Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin untuk memperbaiki tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni tanggal 07 Desember 2021 dirubah menjadi tanggal 07 Juli 2020
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
|