Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) membawa minuman beralkohol jenis tuak tanpa ijin dari suatu tempat dan atau daerah lain, masuk ke wilayah daerah, dan melintasi wilayah daerah dengan membawa minuman beralkohol dalam bentuk jerigen sebanyak 25 (dua puluh lima) jerigen isi 35 Liter atau sekitar 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) liter tuak milik HENDRI ADI PUTRA SAMOSIR yang dibawa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 pick-up warna hitam dengan no.polisi : BM 8235 GA yang disupiri oleh saudara RIYAN mau menuju ke Peranap, yang dibawa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira jam 02.30 Wib, Jalan Propinsi Lintas Tembilahan - Rengat Blok C Kel. Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau.
Melanggar Pasal 22 Perda Inhil No. 14 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. |