Telah terjadi perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa Besi Pipa Bekas sebanyak 15 (lima belas) potongan besi pipa bekas yang terdiri dari 9 (sembilan) batang besi bekas yang dipotong berdiameter 6 (enam) inchi, dan 6 (enam) batang besi pip bekas yang dipotong berdiameter 8 (delapan) inchi dengan berat kurang lebih 223 (dua ratus dua puluh tiga) Kg, milik PT.RRE (Riau Rezeki Enginering) yang dilakukan oleh tersangka ZULKIFLI Als IJUL Bin ISMAIL yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekira jam 17.30 wib, bertempat di TPK 6 (Tempat Penumpukan Kayu) di areal PT. SRL (Sumatera Riang Lestari) desa Pekantua Kec. Kempas Kab. Inhil- Riau.
Melanggar : Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma No. 2 Tahun 2012 Tentang Peraturan Mahkamah Agung Republii Indonesia. |