Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2020/PN Tbh INDRA MULYADI LUBIS, SE MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2020/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VI/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA MULYADI LUBIS, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diketahui Pada tanggal 19 Juni 2020 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING mengawal pupuk yang berasal dari tanggul untuk dilakukan pengeceran di tepi jalan setiap blok kebun. Kemudian karyawan mulai melakukan pengeceran di tepi jalan untuk karyawan yang melakukan pemupukan bisa mengambil di tepi jalan tersebut. Setelah para karyawan selesai melakukan pengeceran di setiap tepi jalan, karyawan yang melakukan pemupukan mengambil pupuk tersebut dan Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING mengawasinya. Kemudian karyawan yang melakukan pemupukan mulai bergerak hingga lingkungan sekitar Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING sepi. Kemudian Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING mulai mengambil sedikit demi sedikit tumpukan pupuk yang telah di ecer di pinggir jalan di setiap tumpukannya hingga menjadi 1 (satu) buah karung kemudian Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING membawanya ke tempat persembunyian secara berulang hingga menjadi 5 (lima) buah karung. Setelah itu Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING mulai menelpon sdr. BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN untuk menanyakan apakah dia mau membeli pupuk tersebut. Pada tanggal 20 Juni 2020 sekira jam 11.00 Wib sdr. BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN datang ke tempat Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING menyimpan pupuk tersebut setelah itu kami merundingkan harga yang cocok. Setelah sdr. BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN membayar barang tersebut dengan harga Rp. 350.000, Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING kembali ke rumah. Pada tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 16.00 Wib datanglah salah satu anggota dari sdr. RD TRI WIJAYANTO, S.Pd kerumah Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING lalu menjelaskan terkait dengan penangkapan sdr. BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN. Setelah itu Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING di bawa ke Mako Timsus dan Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING mengakui tentang perbuatan Terdakwa MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING menggelapkan 5 (lima) buah karung yang berisi pupuk jenis Mop tersebut. Setelah itu sdr. BOWIE GUNAWAN melaporkan kejadian tersebut di Polsek Teluk Belengkong

Pihak Dipublikasikan Ya