Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2022/PN Tbh 1.SEREFINA TELAUMBANUA
2.Willinoy Mangara Tua
3.Andres Fernando
4.Jessica Tandayu
4.KORES SITORUS
5.Pendi Sitorus
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SEREFINA TELAUMBANUA
2Willinoy Mangara Tua
3Andres Fernando
4Jessica Tandayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SAGITA, S.HSEREFINA TELAUMBANUA
2ANDI SAGITA, S.HWillinoy Mangara Tua
3ANDI SAGITA, S.HAndres Fernando
4ANDI SAGITA, S.HJessica Tandayu
Tergugat
NoNama
1KORES SITORUS
2Pendi Sitorus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang beralamat di jalan/parit Lemang Jaya Desa Kuala Lemang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau melalui jual beli dengan ASMURI  berdasarkan :

A. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10882/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat II)  dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  kanal poros                           ukuran 90 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  kanal                       ukuran 90 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan David                                     ukuran 240 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan  Serefina                      ukuran 220 meter

B. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10883/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I)  dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  Jalan Batas                          ukuran 90 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  kanal                       ukuran 90 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan  Willinoy                       ukuran 230 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan A Fernando                           ukuran 240 meter

C. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10884/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat III)  dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  Jalan Batas                          ukuran 120 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  kanal                       ukuran 110 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan  Serefina                      ukuran 210 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan  JT Tirta                      ukuran 230 meter

D. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10885/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat IV)  dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  Jalan Batas                          ukuran 110 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  kanal                       ukuran 110 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan  A Fernando                           ukuran 200 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan  Serefina                      ukuran 210 meter

E. Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor.10886/SKGR-KLM/2010 atas nama (Penggugat I) dengan luas dan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan  Jalan Batas                 ukuran 120 meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kanal                          ukuran 120 meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan  JT Tirta                        ukuran 180 meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan   Davita                        ukuran 200 meter

3. Menyatakan Para Tergugat yang menguasi, dan mengambil manfaat tanah kebun dan hasil kebun sawit milik Para Penggugat yang tidak memiliki alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mendatangkan kerugian materiil bagi Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan tanah kebun sawit yang telah dikuasai kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan atau membayar nilai kerugian yang Penggugat alami dari hasil buah kebun  sawit milik Penggugat yang Para Tergugat ambil yaitu selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 288.000.000 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)  setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak