Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Tbh YURIZAL HERI OKTARI Bin SUHEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/22/II/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YURIZAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI OKTARI Bin SUHEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersma dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) di ketahui telah melakukan pencurian buah sawit di Lahan / Kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA yang berlokasi di Lrg.Simangungsong Dusun Suka Tani Rt.01 Rw.000 Desa Petalongan Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau dengan cara memanen buah sawit dengan menggunakan egrek untuk mengambil buah sawit yang ada di pohonnya, selanjutnya memuat buah sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max No.Pol : BM 8123 GD warna hitam sebagai alat angkut untuk membawa buah sawit tersebut ke luar dari areal lahan / kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA, dengan kronologis yaitu berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar jam 13.30 wib Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bertemu dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) di lahan / kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA yang mana pada saat itu rencananya saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) hendak mengumpulkan berondolan (buah jatu) namun tidak dapat dan pada saat itu Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bertemu dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) di lahan / kebun saudara ANIFAN Bin YAHYA dengan menanyakan kepada saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) “ ada dapat berondolan (buah jatuh) ” dan di jawab oleh saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) “ tidak ada, mungkin sudah di kutip orang dualan ” dan kemudian Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI memberitahu kepada saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) ” saya ada dapat 1 (satu) karung di lahan depan, tetapi saya tidak ada motor untuk mengangkut untuk menjualnya ”  dan di jawab oleh saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) ” biar saya carikan motor, setelah nanti kita jual ini baru kita panen buah ini (sambil menunjuk tanaman sawit yang ada di lahan milik saudara ANIFAN Bin YAHYA) ” dan kemudian Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI menjawab ” ialah ” dan selanjutnya Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersama dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) berjalan untuk keluar meminjam sepeda motor, setelah dapat meminjam sepeda motor Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersama dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) masuk kembali untuk menjemput berondolan (buah jatuh) yang sudah Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI kumpulkan untuk di jual ke RAM, setelah buah berondolan tersebut di jual maka uang tersebut dibagi dua dan selanjutnya saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) pergi pulang kerumah untuk mengambil egrek, sedangkan Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI menunggu di depan RAM, setelah saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) mengambil egrek kemudian Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI di jemput kembali oleh saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) untuk menuju ke lahan / kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA untuk memanen buah sawit yang ada di lahan / kebun tersebut.

Setelah buah sawit tersebut di panen oleh saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) dengan menggunakan egrek selanjutnya buah sawit tersebut Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI kumpulkan dengan cara di pikul sampai di pinggir jalan, setelah buah sawit tersebut di kumpul jadi satu selanjutnya Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersama dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) menutup buah sawit yang sudah di panen tersebut dengan dedaunan dan meninggalkannya.

Ke esokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar jam 08.00 wib Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI mendatangi saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) kerumahnya untuk membangunkannya dengan mengatakan kepadanya ” jemputlah mobilnya, saya tunggu di simpang ”, kemudian saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) berjalan kaki untuk merental mobil milik saudara JON dengan alasan untuk mengangkat abu jangkos, setelah mobil tersebut saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) rental dengan saudara JON kemudian saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) menjemput Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI yang menunggu di persimpangan dan langsung menuju ke tumpukan buah yang sudah di panen dari lahan / kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA dan memuat buah sawit tersebut kedalam mobil untuk di bawa ke PKS BIM, namun di perjalanan sekitar + 300 Meter Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersama dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) di berhentikan oleh saudara MARULITUA SIMANGUNGSONG dan masyarakat lainnya dengan menanyakan kepada Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI dan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) buah siapa yang di ambil dan pada saat itu saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) menjawab ini buah yang kami curi dari lahan / kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA yang berlokasi di Lrg.Mangunsong Dusun Suka Tani Rt.01 Rw.000 Desa Petalongan Kec.Keritang Kab.Inhil – Riau dan tidak lama kemudian Polisi pun datang bersma dengan saudara ANIFAN Bin YAHYA selaku pemilik lahan / kebun untuk membawa Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersama dengan saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) ke polsek untuk di lakukan proses hukum.  

II.   Buah sawit yang di ambil oleh Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI bersama saudara WALTER RAMBE Bin KIRAMAN RAMBE (berkas terpisah) di lahan / kebun milik saudara ANIFAN Bin YAHYA sebanyak 37 (tiga puluh) janjang dengan berat 420 Kg (empat ratus dua puluh kilo gram) setelah di lakukan penimbangan, dengan kerugian Rp sebesar + Rp 924.000,- (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

III. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI dengan kerugian barang bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di hadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

IV.  Untuk selanjutnya dimohon kepada yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama Terdakwa HERI OKTARI Bin SUHEDI.

Pihak Dipublikasikan Ya