Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Tbh Sarimah Binti Hasan. S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sarimah Binti Hasan. S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa nama orang tua pemohon Pemohon diperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 1404-LT-14052025-0036 tertanggal 14 Mei 2025 dan di Kartu Keluarga Nomor 1404132804250001 tanggal 29 April 2025 yang semula tertulis dengan nama ayah Hasan S diperbaiki menjadi Hasan S dan nama Ibu Imat diperbaiki menjadi Masdiah;
  3. Memerintahkan Kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mencatat perbaikan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari Permohonan ini

ATAU: Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88