Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Tbh 1.SITI AISYAH, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
MISRANI Als IMIS Bin SAMSUL BAHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 133 / L.4.14 / EOH.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AISYAH, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRANI Als IMIS Bin SAMSUL BAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MISRANI Als IMIS Bin SAMSUL BAHARI pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar Kos saksi MURNI NURLITA ALS MURNI BINTI MUSTAFA yang beralamat di Jalan Al iman RT. 01/ RW. 05 dusun Besika jaya desa Pulau burung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa pergi menuju Kos di Jalan Al-iman RT. 01/ RW. 05 Dusun Besika jaya Desa Pulau burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk mencari dan mengumpulkan kunci-kunci pintu yang tertinggal dari para penghuni kos di Jalan Al-iman RT. 01/ RW. 05 Dusun Besika jaya Desa Pulau burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Setelah kunci-kunci tersebut berhasil dikumpulkan, Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 pukul 04.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Kos di Jalan Al iman RT. 01/ RW. 05 dusun Besika jaya desa Pulau burung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan membawa kunci-kunci yang telah Terdakwa kumpulkan sebelumnya.
  • Pada pukul 05.00 Wib saat suasana masih gelap dan lampu rumah warga masih hidupTerdakwa tiba di lokasi. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kamar kos millik Saksi MURNI NURLITA Als MURNI dan melakukan pengrusakan terhadap kunci gembok pintu kamar kos Saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA dengan menggunakan anak kunci palsu sebanyak 13 (tiga belas) buah anak kunci yang terdiri dari 3 (Tiga) buah anak kunci bertuliskan WILMER, 2 (Dua) buah anak kunci bertuliskan “H”, 3 (Tiga) buah anak kunci bertuliskan “CHINA”, 2 (Dua) buah anak kunci bertuliskan “JOKER”, 1 (satu) buah anak kunci bertuliskan “RUSH”, 1 (satu) buah anak kunci bertuliskan “YORK”, dan 1 (satu) buah anak kunci bertuliskan “S & L”, yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan.
  • Bahwa setelah kunci gembok tersebut rusak Terdakwa langsung masuk kedalam pintu kamar kos saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk REALME, Type C2, Warna BIRU, dengan IMEI 1 : 860722049532136, IMEI 2 : 860722049532128 yang terletak diatas rak di dalam kamar kos saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA dan uang tunai berjumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang terletak di dalam 1 (satu) buah dompet warna abu-abu milik saksi MURNI NURLITA ALS MURNI BINTI MUSTAFA. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar kos milik saksi MURNI NURLITA ALS MURNI BINTI MUSTAFA tanpa mengunci pintu kamar kos tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA pulang dari bekerja tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 06.00 wib saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA melihat pintu kamar Kosnya tersebut dalam keadaan terbuka dan gembok pintu kamar kos juga dalam keadaan terbuka, sehingga saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA memasuki kamar kos serta memeriksa barang-barang berharga saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA ternyata telah hilang.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, Saksi MURNI NURLITA Als MURNI Binti MUSTAFA mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 1.500.000,- (saru juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi MURNI NURLITA ALS MURNI BINTI MUSTAFA selaku pemilik barang bukti tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya