dilakukan penuntutan terpisah) datang menemui terdakwa dirumahnya mengajak untuk mengambil buah sawit di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi AGUS Bin M. ARIF pergi kerumah saksi AGUS Bin M. ARIF untuk bertemu Saudara SULTAN (DPO), sesampainya disana Saudara SULTAN langsung mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi AGUS Bin M. ARIF  “jam berapa kita berangkat?” dan dijawab oleh Saksi AGUS Bin M. ARIF “tunggulah selesai sholat jumat”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN pergi menuju Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menggunakan perahu pompong milik Terdakwa dengan membawa egrek dan angkong. Sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN sampai dilokasi dan langsung beristirahat sambil menunggu hari gelap agar pada saat mengambil buah sawit tersebut tidak dilihat orang lain. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN masuk kedalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) tersebut untuk memanen buah sawit dengan membawa egrek dan angkong, sedangkan Terdakwa menunggu di perahu pompong. Setelah ± 2 jam memanen buah sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) yang dipanen dengan cara menggunakan egrek hingga buah sawit terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, kemudian buah sawit yang jatuh ke tanah diangkat, dikumpulkan, dan ditumpuk di jalur angkong untuk mempermudah mengambil buah sawit tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari perahu pompong berada yang nantinya akan diangkut dengan menggunakan angkong lalu dipindahkan ke dalam perahu pompong, selanjutnya Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN kembali ke perahu pompong untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN kembali masuk kedalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) tersebut untuk memanen buah sawit kembali. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN pada saat memanen buah sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) melihat ada cahaya senter mendekat kearahnya sehingga membuat Saksi AGUS Bin M. ARIF mengajak Saudara SULTAN untuk kembali ke perahu pompong tempat Terdakwa menunggu. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN pergi meninggalkan perahu pompong dan bersembunyi di pondok yang berada di Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer dari perahu pompong berada.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, Sekitar jam 05.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF pergi untuk mengambil perahu pompong tersebut, sedangkan saudara SULTAN menunggu di pondok. Setelah sampai dilokasi perahu pompong ternyata perahu pompong sudah tidak ada di tempatnya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS Bin M.ARIF pergi mencari perahu pompong tersebut, pada saat di perjalanan Terdakwa dan Saksi AGUS Bin M.ARIF  bertemu dengan saksi BUDI UTOMO Als BUDI Bin KARJO UTOMO dan Saksi SUGITO Bin MANGUN SIWITO TARIGAN  yang merupakan pegawai yang sedang bertugas untuk berpatroli pada Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH), lalu Terdakwa bersama Saksi AGUS Bin M. ARIF dibawa ke pos security Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) untuk diintrogasi. Kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil buah sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN menggunakan perahu pompong, egrek dan angkong. Oleh karena itu Terdakwa dan Saksi AGUS Bin M. ARIF langsung di bawa menuju Polsek Keritang untuk di lakukan proses hukum.
  • Bahwa peran terdakwa adalah mengantar Saksi AGUS Bin M.ARIF dan saudara SULTAN menuju lokasi tempat mengambil buah sawit, menunggu serta memindahkan buah sawit dari pinggiran Sungai kedalam perahu pompong untuk dibawa keluar lokasi Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH). Peran saksi AGUS Bin M.ARIF adalah mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen sekaligus memindahkan buah sawit tersebut (KCH) ke pinggiran sungai menggunakan angkong, sedangkan peran Saudara SULTAN adalah untuk memanen buah sawit dengan menggunakan egrek.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN, Koperasi Citra Harapan (KCH) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.140.000 (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS Bin M. ARIF dan Saudara SULTAN yang telah mengambil buah sawit sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) janjang dengan berat 2.310 (dua ribu tiga ratus sepuluh) kg dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Koperasi Citra Harapan (KCH).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 53 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya