INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Tbh | 1.Nursiah 2.Dahlia 3.Darwis 4.Dahlan 5.Siti Aisa |
1.Koperasi Cita Harapan c.q Ketua M.Haris 2.Sahrano 3.PT.Agro Sarimas Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Tbh | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | A Dalam Provisi
1 Menerima dan mengabulkan gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya
2 Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk menghentikan sementara aktifitas apapun diatas lahan Para Penggugat seluas 1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riauyang telah ditanami sawit maupun yang belum ditanami kebun kelapa sawit sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
B Dalam Pokok Perkara
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan perbuatan Tergugat I II dan Tergugat III yang tidak menyerahkankebun plasmaKelompok Tani Sumber Sejati kepada Alm Badawi seluas 1200 hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum
3 Menyatakan perbuatan Tergugat I II dan Tergugat III yang tidak menyerahkan kebun Plasma Kelompok Tani Sumber Sejati milik ParaPenggugat seluas 1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau merupakan perbuatan melawan hukum
4 Menghukum agar Tergugat III dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada paraPara Penggugat sebesar Rp 10000000000 Sepuluh Miliar Rupiah
5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat I membayar uang paksa dwang soom sebesar Rp 5000000Lima juta rupiahhari apa bila lalai dalam memenuhi putusan perkara ini
6 Menghukum agar Tergugat I II dan Tergugat III mengembalikan dan atau menyerahkan lahan Kelompok Tani Sumber SejatiAlm Badawi seluas 1200 Hektar yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling SekarangDesa Pekantua Kecamatan Kempas dan Desa PancurKecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm Badawi
7 Menghukum Tergugat I II dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara aquo
Subsidair
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadiladilnya Ex Aquo Et Bono |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |