Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Tbh YURIZAL M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/114/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YURIZAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bersma dengan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) di ketahui telah melakukan pencurian berondolan buah sawit di Lahan / Kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada yang berlokasi di Blok A21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau dengan cara mengumpulkan berondolan buah sawit yang ada dilahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam 2 (dua) buah karung yang telah dipersiapkan dan kemudian membawanya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR warna hitam sebagai alat angkut untuk membawa berondolan buah sawit tersebut ke luar dari areal lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada, dengan kronologis yaitu berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024, sekitar jam 17.00 wib di rumah / tempat tinggal Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR yang baru yaitu di KM.8 Desa Harapan Tani Kec.Kempas Kab.Inhil - Riau yang mana pada saat itu saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) kebetulan ada dirumah Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR dan langsung mengajaknya untuk melakukan pencurian berondolan buah sawit yang ada dilahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada, dikarenakan kendaraan / sepeda motor tidak ada, saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) meminjam sepeda motor tersebut kepada saudara KASIM, setelah meminjam sepeda motor tersebut Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bersama dengan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) langsung menuju ke lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada melewati jalan Km.10 lintas Utara untuk sampai ke Blok A21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau, sesampainya di Km.11 Lintas Utara saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) berhenti disebuah warung untuk mebeli 2 (dua) buah karung dan langsung menuju ke Blok A21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau.

Sekitar jam 17.30 wib Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bersama dengan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) sampai di Blok A21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau dan langsung memungut berondolan buah sawit tersebut dan memasukkannya kedalam masing – masing karung yang sudah dipersiapkan dan setelah berondolan buah sawit tersebut sudah penuh di dalam karung tersebut, selanjutnya Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bersama dengan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) memikul berondolan buah sawit yang sudah dimasukkan kedalam karung tersebut dan meletakkannya di atas sepeda motor bagian depan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) untuk dibawa keluar dari lahan / kebun PT.Bumi Palma Lestari Persada, sesampainya di simpang empat Km.8 Desa Harapan Tani Kec.Kempas Kab.Inhil sekitar jam 21.00 wib Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR diberhentikan oleh Polisi dan ditanya terhadap 2 (dua) karung berondolan buah sawit yang Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bawa tersebut didapat darimana, pada saat itu Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin –

UMAR langsung mengakui bahwa 2 (dua) karung berondolan buah sawit tersebut Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR ambil bersama dengan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) di lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada yang berlokasi di Blok A21 Desa Lintas Utara Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau.

Selanjutnya Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bersama dengan saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

II.    Berondolan buah sawit yang di ambil oleh Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR bersama saudara PRASTIYO Bin SUGIANTO (telah dilakukan diversi) di lahan / kebun milik PT.Bumi Palma Lestari Persada sebanyak 2 (dua) karung dengan berat 80 Kg (delapan puluh kilo gram) setelah di lakukan penimbangan, dengan kerugian Rp sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

III.   Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR dengan kerugian barang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di hadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

IV. Untuk selanjutnya dimohon kepada yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa M.DAUT Als DEKUT Bin UMAR

Pihak Dipublikasikan Ya