Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
ANGGI MAULANA Bin AMSORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 264 / L.4.14 / Eku.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI MAULANA Bin AMSORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM/116/TMBIL/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

ANGGI MAULANA Bin AMSORI

Tempat lahir

:

Tembilahan

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun / 17 Mei 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Budiman Lorong Silaturahmi I Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan (sesuai KTP) dan / atau Jalan Lingkar II Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA 
    • Penyidik

:

Rutan sejak tgl 13 Maret 2025 s/d tgl 01 April 2025;

    • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tgl 02 April 2025 s/d  tgl 11 Mei 2025;

    • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl 09 Mei 2025 s/d tgl 28 Mei 2025;

 

  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa ia Terdakwa ANGGI MAULANA Bin AMSORI pada hari Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di samping jembatan parit 9 Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Jam 10.15 Wib Terdakwa pergi dari rumah menuju SPBU Putra Sindo Indragiri di Jalan Baharuddin Yusuf kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hillir menggunakan sepeda motor VERZA milik Terdakwa dengan membawa keranjang berisi jerigen kosong sebanyak 10 (sepuluh) jerigen, Sesampainya didekat SPBU Terdakwa singgah di samping jembatan parit 9 di Jl. Baharuddin Yusuf kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hillir  yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari SPBU untuk meletakan keranjang dam jerigen yang Terdakwa bawa tersebut, setelah meletakan jerigen tersebut kemudian Terdakwa pergi ke SPBU Putra Sindo untuk membeli BBM jenis pertalite senilai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan BBM jenis pertalite sebanyak 10 (sepuluh) liter dalam sekali pembelian, setelah itu Terdakwa menuju ke samping jembatan parit 9 di Jalan Baharuddin Yusuf kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hillir tempat Terdakwa meletakan keranjang dan jerigen yang Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa menyuling BBM jenis pertalite yang Terdakwa beli dari dalam tangki motor kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan;
  • Bahwa kegiatan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali hingga terkumpul sebanyak 10 (sepuluh) jerigen ukuran 35 liter, dengan masing-masing jerigen berisi 34 liter, Adapun total BBM jenis pertalite yang telah Terdakwa kumpulkan sebanyak 340 liter dengan total pembelian senilai Rp.3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, saksi REZDKY dan saksi M. ARIEF yang merupakan anggota Satreskrim Polres indragiri Hilir mendapatkan perintah untuk menidaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib saksi REZDKY dan saksi M. ARIEF melihat seseorang yang sedang mengangkut Jeigen yang diduga berisi BBM jenis pertalite ke keranjang yang dipasang pada sepeda motor. Melihat hal tersebut saksi REZDKY dan saksi M. ARIEF mendatangi seseorang tersebut dan mengaku Bernama ANGGI MAULANA BIN AMSORI, pada saat itu saksi REZDKY dan saksi M. ARIEF menemukan 10 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis pertalite dengan masing-masing jerigen berisi 34 liter, 1 buah selang ukuran kecil dengan panjang lebih kurang 1 meter, 1 buah selang ukuran besar dengan panjang lebih kurang 1 meter, 1 buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 3 meter, 1 buah gembok merek Verriz beserta 2 kunci gembok, 1 buah kunci sepeda motor merek TMU beserta gantungan kunci bertuliskan Supreme, 1 (satu) buah keranjang rotan, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Verza;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli BBM jenis pertalite dari SPBU PUTRA SINDO INDRAGIRI dengan menggunakan sepeda motor VERZA miliknya, yang kemudian Terdakwa suling/salin kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan dan diletakan di samping jembatan parit 9 Jl. Baharuddin Yusuf Kel. Tembilahan Hulu yang akan Terdakwa jual kembali kepada pembeli;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sudah berjalan sekitar 9 bulan yang mana dilakukan 4 kali dalam satu minggu, untuk selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa jual kembali kepda pembeli dengan harga Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) per jerigen yang berisi 34 (tiga puluh empat) liter sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per jerigen, atau Terdakwa jual eceran per botol dengan isi 1,5 liter dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per botol;

 

------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang ---------------------------------------------------------

 

Tembilahan,20  Mei 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya