Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/LH/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
1.BASRI Bin SAMSUDIN
2.MARJUKI Bin SUPARDI
3.ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 82/Pid.B/LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-152/L.4.14/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2MARJUKI Bin SUPARDI[Penahanan]
3ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I BASRI Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MARJUKI Bin SUPARDI dan Terdakwa III ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Kedai Boswa yang terletak di Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  1. Perhitungan estimasi volume BBM produk pertalite yang terdapat pada wadah 5 (lima) buah jerigen (ukuran 35 liter) sebanyak ±140 liter
  2. Pengukuran ketinggian cairan dari Bottom plate sampai level permukaan cairan mobil tangki nopol B 9173 SFV sebagai berikut:
  • Kompartemen I (pertalite)            = 1.455 mm
  • Kompartemen II (Biosolar B35)     = 1.470 mm

 

------------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I BASRI Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MARJUKI Bin SUPARDI dan Terdakwa III ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Kedai Boswa yang terletak di Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, membeli, menyewa menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 06.42 Wib saksi YIYI SAHARA dan saksi YOGIBOY (dilakukan penuntutan terpisah)  berangkat dari Fuel Terminal Tembilahan Baru yang beralamat di KM 3 Desa Sungai Gantang Kec. Kempas Kab. Inhill – Riau dengan tujuan SPBU PT. TANDANO ALAM JAYA yang berlokasi di Jl. Lintas Timur Kel. Pangkalan Kansai Kab. Inhu – Riau sesuai dengan Surat Pengantar Pengiriman yang dikeluarkan Fuel Terminal Tembilahan Baru yang mana saksi YIYI SAHARA sebagai supir / AMT I (awak mobil tangki I) dan saksi YOGIBOY sebagai supir / AMT (awak mobil tangki II) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Tangki Tronton Merk UD Trucks Warna Merah Putih dengan Plat Nomor B 9173 SFV milik PT. ELNUSA PETROFIN dengan muatan 16 Kl (16.000 liter) dengan rincian 8 Kl (8000 liter) Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan 8 Kl (8000 liter) Bahan Bakar Minyak jenis Solar sesuai dengan Surat Pengantar Pengiriman yang dikeluarkan Fuel Terminal Tembilahan Baru, kemudian di tengah perjalanan saksi YIYI SAHARA bersepakat dengan saksi YOGIBOY untuk menjual BBM (jenis pertalite) yang sedang dibawa ketempat biasa para saksi menjual BBM yaitu kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bertempat di halaman depan Kedai Boswa yang terletak di JL. Lintas Samudra Kel. Harapan tani Kempas Kec. Kempas Kab. Inhil – Riau, sesampainya di lokasi sekira jam 07.52 wib, saksi YIYI SAHARA langsung memakirkan mobil dan turun menjumpai Terdakwa I dan mengatakan “turunkan 4 jerigen bang” sambil saksi YIYI SAHARA dan saksi YOGIBOY membuka baut agar tidak merusak segel yang terdapat pada tutup Peti (tempat penutup bottem roder/keran) yang selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III datang dengan membawa jerigen dan selang lalu saksi YIYI SAHARA memegang selang untuk mengalirkan BBM kedalam Jerigen (sambil membuka keran), sementara  saksi YOGIBOY langsung ikut membantu saksi YIYI SAHARA memindahkan BBM kedalam 4 jerigen, yang mana pada saat setiap jerigen terisi penuh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III mengangkat secara bergantian untuk dipindahkan ke belakang warung Boswa (samping wc), selesai memindah kan BBM dari Mobil tanki selanjutnya saksi M ARIF dan saksi YUDISTIRA yang merupakan anggota kepolisian datang dan mengamankan para Terdakwa, saksi YIYI SAHARA, dan saksi YOGIBOY, bersama – sama dengan 4 jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite;
  • Bahwa para Terdakwa membeli BBM jenis pertalite kepada saksi YIYI SAHARA dan saksi YOGIBOY dengan harga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per jerigennya (35 liter), padahal para Terdakwa mengetahui bahwa cara perolehan BBM jenis pertalite tersebut adalah menyalahi peraturan perundangan yang berlaku;

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana ---------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya