Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Tbh REZA YUSUF AFANDI, SH PUNGKI ANREYAN Als JAWAK Als ANDRE Bin JUNI JOKO SULISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 01 / L.4.14 / Eku.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNGKI ANREYAN Als JAWAK Als ANDRE Bin JUNI JOKO SULISTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa PUNGKI ANREYAN Als JAWAK Als ANDRE Bin JUNI JOKO SULISTIONO bersama dengan Sdr. IKI (DPO), Sdr. DONI (DPO) dan Sdr. AYONG (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di lapangan  futsal Byan yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, dilakukan terhadap saksi HENDRY KUSUMA Als NDUT Bin IRAWAN,  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 wib saksi HENDRY bersama teman-teman lainnya sedang bermain futsal di lapangan Byan Futsal yang beralamat di Jalan SKB Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, kemudian pada pukul 23.40 wib Terdakwa bersama Sdr. AYONG (DPO) melintas di Jalan SKB tepatnya di depan Byan Futsal, mendengar ada yang bermain futsal di dalam komplek byan futsal kemudian Terdakwa yang berada di Jalan Raya SKB berteriak “WOY, HABIS DAH WAKTUNYA”, Mendengar teriakan Terdakwa tersebut, saksi HENDRY dan teman-temannya tidak menghiraukan karena teriakan dimaksud tidak berasal dari penjaga lapangan futsal sehingga saksi HENDRY dan teman-temannya terus bermain futsal sambil berteriak “SINI, SINI”, namun Terdakwa merasa teriakan tersebut adalah tertuju pada dirinya sehingga Terdakwa yang berada di Jalan Raya SKB masuk ke komplek Byan futsal bersama dengan sdr. AYONG (DPO) dan langsung masuk ke dalam lapangan futsal tempat saksi HENDRY bermain futsal, lalu Terdakwa berteriak “SIAPA YANG MANGGIL AKU TADI”. kemudian melihat Terdakwa datang sambil berteriak marah-marah, saksi HENDRY dan teman-temannya satu persatu keluar dari lapangan dan tidak menghiraukan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyusul keluar dan mendekati saksi HENDRY sambil berkata “SIAPA YANG MEMANGGIL AKU TADI, AKU CUMA MAU TAU SIAPA YANG MANGGIL AKU” selanjutnya Terdakwa pun langsung meninju wajah saksi HENDRY sedangkan saksi HENDRY berusaha menangkis Terdakwa terus meninju wajah dan kepala saksi HENDRY berulang kali yang juga diikuti oleh Sdr. AYONG (DPO). Melihat hal tersebut teman-teman korban berusaha melerai namun setiap dilerai Terdakwa selalu mendekati saksi HENDRY dan meninju kepala serta wajah saksi HENDRY, yang mana selanjutnya datang dua orang teman Terdakwa ke tempat kejadian yaitu sdr. DONI (DPO) dan sdr. IKI (DPO), lalu sdr. DONI (DPO) dan sdr. IKI (DPO) tersebut ikut memukui saksi HENDRY antara lain dengan meninju kepala dan wajah saksi HENDRY, Setelah dilerai oleh teman saksi HENDRY dan juga penjaga Futsal, perbuatan Terdakwa bersama Sdr. IKI (DPO), Sdr. DONI (DPO) dan Sdr. AYONG (DPO) pun berhenti selanjutnya Terdakwa dan ketiga temannya meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi HENDRY melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IKI (DPO), Sdr. DONI (DPO) dan Sdr. AYONG (DPO) dimaksud, mengakibatkan saksi HENDRY mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/525 tanggal 26 September 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada yang di tanda tangani oleh dr. Billy Hartomi menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki bernama HENDRY KUSUMA dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
  • Dijumpai luka memar pada kelopak mata kanan atas, luka memar pada pelipis kiri, luka lecet pada leher depan, luka memar pada kaki kiri tungkai bawah, benjolan pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul;

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya