Dakwaan |
Kesatu:
-----------Bahwa Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah warung yang beralamat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk berbelanja dan mengisi minyak sepeda motor Anak saksi M.ALFIL FEBRI, lalu saksi ASMAUL HUSNA membeli minuman merk kawa-kawa di warung tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian tiba-tiba Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN dengan mengendarai sepeda motor dan dengan membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mendatangi warung tersebut, lalu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang membuat saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SOMBONG KAU SEKARANG YA” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH tidak merespon terdakwa, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “BELIKAN JUGALAH AKU MINUMAN… AWAS KAU NANTI KALAU BENTROK DENGAN ROMBONGANKU” kepada saksi ASMAUL HUSNA sambil memukul dada saksi ASMAUL HUSNA sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil menunjuk ke arah Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL yang membuat Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL semakin ketakutan karena terdakwa merupakan orang yang di takuti di rombongan terdakwa, kemudian saksi ASMAUL HUSNA yang sudah semakin ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mengatakan “jangan bang”, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “KAU JUGA DUL, BELIKAN MINUMAN UNTUK AKU” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH yang sudah ketakutan tidak berani merespon ucapan terdakwa yang membuat terdakwa semakin emosi dan marah-marah, kemudian saksi ASMAUL HUSNA dengan ketakutan mengatakan “ini saja ambil bang” sambil menyerahkan 1 (satu) botol minuman kawa kawa ke tangan terdakwa, di saat bersamaan terdakwa mengambil 1 (satu) botol minuman kawa kawa yang diserahkan oleh saksi ASMAUL HUSNA, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol minuman kawa kawa dari saksi ASMAUL HUSNA, lalu terdakwa kembali mendorong tubuh saksi ASMAUL HUSNA dan terdakwa juga menendang paha saksi ABDULLAH yang sedang berada di samping saksi ASMAUL HUSNA, lalu terdakwa yang masih emosi karena saksi ABDULLAH tidak membelikan 1 (satu) botol minuman kawa-kawa untuk terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi dan marah-marah sambil mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan mendekati saksi ABDULLAH, saksi ASMAUL HUSNA, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI, di saat bersamaan seorang bapak-bapak yang juga berada di lokasi tersebut langsung menghalangi terdakwa sambil mengatakan “tak usah ribut… tak usah ribut di sini” kepada terdakwa, namun terdakwa mendorong bapak tersebut, di saat bersamaan saksi ASMAUL HUSNA dan saksi ABDULLAH dalam keadaan ketakutan kabur dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri dari kejaran terdakwa, sedangkan saksi SHARUL dalam keadaan ketakutan melarikan diri ke dalam pasar jongkok, sedangkan Anak saksi ALFIL FEBRI yang tidak sempat melarikan diri dari kejaran terdakwa dalam keadaan ketakutan bersembunyi di dalam warung tersebut, kemudian terdakwa semakin marah dan kesal karena tidak berhasil mengejar saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI, lalu terdakwa dalam keadaaan marah dan kesal dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi tersebut merobek-robek dan memotong-motong 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI yang mengakibatkan 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI koyak dan rusak, kemudian terdakwa mengatakan “AWAS YA KALAU MENGADU” kepada pemilik warung tersebut, lalu terdakwa meninggalkan warung tersebut dengan membawa 1 (satu) botol minuman kawa-kawa tersebut menuju ke taman hotel telaga puri untuk di minum oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa sebelum kejadian hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 juga sudah sering mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar dengan tujuan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri akan tetapi tidak dilanjutkan ke proses hukum karena di selesaikan secara kekeluargaan dan juga terdakwa sering membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan sudah beberapa kali anggota satreskrim Polres Inhil mengamankan pisau yang di bawa oleh terdakwa sebelum-sebelumnya.
- Bahwa terdakwa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan sambil membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa memaksa Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL memberikan barang berupa 1 (satu) botol minuman kawa-kawa yang bukan merupakan milik terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Pendampingan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang didampingi oleh MUSTOFA selaku ayah kandung tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir an.AGUS ALFASIRI, S.H, yang pada kesimpulan :
- Klien (Anak saksi M.ALFIL FEBRI) membutuhkan pendampingan psikososial dan psikologi untuk menghilangkan rasa trauma dan rasa takut, klien juga membutuhkan pendampingan pendidikan agar selama proses hukum yang berjalan pendidikan klien tidak terganggu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan anak saksi ALFIL FEBRI mengalami ketakutan dan trauma karena ancaman yang terdakwa lakukan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah warung yang beralamat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk berbelanja dan mengisi minyak sepeda motor Anak saksi M.ALFIL FEBRI, lalu saksi ASMAUL HUSNA membeli minuman merk kawa-kawa di warung tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian tiba-tiba Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN dengan mengendarai sepeda motor dan dengan membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mendatangi warung tersebut, lalu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang membuat saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SOMBONG KAU SEKARANG YA” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH tidak merespon terdakwa, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “BELIKAN JUGALAH AKU MINUMAN… AWAS KAU NANTI KALAU BENTROK DENGAN ROMBONGANKU” kepada saksi ASMAUL HUSNA sambil memukul dada saksi ASMAUL HUSNA sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil menunjuk ke arah Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL yang membuat Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL semakin ketakutan karena terdakwa merupakan orang yang di takuti di rombongan terdakwa, kemudian saksi ASMAUL HUSNA yang sudah semakin ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mengatakan “jangan bang”, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “KAU JUGA DUL, BELIKAN MINUMAN UNTUK AKU” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH yang sudah ketakutan tidak berani merespon ucapan terdakwa yang membuat terdakwa semakin emosi dan marah-marah, kemudian saksi ASMAUL HUSNA dengan ketakutan mengatakan “ini saja ambil bang” sambil menyerahkan 1 (satu) botol minuman kawa kawa ke tangan terdakwa, di saat bersamaan terdakwa mengambil 1 (satu) botol minuman kawa kawa yang diserahkan oleh saksi ASMAUL HUSNA dengan cara merampas dari tangan saksi ASMAUL HUSNA, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol minuman kawa kawa dari saksi ASMAUL HUSNA, lalu terdakwa kembali mendorong tubuh saksi ASMAUL HUSNA dan terdakwa juga menendang paha saksi ABDULLAH yang sedang berada di samping saksi ASMAUL HUSNA, lalu terdakwa yang masih emosi karena saksi ABDULLAH tidak membelikan 1 (satu) botol minuman kawa-kawa untuk terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi dan marah-marah sambil mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan mendekati saksi ABDULLAH, saksi ASMAUL HUSNA, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI, di saat bersamaan seorang bapak-bapak yang juga berada di lokasi tersebut langsung menghalangi terdakwa sambil mengatakan “tak usah ribut… tak usah ribut di sini” kepada terdakwa, namun terdakwa mendorong bapak tersebut, di saat bersamaan saksi ASMAUL HUSNA dan saksi ABDULLAH dalam keadaan ketakutan kabur dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri dari kejaran terdakwa, sedangkan saksi SHARUL dalam keadaan ketakutan melarikan diri ke dalam pasar jongkok, sedangkan Anak saksi ALFIL FEBRI yang tidak sempat melarikan diri dari kejaran terdakwa dalam keadaan ketakutan bersembunyi di dalam warung tersebut, kemudian terdakwa semakin marah dan kesal karena tidak berhasil mengejar saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan Anak saksi ALFIL FEBRI, lalu terdakwa dalam keadaaan marah dan kesal dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi tersebut merobek-robek dan memotong-motong 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI yang mengakibatkan 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI koyak dan rusak, kemudian terdakwa mengatakan “AWAS YA KALAU MENGADU” kepada pemilik warung tersebut, lalu terdakwa meninggalkan warung tersebut dengan membawa 1 (satu) botol minuman kawa-kawa tersebut menuju ke taman hotel telaga puri untuk di minum oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa untuk mempersiapkan dan mempermudah mengambil 1 (satu) botol minuman kawa-kawa yang bukan merupakan milik terdakwa dari saksi ASMAUL HUSNA dan akibat perbuatan terdakwa, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan anak saksi ALFIL FEBRI mengalami ketakutan dan trauma karena merasa terancam nyawa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Pendampingan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang didampingi oleh MUSTOFA selaku ayah kandung tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir an.AGUS ALFASIRI, S.H, yang pada kesimpulan :
- Klien (Anak saksi M.ALFIL FEBRI) membutuhkan pendampingan psikososial dan psikologi untuk menghilangkan rasa trauma dan rasa takut, klien juga membutuhkan pendampingan pendidikan agar selama proses hukum yang berjalan pendidikan klien tidak terganggu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan anak saksi ALFIL FEBRI mengalami ketakutan dan trauma karena ancaman yang terdakwa lakukan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
-----------Bahwa Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah warung yang beralamat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk berbelanja dan mengisi minyak sepeda motor Anak saksi M.ALFIL FEBRI, lalu saksi ASMAUL HUSNA membeli minuman merk kawa-kawa di warung tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian tiba-tiba Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN dengan mengendarai sepeda motor dan dengan membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mendatangi warung tersebut, lalu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang membuat saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SOMBONG KAU SEKARANG YA” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH tidak merespon terdakwa, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “BELIKAN JUGALAH AKU MINUMAN… AWAS KAU NANTI KALAU BENTROK DENGAN ROMBONGANKU” kepada saksi ASMAUL HUSNA sambil memukul dada saksi ASMAUL HUSNA sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil menunjuk ke arah Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL yang membuat Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL semakin ketakutan karena terdakwa merupakan orang yang di takuti di rombongan terdakwa, kemudian saksi ASMAUL HUSNA yang sudah semakin ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mengatakan “jangan bang”, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “KAU JUGA DUL, BELIKAN MINUMAN UNTUK AKU” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH yang sudah ketakutan tidak berani merespon ucapan terdakwa yang membuat terdakwa semakin emosi dan marah-marah, lalu terdakwa yang masih emosi karena saksi ABDULLAH tidak membelikan 1 (satu) botol minuman kawa-kawa untuk terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi dan marah-marah sambil mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan mendekati saksi ABDULLAH, saksi ASMAUL HUSNA, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI, di saat bersamaan seorang bapak-bapak yang juga berada di lokasi tersebut langsung menghalangi terdakwa sambil mengatakan “tak usah ribut… tak usah ribut di sini” kepada terdakwa, namun terdakwa mendorong bapak tersebut, di saat bersamaan saksi ASMAUL HUSNA dan saksi ABDULLAH dalam keadaan ketakutan kabur dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri dari kejaran terdakwa, sedangkan saksi SHARUL dalam keadaan ketakutan melarikan diri ke dalam pasar jongkok, sedangkan Anak saksi ALFIL FEBRI yang tidak sempat melarikan diri dari kejaran terdakwa dalam keadaan ketakutan bersembunyi di dalam warung tersebut, kemudian terdakwa semakin marah dan kesal karena tidak berhasil mengejar saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan Anak saksi ALFIL FEBRI, lalu terdakwa dalam keadaaan marah dan kesal dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi tersebut merobek-robek dan memotong-motong 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI yang mengakibatkan 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI koyak dan rusak, kemudian terdakwa mengatakan “AWAS YA KALAU MENGADU” kepada pemilik warung tersebut, lalu terdakwa meninggalkan warung tersebut.
- Bahwa terdakwa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan sambil membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa memaksa saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI membelikan barang berupa 1 (satu) botol minuman kawa-kawa yang bukan merupakan milik terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan anak saksi M.ALFIL FEBRI mengalami ketakutan dan trauma karena ancaman yang terdakwa lakukan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------
ATAU
Keempat:
---------Bahwa Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah warung yang beralamat di Jalan H.Khalidi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk berbelanja dan mengisi minyak sepeda motor Anak saksi M.ALFIL FEBRI, lalu saksi ASMAUL HUSNA membeli minuman merk kawa-kawa di warung tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian tiba-tiba Terdakwa AZHARULLAZI Alias DADAU Bin JAMALUDDIN dengan mengendarai sepeda motor dan dengan membawa serta menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mendatangi warung tersebut, lalu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang membuat saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL, dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “SOMBONG KAU SEKARANG YA” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH tidak merespon terdakwa, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “BELIKAN JUGALAH AKU MINUMAN… AWAS KAU NANTI KALAU BENTROK DENGAN ROMBONGANKU” kepada saksi ASMAUL HUSNA sambil memukul dada saksi ASMAUL HUSNA sebanyak 3 (tiga) kali dan sambil menunjuk ke arah Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL yang membuat Anak saksi M.ALFIL FEBRI, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH dan saksi SHARUL semakin ketakutan karena terdakwa merupakan orang yang di takuti di rombongan terdakwa, kemudian saksi ASMAUL HUSNA yang sudah semakin ketakutan karena melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa mengatakan “jangan bang”, lalu terdakwa dengan nada tinggi mengatakan “KAU JUGA DUL, BELIKAN MINUMAN UNTUK AKU” kepada saksi ABDULLAH, namun saksi ABDULLAH yang sudah ketakutan tidak berani merespon ucapan terdakwa yang membuat terdakwa semakin emosi dan marah-marah, kemudian saksi ASMAUL HUSNA dengan ketakutan mengatakan “ini saja ambil bang” sambil menyerahkan 1 (satu) botol minuman kawa kawa ke tangan terdakwa, di saat bersamaan terdakwa mengambil 1 (satu) botol minuman kawa kawa yang diserahkan oleh saksi ASMAUL HUSNA, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol minuman kawa kawa dari saksi ASMAUL HUSNA, lalu terdakwa kembali mendorong tubuh saksi ASMAUL HUSNA dan terdakwa juga menendang paha saksi ABDULLAH yang sedang berada di samping saksi ASMAUL HUSNA, lalu terdakwa yang masih emosi karena saksi ABDULLAH tidak membelikan 1 (satu) botol minuman kawa-kawa untuk terdakwa, kemudian terdakwa dengan keadaan emosi dan marah-marah sambil mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri terdakwa dan mendekati saksi ABDULLAH, saksi ASMAUL HUSNA, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI, di saat bersamaan seorang bapak-bapak yang juga berada di lokasi tersebut langsung menghalangi terdakwa sambil mengatakan “tak usah ribut… tak usah ribut di sini” kepada terdakwa, namun terdakwa mendorong bapak tersebut, di saat bersamaan saksi ASMAUL HUSNA dan saksi ABDULLAH dalam keadaan ketakutan kabur dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri dari kejaran terdakwa, sedangkan saksi SHARUL dalam keadaan ketakutan melarikan diri ke dalam pasar jongkok, sedangkan Anak saksi ALFIL FEBRI yang tidak sempat melarikan diri dari kejaran terdakwa dalam keadaan ketakutan bersembunyi di dalam warung tersebut, kemudian terdakwa semakin marah dan kesal karena tidak berhasil mengejar saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan Anak saksi ALFIL FEBRI, lalu terdakwa dalam keadaaan marah dan kesal dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi tersebut merobek-robek dan memotong-motong 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI yang mengakibatkan 2 (dua) buah ban sepeda motor milik Anak saksi ALFIL FEBRI koyak dan rusak, kemudian terdakwa mengatakan “AWAS YA KALAU MENGADU” kepada pemilik warung tersebut, lalu terdakwa meninggalkan warung tersebut dengan membawa 1 (satu) botol minuman kawa-kawa tersebut menuju ke taman hotel telaga puri untuk di minum oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah pisau berbahan besi di pinggang terdakwa memaksa saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan Anak saksi M.ALFIL FEBRI membelikan terdakwa minuman merk kawa-kawa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Pendampingan Anak saksi M.ALFIL FEBRI yang didampingi oleh MUSTOFA selaku ayah kandung tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir an.AGUS ALFASIRI, S.H, yang pada kesimpulan :
- Klien (Anak saksi M.ALFIL FEBRI) membutuhkan pendampingan psikososial dan psikologi untuk menghilangkan rasa trauma dan rasa takut, klien juga membutuhkan pendampingan pendidikan agar selama proses hukum yang berjalan pendidikan klien tidak terganggu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASMAUL HUSNA, saksi ABDULLAH, saksi SHARUL dan anak saksi ALFIL FEBRI mengalami ketakutan dan trauma karena ancaman yang terdakwa lakukan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------- |