Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Tbh ABUTANI, SH 1.SAHYUTI Alias SAHYUTI Bin HASAN BASRI
2.SAHRUDIN Alias TODIN Bin HASAN BASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/11/III/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABUTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHYUTI Alias SAHYUTI Bin HASAN BASRI[Penahanan]
2SAHRUDIN Alias TODIN Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu, tanggal tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib di perkebunan kelapa sawit milik saudara ZAINAL ARIFIN HR Als HAJI ARIF Bin HR AHMAD yang terletak di Jalur 2 Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 5 ( Lima ) Janjang buah sawit dengan berat 50 kg ( lima puluh ) kilogram dengan nilai kerugian +Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu ) Rupiah. Pencurian dimaksud dilakukan para terdakwa dengan cara setelah para terdakwa selesai memanen sawit milik orang tuanya, terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI melihat sawit milik saudara ZAINAL ARIFIN yang berbatasan dengan sawit orang tuanya, ada buah yang masak Lalu timbullah niat terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI untuk mengambil buah sawit tersebut untuk menambah buah sawit 5 ( lima ) janjang yang para terdakwa sisihkan sebelumnya. lalu terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI pun mengajak terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI untuk mengambil buah sawit tersebut dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI mengiyakan ajakan terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI, kemudian terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI pun mulai memanen sawit milik saudara ZAINAL ARIFIN HR Als HAJI ARIF Bin HR AHMAD dengan menggunakan egrek sebanyak 5 ( lima ) batang dan didapati buah sebanyak 5 ( lima ) janjang dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI bertugas mengumpulkan buah sawit tersebut dengan menggunakan tojok. Setelah para terdakwa selesai memanen sawit tersebut. para terdakwa membawa sawit tersebut ke tempat toke buah sawit dengan alasan bahwa buah tersebut adalah milik orang tua terdakwa. Dan uang tersebut para terdakwa bagi 2 ( dua ), Setelah itu para terdakwa pulang kerumah masing-masing.

 

II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI. Terdakwa Terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP.

III.Untuk selanjutnya dimohon hakim yang mulia melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana pencurian ringan atas nama Terdakwa SAHYUTI Als SAHYUTI Bin HASAN BASRI dan terdakwa SAHRUDIN Als TODIN Bin HASAN BASRI dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya