Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Anggrek Rt.003 / Rw.005 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menemui Sdr.WANDI (lidik) di Desa Pekan Tua untuk membeli 1 (satu) paket shabu seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu) kepada sdra.WANDI secara tunai. Lalu Terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Bayas Jaya dan selanjutnya Terdakwa memaket-maketkannya menjadi 5 (lima) paket dan menjual 5 (lima) paket tersebut yang mana keuntungannya untuk kehidupan terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 16. 00 wib di depan Gang Anggrek Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Terdakwa bertemu dengan sdr. Indik (DPO) yang mana sdr. Indik (DPO) akan membayar hutang kepada Terdakwa dengan memberikan 1 (satu) butir Ekstasi warna biru tua, kemudian Terdakwa menerimanya dan menyimpan pil ektasi tersebut di saku celana Terdakwa Kemudian Terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Anggota Polsek Kempas memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bayas Jaya bahwa Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Kempas AKP MARDANI TOHENES.,S.H.,M.H, Selanjutnya Kapolsek Kempas memerintahkan P.S Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA M.MURDANI untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 ketika dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi A1, lalu sekira Pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI di rumahnya beralamat di Gang Anggrek Rt.003 / Rw.005 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir- Riau dan di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi HANDOYO Als KATRAM Bin SAMPAN (ketua RT) dan saksi DEDI SISWOYO Als CIBLEK Bin KAHONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening berisi Pil Ekstasi warna Biru Tua di dalam saku celana kanan Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI dan Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI dan di temukan barang bukti berupa ; 1 (satu) Buah alat isap sabu beserta kaca Pirex, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo type 2007 warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo type A16 warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Nokia Type TA-1465 warna Hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam motif hello kitty yang didalam nya berisi 154 (seratus lima puluh empat) plastik bening ukuran kecil yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar dan juga 1 (satu) buah mancis warna hijau didalam tas kecil tersebut. Selanjutnya Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan Nomor : 041/10297.00/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Dian Eka Astuti sebagai ketua dan ditandatangai dan Hengki Firmansyah sebagai anggota dengan disaksikan oleh Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan ekstasi warna biru tua dengan total berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 1069/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dari Pusat Laboratorium Forensik Pekanbaru atas barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna Biru Tua dengan netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram diberi nomor barang bukti 1607/2024/NNF milik Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI adalah positif MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml dengan label barang bukti 1608/2024/NNF adalah milik Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI adalah Positif mengandung positif MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Anggrek Rt.003 / Rw.005 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Anggota Polsek Kempas memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bayas Jaya bahwa Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Kempas AKP MARDANI TOHENES.,S.H.,M.H, Selanjutnya Kapolsek Kempas memerintahkan P.S Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA M.MURDANI untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 ketika dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi A1, lalu sekira Pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI di rumahnya beralamat di Gang Anggrek Rt.003 / Rw.005 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir- Riau dan di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi HANDOYO Als KATRAM Bin SAMPAN (ketua RT) dan saksi DEDI SISWOYO Als CIBLEK Bin KAHONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening berisi Pil Ekstasi warna Biru Tua di dalam saku celana kanan Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI dan Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI dan di temukan barang bukti berupa ; 1 (satu) Buah alat isap sabu beserta kaca Pirex, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo type 2007 warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo type A16 warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Nokia Type TA-1465 warna Hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam motif hello kitty yang didalam nya berisi 154 (seratus lima puluh empat) plastik bening ukuran kecil yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar dan juga 1 (satu) buah mancis warna hijau didalam tas kecil tersebut. Selanjutnya Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan Nomor : 041/10297.00/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Dian Eka Astuti sebagai ketua dan ditandatangai dan Hengki Firmansyah sebagai anggota dengan disaksikan oleh Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan ekstasi warna biru tua dengan total berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 1069/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dari Pusat Laboratorium Forensik Pekanbaru atas barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna Biru Tua dengan netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram diberi nomor barang bukti 1607/2024/NNF milik Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI adalah positif MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml dengan label barang bukti 1608/2024/NNF adalah milik Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI adalah Positif mengandung positif MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gang Anggrek Rt.003 / Rw.005 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 terdakwa menggunakan Pil Ekstasi warna Biru Tua dengan cara memecahkannya dan menggunakannya sedikit. Kemudian sisanya Terdakwa simpan dan akan menggunakannya kembali yang Terdakwa dapat dari sdra INDIK (DPO) untuk membayar utangnya senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Anggota Polsek Kempas memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bayas Jaya bahwa Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Kempas AKP MARDANI TOHENES.,S.H.,M.H, Selanjutnya Kapolsek Kempas memerintahkan P.S Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA M.MURDANI untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 ketika dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi A1, lalu sekira Pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI di rumahnya beralamat di Gang Anggrek Rt.003 / Rw.005 Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir- Riau dan di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi HANDOYO Als KATRAM Bin SAMPAN (ketua RT) dan saksi DEDI SISWOYO Als CIBLEK Bin KAHONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic bening berisi Pil Ekstasi warna Biru Tua di dalam saku celana kanan Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI dan Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, lalu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI dan di temukan barang bukti berupa ; 1 (satu) Buah alat isap sabu beserta kaca Pirex, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo type 2007 warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo type A16 warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Nokia Type TA-1465 warna Hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam motif hello kitty yang didalam nya berisi 154 (seratus lima puluh empat) plastik bening ukuran kecil yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar dan juga 1 (satu) buah mancis warna hijau didalam tas kecil tersebut. Selanjutnya Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan Nomor : 041/10297.00/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Dian Eka Astuti sebagai ketua dan ditandatangai dan Hengki Firmansyah sebagai anggota dengan disaksikan oleh Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan ekstasi warna biru tua dengan total berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 1069/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dari Pusat Laboratorium Forensik Pekanbaru atas barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna Biru Tua dengan netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram diberi nomor barang bukti 1607/2024/NNF milik Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI adalah positif MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml dengan label barang bukti 1608/2024/NNF adalah milik Terdakwa EDI SANTOSO Als EDI Bin SARDI adalah Positif mengandung positif MDMA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |