Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
AHMAT ARIYANTO Als ANDRE Bin HAIDIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 482 / L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan |
Pertama -------- Bahwa terdakwa AHMAT ARIYANTO ALS ANDRE BIN HAIDIR pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Lorong Tanjung Jati, RT/RW. 001/003, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa menghubungi Robi (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa sepakat bertemu dengan orang suruhan Robi (DPO) di simpang empat Sungai Beringin. Setelah bertemu, terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan Robi (DPO) tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung pulang kerumah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari Robi (DPO) tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa yang mana terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan keuntungannya dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari .------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi M. Aditya Sultan Pratama beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu para saksi beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Syahwani dan Abdullah As (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37F warna hitam dengan nomor IMEI 1. 865637031419453 dan IMEI 2. 865637031419446 dengan nomor simcard 1 dan nomor WhatsApp Business 0857-8887-9487 dan nomor simcard 2. 0895-3205-79427. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2172/NNF/2024 pada tanggal 19 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3338/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 106/10297.00/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,30 (nol koma tiga nol) gram.-------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa AHMAT ARIYANTO ALS ANDRE BIN HAIDIR pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Lorong Tanjung Jati, RT/RW. 001/003, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rinanda Aderiswanto dan saksi M. Aditya Sultan Pratama beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para saksi beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Syahwani dan Abdullah As (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2172/NNF/2024 pada tanggal 19 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3338/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 106/10297.00/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,30 (nol koma tiga nol) gram.-------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
Tembilahan, 02 Oktober 2024 PENUNTUT UMUM
ARSITHA AGUSTIAN, SH., MH JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |